JAKARTA - Pemerintah menetapkan arah baru penggunaan dana desa melalui Permendes 16 Tahun 2025. Aturan ini menjadi pedoman utama bagi pemerintah desa di seluruh Indonesia dalam menyusun rencana kerja dan anggaran pada tahun anggaran 2026.
Dalam Permendes 16 Tahun 2025 tersebut, pemerintah menetapkan delapan fokus utama penggunaan dana desa 2026. Salah satu yang paling menonjol adalah dukungan terhadap pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih sebagai program baru yang harus diperhatikan oleh pemerintah desa.
Kehadiran Permendes 16 Tahun 2025 ini sekaligus menjadi acuan bagi desa agar tidak salah langkah dalam mengalokasikan dana desa. Selain pembangunan fisik, kebijakan tersebut juga menekankan aspek pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, hingga transformasi digital di tingkat desa.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah dan Waktu Terbaik Membayarnya Menurut Ulama
Delapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026
Dalam Permendes 16 Tahun 2025, pemerintah telah menetapkan delapan fokus penggunaan dana desa 2026 yang harus menjadi prioritas pemerintah desa.
Prioritas pertama adalah penanganan kemiskinan ekstrem melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Program ini tetap menjadi instrumen utama untuk membantu keluarga miskin di desa.
Prioritas kedua adalah penguatan ketahanan desa terhadap perubahan iklim serta bencana alam. Program ini dapat diwujudkan melalui pengelolaan sampah, pembangunan talut, sumur bor, hingga berbagai infrastruktur mitigasi bencana.
Ketiga, peningkatan layanan kesehatan dasar di desa. Fokus ini mencakup revitalisasi Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) serta percepatan penurunan angka stunting.
Prioritas keempat adalah penguatan ketahanan pangan desa. Program ini meliputi pengembangan lumbung pangan desa, energi terbarukan, serta penguatan lembaga ekonomi desa lainnya.
Koperasi Desa Merah Putih Jadi Fokus Baru
Fokus kelima dalam Permendes 16 Tahun 2025 adalah dukungan penuh terhadap implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Program ini menjadi variabel baru dalam kebijakan dana desa 2026.
Melalui kebijakan ini, dana desa dapat digunakan untuk pembangunan sarana pendukung koperasi seperti gerai usaha maupun fasilitas pergudangan.
Tujuannya adalah memperkuat ekonomi desa agar tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga menjadi pelaku utama dalam rantai distribusi kebutuhan pokok dan hasil pertanian.
Pemerintah juga mendorong sinergi antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan Koperasi Desa Merah Putih agar pembangunan ekonomi desa dapat berjalan lebih optimal.
Baca Juga: Harta Apa Saja yang Wajib Dizakati? Simak Penjelasan Nisab Emas, Perak, dan Uang dalam Islam
Padat Karya Tunai Desa Wajib Swakelola
Fokus keenam adalah pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Program ini bertujuan meningkatkan perputaran uang di masyarakat desa.
Dalam aturan terbaru tersebut ditegaskan bahwa kegiatan pembangunan fisik menggunakan dana desa wajib dilakukan secara swakelola dan tidak boleh dikontrakkan kepada pihak ketiga.
Selain itu, minimal 50 persen dari total anggaran proyek harus dialokasikan untuk upah tenaga kerja masyarakat desa.
Pekerja yang dilibatkan diprioritaskan dari kelompok miskin, pengangguran, atau warga rentan lainnya. Upah juga dianjurkan dibayarkan secara harian agar manfaat ekonomi dapat langsung dirasakan masyarakat.
BLT Desa Tetap Rp300 Ribu per Bulan
Untuk program BLT Desa 2026, pemerintah tetap mempertahankan besaran bantuan maksimal Rp300 ribu per bulan bagi setiap keluarga penerima manfaat (KPM).
Prioritas penerima bantuan adalah keluarga miskin ekstrem yang terdata dalam basis data pemerintah pusat. Jika data tersebut tidak tersedia, penentuan penerima dapat dilakukan melalui musyawarah desa.
Beberapa kriteria tambahan yang dapat dipertimbangkan antara lain keluarga yang kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga sakit menahun atau disabilitas, serta lansia yang tinggal sendirian.
Proses penetapan penerima bantuan wajib didokumentasikan secara resmi melalui berita acara musyawarah desa untuk menjaga akuntabilitas.
Dana Operasional Desa Maksimal 3 Persen
Permendes 16 Tahun 2025 juga mengatur penggunaan dana desa untuk operasional pemerintah desa.
Besaran dana operasional yang diperbolehkan maksimal 3 persen dari total pagu dana desa. Namun perhitungan tersebut dilakukan setelah dikurangi alokasi untuk program Koperasi Desa Merah Putih.
Dana operasional ini digunakan untuk mendukung kegiatan pemerintahan desa seperti koordinasi, penanganan kerawanan sosial, hingga kegiatan protokoler.
Sejumlah Penggunaan Dana Desa Dilarang
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menetapkan sejumlah larangan penggunaan dana desa.
Dana desa tidak boleh digunakan untuk pembangunan atau rehabilitasi total kantor desa, kecuali untuk perbaikan ringan dengan nilai maksimal Rp25 juta.
Selain itu, dana desa juga tidak diperbolehkan untuk membiayai perjalanan dinas luar kota, pembayaran iuran BPJS, maupun penyelenggaraan bimbingan teknis bagi kepala desa dan perangkat desa.
Pemerintah desa juga diwajibkan mempublikasikan penggunaan dana desa melalui baliho atau media informasi lainnya. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, desa tidak diperbolehkan mengalokasikan dana operasional pada tahun anggaran berikutnya.
Dengan adanya Permendes 16 Tahun 2025 ini, pemerintah berharap desa dapat menyusun perencanaan pembangunan secara lebih terarah sehingga dana desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Editor : Novica Satya Nadianti