Pemerintah menegaskan arah baru kebijakan dana desa tahun 2026 fokus utama diarahkan pada penguatan koperasi Desa Merah Putih sebagai fondasi baru penggerak ekonomi perdesaan. Pene

Novica Satya Nadianti • Dipublikasikan Senin, 16 Maret 2026 | 14:55 WIB
Dana desa 2026 difokuskan pada Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah targetkan seluruh desa memiliki koperasi sebagai penggerak ekonomi.
Dana desa 2026 difokuskan pada Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah targetkan seluruh desa memiliki koperasi sebagai penggerak ekonomi.

 

JAKARTA - Pemerintah menegaskan arah baru kebijakan dana desa 2026 dengan menempatkan Koperasi Desa Merah Putih sebagai fondasi utama penguatan ekonomi perdesaan. Program ini diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi rakyat di desa sekaligus memperkuat struktur ekonomi nasional dari tingkat bawah.

Penegasan mengenai kebijakan dana desa 2026 tersebut disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, usai rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.

Menurut Yandri, perubahan kebijakan ini bukan berarti mengurangi dana desa yang diterima pemerintah desa. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian tata kelola agar dana desa lebih produktif melalui penguatan Koperasi Desa Merah Putih.

“Isunya sebenarnya dana desa ini secara tidak langsung tidak berkurang. Tapi pengelolaannya yang diubah oleh pemerintah dengan dibuatkan koperasi desa,” ujar Yandri dalam rapat kerja tersebut.

Baca Juga: Sering Disebut Bersamaan, Ini Perbedaan Zakat Infak dan Sedekah Menurut Ustaz Adi Hidayat yang Perlu Dipahami Umat Islam

Setiap Desa Akan Memiliki Koperasi Desa Merah Putih

Dalam kebijakan terbaru, pemerintah menargetkan seluruh desa di Indonesia memiliki Koperasi Desa Merah Putih pada tahun 2026.

Program tersebut dirancang sebagai basis penguatan ekonomi desa melalui pengelolaan usaha produktif serta optimalisasi berbagai aset ekonomi yang dimiliki masyarakat desa.

Koperasi desa diharapkan menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat, mulai dari distribusi kebutuhan pokok hingga pengelolaan hasil produksi masyarakat.

Menurut Yandri, keberadaan koperasi desa akan memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat sekaligus mendukung pemerataan pembangunan dari desa.

Baca Juga: Masih Banyak yang Salah Paham, Ini Perbedaan Zakat Infak Sedekah dan Wakaf yang Wajib Dipahami Umat Islam

Skema Dana Desa Akan Lebih Merata

Pemerintah juga akan melakukan penyesuaian dalam skema pembagian dana desa 2026. Jika sebelumnya besaran dana desa antar wilayah memiliki perbedaan cukup besar, ke depan alokasinya akan dibuat lebih merata.

Dalam skema baru tersebut, dana desa diperkirakan berada di kisaran Rp250 juta hingga Rp500 juta per desa.

Kebijakan ini bertujuan agar setiap desa memiliki modal awal yang cukup untuk membangun dan menjalankan Koperasi Desa Merah Putih sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat.

“Ini cara pemerintah untuk memastikan pembangunan dari desa dan dari bawah dapat berjalan sekaligus mendorong pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan,” jelas Yandri.

Baca Juga: SKTP Januari–Maret 2026 Sudah Terbit, Guru Bisa Cek di Info GTK! Jika Loading Lama, Gunakan Cara Ini agar SKTP Cepat Muncul

Pendapatan Koperasi Masuk ke Kas Desa

Dalam skema pengelolaan koperasi desa, pemerintah memastikan manfaat ekonomi akan kembali kepada desa.

Yandri menyebutkan bahwa dalam ketentuan yang diatur melalui Instruksi Presiden, minimal 20 persen dari pendapatan koperasi desa akan masuk ke Pendapatan Asli Desa (PADes).

Dengan demikian, keuntungan dari aktivitas ekonomi koperasi tidak hanya dinikmati oleh pengelola usaha, tetapi juga dapat memperkuat keuangan desa.

Pendapatan tambahan tersebut diharapkan mampu mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.

Baca Juga: Makna ZIS: Zakat, Infak, Sedekah yang Sering Disalahpahami, Ternyata Tidak Hanya untuk Fakir Miskin

Koperasi Desa Dilengkapi Sarana Operasional

Selain dukungan modal, pemerintah juga akan memberikan berbagai fasilitas operasional untuk mendukung kegiatan Koperasi Desa Merah Putih.

Beberapa fasilitas yang disiapkan antara lain pembangunan gudang penyimpanan dan gerai usaha yang dapat digunakan untuk distribusi barang kebutuhan masyarakat.

Selain itu, koperasi desa juga akan dilengkapi dengan kendaraan operasional seperti satu unit truk, satu unit mobil pikap, serta sejumlah kendaraan roda tiga.

Fasilitas tersebut diharapkan mampu memperlancar aktivitas distribusi produk desa sekaligus mendukung kegiatan ekonomi masyarakat di tingkat lokal.

Baca Juga: THR Guru 2026 Belum Cair? Ini Penjelasan Terbaru Soal Jadwal Pencairan, Komponen THR, hingga Aturan untuk Guru P3K

Pemerintah Dorong Desa Tematik

Selain penguatan koperasi desa, pemerintah juga mendorong pengembangan konsep desa tematik sesuai dengan potensi masing-masing wilayah.

Melalui pendekatan ini, setiap desa diharapkan mampu mengembangkan sektor unggulan yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

Pemerintah juga membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga donor dan mitra pembangunan, untuk memperluas program pemberdayaan masyarakat desa.

Yandri menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya menghadirkan berbagai program pembangunan yang langsung menyentuh masyarakat desa.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, DPR, serta berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan pembangunan desa di masa depan.

“Saya yakin kolaborasi ini bisa membawa desa-desa menjadi lebih maju dan masyarakatnya semakin sejahtera,” kata Yandri.

Dengan arah kebijakan baru ini, pemerintah berharap dana desa 2026 tidak hanya digunakan untuk pembangunan fisik, tetapi juga mampu menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi di wilayah perdesaan.

Baca Juga: 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah Menurut Al-Qur’an, Jangan Sampai Salah Menyalurkan di Ramadan

Editor : Novica Satya Nadianti
dana desa 2026 yandri susanto Koperasi Desa Merah Putih