RADAR TULUNGAGUNG - Kabar terbaru bagi para guru penerima tunjangan profesi.
SKTP Maret 2026 kembali terbit secara bertahap di laman Info GTK.
Update ini menjadi sinyal penting bahwa proses pencairan tunjangan profesi guru tahun 2026 semakin dekat.
Informasi mengenai SKTP Maret 2026 ini muncul setelah sejumlah guru melaporkan adanya perubahan status validasi pada akun Info GTK mereka.
Beberapa guru yang sebelumnya belum mendapatkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) kini mulai melihat dokumen tersebut muncul di sistem.
Penerbitan SKTP Maret 2026 memang tidak dilakukan secara serentak.
Prosesnya berlangsung bertahap mengikuti mekanisme validasi data di sistem Kementerian Pendidikan.
Berdasarkan informasi terbaru, sejumlah guru kini sudah mendapatkan SKTP dengan tanggal terbit terbaru pada 13 Maret 2026.
SKTP Terbit Bertahap di Info GTK
Banyak guru sebelumnya mempertanyakan mengapa rekan mereka sudah menerima SKTP, sementara akun mereka belum menampilkan dokumen tersebut.
Hal ini dijelaskan karena proses penerbitan SKTP tidak dilakukan sekaligus untuk seluruh guru di Indonesia.
Sistem Info GTK akan memproses penerbitan SKTP berdasarkan hasil validasi data guru.
Jika seluruh komponen validasi sudah terpenuhi, maka SKTP akan diterbitkan secara otomatis oleh sistem.
Dalam Info GTK sendiri terdapat 11 komponen validasi yang harus dinyatakan valid atau ditandai dengan tanda centang hijau.
Jika semua komponen tersebut telah terpenuhi, maka guru hanya perlu menunggu proses penerbitan SKTP pada tahap berikutnya.
Karena itulah, guru yang belum melihat SKTP muncul di akun Info GTK diminta tidak khawatir.
Selama seluruh data valid, SKTP berpeluang muncul pada pembaruan sistem berikutnya.
Cara Cek SKTP di Info GTK
Guru dapat melakukan pengecekan SKTP melalui laman resmi Info GTK dengan langkah berikut:
1. Login ke laman Info GTK menggunakan akun masing-masing.
2. Masukkan username dan password.
3. Isi kode keamanan yang tersedia.
4. Lakukan verifikasi menggunakan Google Authenticator.
5. Setelah berhasil masuk, cek bagian Tunjangan Profesi Guru Tahun 2026.
6. Klik menu lihat rincian pada bulan Maret.
7. Jika SKTP sudah terbit, maka akan muncul nomor SKTP serta tanggal penerbitannya.
Pada pembaruan terbaru, beberapa guru melaporkan tanggal penerbitan SKTP tercatat 13 Maret 2026, sedangkan sebelumnya ada SKTP yang terbit pada 11 Maret 2026.
Perbedaan tanggal ini menunjukkan bahwa sistem memang menerbitkan SKTP secara bertahap.
Pencairan Tunjangan Profesi Diprediksi Sebelum Lebaran
Kabar menggembirakan lainnya datang dari informasi internal admin Info GTK yang menyebutkan bahwa penyaluran tunjangan profesi guru berpotensi dilakukan sebelum Idul Fitri 2026.
Informasi tersebut disampaikan melalui saluran komunikasi resmi admin Info GTK yang mengisyaratkan bahwa proses pencairan sedang dipersiapkan.
Jika mengacu pada pola pencairan sebelumnya, dana tunjangan profesi biasanya masuk ke rekening guru sekitar 6 hingga 7 hari setelah SKTP diterbitkan.
Sebagai contoh, SKTP yang terbit pada 11 Maret diperkirakan dapat dicairkan sekitar 18 Maret.
Sementara SKTP yang terbit pada 13 Maret berpotensi cair dalam rentang waktu yang tidak jauh berbeda.
Percepatan ini juga diduga berkaitan dengan adanya libur nasional dan cuti bersama menjelang Idul Fitri, sehingga pemerintah berupaya mempercepat proses administrasi.
Jika proses berjalan lancar, maka dana tunjangan profesi guru kemungkinan sudah masuk rekening sebelum perayaan Lebaran.
Guru Diminta Rutin Cek Info GTK
Para guru di seluruh Indonesia diimbau untuk rutin mengecek akun Info GTK masing-masing guna memastikan status SKTP dan validasi data.
Selain itu, guru juga perlu memastikan bahwa seluruh komponen validasi telah terpenuhi agar tidak terjadi kendala dalam proses penerbitan SKTP maupun pencairan tunjangan.
Dengan munculnya SKTP Maret 2026 secara bertahap, harapan pencairan tunjangan profesi guru sebelum Lebaran semakin terbuka lebar.
Bagi banyak guru, pencairan tunjangan ini tentu menjadi kabar yang sangat dinantikan, terutama untuk membantu kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Editor : Krisna Pambudi