Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

THR Guru 2026 Belum Cair? Ini Penjelasan Terbaru Soal Jadwal Pencairan, Komponen THR, hingga Aturan untuk Guru P3K

Krisna Pambudi • Senin, 16 Maret 2026 | 13:39 WIB
THR Guru 2026 belum cair? Simak jadwal pencairan, komponen THR. (Ilustrasi: Gemini)
THR Guru 2026 belum cair? Simak jadwal pencairan, komponen THR. (Ilustrasi: Gemini)

RADAR TULUNGAGUNG - Informasi mengenai THR Guru 2026 terus menjadi perhatian para tenaga pendidik di berbagai daerah.

Hingga awal Maret 2026, pencairan tunjangan hari raya bagi guru, khususnya ASN daerah, masih belum terpantau masuk ke rekening penerima.

Kondisi ini membuat banyak guru mempertanyakan kapan THR Guru 2026 akan mulai dicairkan serta apa saja komponen yang masuk dalam pembayaran tersebut.

 Selain itu, muncul pula berbagai pertanyaan mengenai apakah guru P3K juga menerima THR dan bagaimana mekanisme perhitungannya.

Baca Juga: SKTP Januari–Maret 2026 Sudah Terbit, Guru Bisa Cek di Info GTK! Jika Loading Lama, Gunakan Cara Ini agar SKTP Cepat Muncul

Di sisi lain, pemerintah telah menerbitkan regulasi terbaru terkait pembayaran THR melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang menjadi pedoman teknis penyaluran tunjangan hari raya bagi aparatur negara, termasuk guru.

Jadwal Penyaluran THR Guru 2026

Berdasarkan dokumen teknis dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, pembayaran THR dijadwalkan berlangsung dalam rentang waktu tertentu.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa proses penerbitan SP2D atas Surat Perintah Membayar (SPM) THR berlangsung mulai tanggal 4 hingga 17 Maret 2026.

Namun, untuk guru di daerah, pencairan tidak selalu berlangsung secepat ASN pusat. Hal ini karena mekanisme penyalurannya berbeda.

Baca Juga: SKTP Maret 2026 Terbit Lagi! Guru Diminta Cek Info GTK, Tunjangan Profesi Diprediksi Cair Sebelum Lebaran

Jika ASN pusat menerima pembayaran langsung dari pemerintah pusat, guru ASN daerah harus melalui pemerintah daerah terlebih dahulu sebelum dana masuk ke rekening masing-masing guru.

Karena proses ini melibatkan administrasi daerah, pencairan THR guru biasanya membutuhkan waktu sedikit lebih lama dibandingkan pegawai kementerian atau lembaga pusat.

Komponen THR yang Diterima Guru

Dalam aturan yang tertuang dalam dokumen teknis tersebut, disebutkan bahwa THR bagi aparatur negara terdiri dari beberapa komponen penghasilan.

Komponen THR meliputi:

·         Gaji pokok

·         Tunjangan keluarga

·         Tunjangan pangan

·         Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

·         Tunjangan kinerja sesuai jabatan

Baca Juga: Cek SKTP Maret 2026 di Info GTK Mulai Muncul, Ini Cara Login dan Memastikan Status Penerbitan SKTP Guru

Namun terdapat ketentuan khusus bagi guru yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).

Bagi guru yang tidak mendapatkan tunjangan tersebut, pemerintah memberikan kompensasi berupa tunjangan profesi guru (TPG) sebagai bagian dari komponen THR.

Dengan kata lain, TPG dapat menjadi tambahan dalam THR Guru 2026 bagi guru yang memenuhi kriteria tertentu.

Syarat Guru Mendapat Tambahan TPG dalam THR

Tidak semua guru otomatis mendapatkan tambahan tunjangan profesi dalam THR.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:

1.      Berstatus ASN (PNS atau P3K)

2.      Memiliki sertifikasi guru sehingga menerima tunjangan profesi

3.      Tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari pemerintah daerah

Jika suatu daerah telah memberikan TPP atau tunjangan kinerja kepada guru, maka tambahan TPG dalam THR biasanya tidak diberikan.

Hal ini juga menjadi penyebab mengapa pada tahun sebelumnya banyak guru di beberapa daerah tidak menerima tambahan tersebut.

Baca Juga: Cek SKTP Maret 2026 Sudah Bisa Dilihat di Info GTK, Guru Diminta Login dan Pastikan Status Validasi Sebelum Pencairan Tunjangan

Apakah Guru P3K Mendapat THR?

Pertanyaan lain yang sering muncul adalah apakah guru P3K mendapatkan THR.

Dalam ketentuan yang tercantum pada dokumen teknis pembayaran THR, disebutkan bahwa penerima tunjangan hari raya mencakup beberapa kelompok aparatur negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Artinya, guru P3K juga termasuk penerima THR Guru 2026.

Namun terdapat ketentuan tambahan terkait masa kerja.

Guru P3K dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap menerima THR, tetapi jumlahnya dihitung secara proporsional.

Rumus perhitungannya adalah:

masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan kemudian dikalikan penghasilan satu bulan.

Baca Juga: Cek SKTP Maret 2026 Sudah Terbit? Begini Cara Guru Melihat Status SKTP di Info GTK dan Peluang Pencairan TPG Lebih Cepat

Sebagai contoh, jika seorang guru P3K telah bekerja selama 10 bulan, maka besaran THR yang diterima adalah 10/12 dari penghasilan satu bulan.

Sementara itu, guru P3K yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum hari raya tidak berhak menerima THR.

TPG Maret 2026 Diproses Lebih Cepat

Selain kabar mengenai THR, guru juga diingatkan untuk memastikan data di sistem Dapodik sudah valid.

Hal ini karena proses verifikasi dan validasi untuk penerbitan SKTP serta pencairan TPG bulan Maret dipercepat.

Baca Juga: Cek SKTP Maret 2026 di Info GTK Sekarang, Guru Bisa Lihat Nomor SKTP dan Status Validasi Tunjangan Sertifikasi

Guru yang memiliki perubahan data seperti pembagian tugas atau informasi lainnya diminta segera melakukan sinkronisasi sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Jika tidak ada perubahan data, sekolah justru tidak disarankan melakukan sinkronisasi karena dapat membebani sistem server.

Dengan memastikan data valid sejak awal, proses penerbitan SKTP dan pencairan tunjangan profesi diharapkan dapat berjalan lebih lancar.

Para guru pun diminta terus memantau informasi resmi dari pemerintah daerah maupun kementerian terkait perkembangan pencairan THR Guru 2026 dalam waktu dekat.

Editor : Krisna Pambudi
#pencairan THR guru #THR guru #THR guru 2026 #TPG Guru 2026 #peraturan menteri keuangan