JAKARTA, 25 MARET 2026 – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, mengambil sumpah jabatan tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3).
Pengambilan sumpah tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner OJK.
Sebanyak lima ADK OJK merupakan pejabat yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Paripurna pada 12 Maret 2026, setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI.
Sementara itu, dua anggota lainnya merupakan perwakilan ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Baca Juga: Industri Jasa Keuangan di Wilayah OJK Kediri Tetap Stabil di Tengah Tantangan Ekonomi
Adapun tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK yang diambil sumpahnya adalah:
1. Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner periode 2026–2032;
2. Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua periode 2026–2031;
3. Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon periode 2026–2031;
4. Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen periode 2026–2032;
5. Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto periode 2026–2031;
6. Juda Agung sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan;
7. Thomas A.M Djiwandono sebagai anggota ex-officio dari Bank Indonesia.
Dengan pengucapan sumpah jabatan tersebut, ketujuh anggota resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Baca Juga: OJK Perkuat Sektor Jasa Keuangan, Dukung Program Prioritas Pemerintah
Pengucapan sumpah ini menjadi bagian dari penguatan kepemimpinan OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, memperkuat pelindungan konsumen, mendorong pendalaman pasar keuangan, serta mengawal transformasi sektor keuangan nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan komitmen OJK untuk menjaga stabilitas sektor keuangan serta meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan program prioritas pemerintah.
“OJK akan tetap mengedepankan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat serta terus memperkuat penegakan hukum,” ujarnya.
Ke depan, OJK juga akan memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mendorong sektor jasa keuangan menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional.
Acara pengambilan sumpah tersebut dihadiri oleh pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian/lembaga, jajaran Dewan Komisioner OJK, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Baca Juga: OJK Kediri Perkuat Literasi Keuangan Syariah Sejak Dini lewat “School of Syariah” di Ngawirahmat
Susunan lengkap Dewan Komisioner OJK:
1. Friderica Widyasari Dewi – Ketua merangkap anggota;
2. Hernawan Bekti Sasongko – Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik;
3. Dian Ediana Rae – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan;
4. Hasan Fawzi – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal;
5. Ogi Prastomiyono – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
6. Agusman – Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Mikro;
7. Adi Budiarso – Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan;
8. Dicky Kartikoyono – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan;
9. Sophia Isabella Wattimena – Ketua Dewan Audit;
10. Juda Agung – Anggota ex-officio Kementerian Keuangan;
11. Thomas A.M Djiwandono – Anggota ex-officio Bank Indonesia.