JAKARTA - Kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 2026 mengalami perubahan penting dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam aturan terbaru, pemerintah tidak lagi menetapkan batas persentase anggaran untuk BLT Desa, namun tetap menentukan besaran maksimal bantuan yang dapat diberikan kepada masyarakat.
Perubahan aturan BLT Dana Desa 2026 ini menjadi bagian dari delapan fokus penggunaan dana desa yang telah ditetapkan pemerintah untuk tahun anggaran 2026. Program ini tetap diprioritaskan sebagai instrumen utama dalam penanggulangan kemiskinan ekstrem di desa.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah desa diberi keleluasaan dalam menentukan jumlah anggaran BLT sesuai kemampuan dana desa yang dimiliki. Meski demikian, nominal bantuan tetap memiliki batas maksimal yang telah ditetapkan pemerintah.
Besaran BLT Maksimal Rp300 Ribu per Bulan
Dalam kebijakan terbaru, BLT Dana Desa 2026 dapat diberikan paling banyak sebesar Rp300 ribu per bulan kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Besaran tersebut merupakan angka maksimal yang diperbolehkan. Artinya, pemerintah desa dapat memberikan bantuan dengan nominal lebih kecil dari Rp300 ribu apabila kondisi anggaran tidak memungkinkan.
“Boleh saja di bawah Rp300 ribu, misalnya Rp250 ribu atau jumlah lain sesuai kemampuan dana desa,” dijelaskan dalam pemaparan mengenai aturan penggunaan dana desa tersebut.
Penetapan nominal bantuan serta jumlah penerima dilakukan melalui musyawarah desa (Musdes). Forum ini menjadi ruang bagi pemerintah desa bersama masyarakat untuk menentukan kebijakan yang paling sesuai dengan kondisi desa masing-masing.
Penyaluran BLT Bisa Dirapel
Dalam pelaksanaannya, penyaluran BLT Dana Desa 2026 juga memiliki fleksibilitas. Pemerintah desa diperbolehkan menyalurkan bantuan secara langsung setiap bulan maupun secara dirapel beberapa bulan sekaligus.
Penyaluran bantuan dapat dirapel hingga tiga bulan dalam satu kali pembayaran. Dengan demikian, penerima manfaat dapat menerima bantuan sekaligus untuk tiga bulan.
Namun, dalam kondisi tertentu penyaluran juga dapat dilakukan lebih lama dari tiga bulan. Hal tersebut tetap diperbolehkan selama disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
Kebijakan ini diberikan karena pagu dana desa pada beberapa daerah mengalami penyesuaian atau pengurangan, sehingga pemerintah desa perlu menyesuaikan mekanisme penyaluran bantuan.
Baca Juga: Makna ZIS: Zakat, Infak, Sedekah yang Sering Disalahpahami, Ternyata Tidak Hanya untuk Fakir Miskin
Data Penerima Bisa Menggunakan Data Pemerintah atau Data Desa
Penentuan penerima BLT Dana Desa 2026 dapat menggunakan data yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun data yang dimiliki oleh pemerintah desa.
Meski demikian, pemerintah desa tetap diminta melakukan verifikasi terhadap data yang ada. Hal ini untuk memastikan bahwa penerima bantuan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Jika desa tidak memiliki data keluarga miskin yang sesuai dengan basis data pemerintah pusat, kepala desa dapat menetapkan sendiri calon penerima bantuan.
Penetapan tersebut tetap harus dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa agar keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas dan transparan.
Kriteria Penerima BLT Dana Desa
Dalam aturan yang berlaku, terdapat sejumlah kriteria yang menjadi prioritas bagi penerima BLT Dana Desa 2026.
Pertama, keluarga yang kehilangan mata pencaharian dan mengalami kesulitan ekonomi. Kedua, keluarga yang memiliki anggota rumah tangga dengan penyakit menahun, penyakit kronis, atau penyandang disabilitas.
Selain itu, keluarga yang tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) juga menjadi prioritas.
Kriteria berikutnya adalah rumah tangga dengan anggota keluarga lanjut usia yang tinggal sendiri atau perempuan yang menjadi kepala keluarga.
Keluarga miskin yang memenuhi salah satu atau beberapa kriteria tersebut dapat diusulkan sebagai penerima BLT melalui musyawarah desa.
Penetapan Penerima Melalui Keputusan Kepala Desa
Setelah proses musyawarah desa dilakukan, daftar penerima BLT Dana Desa 2026 akan ditetapkan secara resmi melalui keputusan kepala desa.
Keputusan tersebut menjadi dasar hukum dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat. Dengan mekanisme ini, pemerintah berharap penyaluran BLT Desa dapat berlangsung transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.
Program BLT Dana Desa sendiri selama ini menjadi salah satu kebijakan penting pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat desa, terutama bagi keluarga yang berada dalam kondisi ekonomi rentan.
Dengan perubahan aturan pada tahun 2026, pemerintah desa diharapkan mampu menyesuaikan kebijakan bantuan secara lebih fleksibel tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.
Editor : Novica Satya Nadianti