Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Aturan Gaji ke-13 PNS 2026 Terbaru: Cair Juni, ASN Terima Dua Kali Gaji Sekaligus, Ini Rincian dan Mekanismenya!

Davina Ar Raafika • Rabu, 8 April 2026 | 14:30 WIB
Aturan gaji ke-13 PNS 2026 terbaru! Cair Juni, ASN bisa terima dua kali gaji sekaligus. Simak rincian lengkapnya.
Aturan gaji ke-13 PNS 2026 terbaru! Cair Juni, ASN bisa terima dua kali gaji sekaligus. Simak rincian lengkapnya.

JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan aturan gaji ke-13 PNS 2026 terbaru melalui regulasi yang sudah diteken pada awal tahun ini. Kebijakan tersebut menjadi kabar gembira bagi jutaan aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan karena dipastikan akan menerima tambahan penghasilan di pertengahan tahun.

Informasi mengenai aturan gaji ke-13 PNS 2026 terbaru ini juga menegaskan bahwa pencairan akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026. Artinya, ASN berpotensi menerima dua kali pemasukan dalam satu bulan yang sama, yakni gaji rutin dan gaji ke-13.

Dalam aturan gaji ke-13 PNS 2026 terbaru, pemerintah tidak hanya mengatur jadwal pencairan, tetapi juga memperjelas komponen penghasilan, mekanisme penyaluran, hingga siapa saja yang berhak menerima.

Baca Juga: Dari Balai Desa ke Panggung Budaya, Perjalanan Kholifatul Khoiroh Menggerakkan Seni Tari Tradisional di Lereng Gunung Wilis Tulungagung

Dasar Hukum Gaji ke-13 2026

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 merupakan hak aparatur negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan aturan teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.

Baca Juga: WFH ASN di Tulungagung Tak Bisa Sembarangan, Dilarang Keluar Kota dan Harus Tetap Produktif

Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dalam PP tersebut, pencairan gaji ke-13 dimulai paling cepat pada bulan Juni 2026.

Pemilihan bulan Juni bukan tanpa alasan. Pemerintah menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menghadapi tahun ajaran baru sekolah yang membutuhkan biaya cukup besar.

Dengan demikian, gaji ke-13 diharapkan dapat menjadi bantalan ekonomi bagi keluarga ASN dan pensiunan.

ASN Berpotensi Terima Dua Kali Gaji

Salah satu hal menarik dari kebijakan ini adalah kemungkinan ASN menerima dua kali penghasilan dalam satu bulan.

Pada bulan Juni 2026, ASN akan menerima:

Gaji bulanan reguler
Gaji ke-13 setara satu bulan penghasilan

Hal ini tentu menjadi dorongan besar bagi daya beli masyarakat dan juga berdampak positif pada perputaran ekonomi nasional.

Baca Juga: Kebakaran Hebat di Usaha Mebel Sendang Tulungagung, Api Lahap Kayu Jati dan Mesin, Kerugian Capai Rp 70 Juta

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Dalam aturan gaji ke-13 PNS 2026 terbaru, penerima manfaat meliputi:

  1. PNS dan CPNS
  2. PPPK
  3. Prajurit TNI
  4. Anggota Polri
  5. Pejabat negara
  6. Pensiunan dan penerima pensiun

Untuk PPPK, terdapat syarat minimal masa kerja satu bulan sebelum Juni 2026 agar berhak menerima gaji ke-13.

Komponen Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 tidak sama untuk semua penerima. Nilainya disesuaikan dengan komponen penghasilan masing-masing.

Untuk ASN pusat, komponen meliputi:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau umum
  5. Tunjangan kinerja

Sementara untuk ASN daerah, dapat ditambahkan penghasilan tambahan sesuai kemampuan fiskal daerah.

Adapun untuk pensiunan, besaran disesuaikan dengan penghasilan terakhir atau tunjangan tetap yang diterima selama masa pensiun.

Baca Juga: Akses Kesehatan Warga Miskin Belum Optimal, Tulungagung Siapkan Skema Gratis via SKTM

Mekanisme Pencairan Otomatis

Pemerintah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 dilakukan secara otomatis tanpa perlu pendaftaran ulang.

Prosesnya melibatkan beberapa tahapan, mulai dari penyusunan data oleh instansi, verifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga transfer langsung ke rekening penerima.

Untuk pensiunan, penyaluran dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri.

Imbauan Penting untuk ASN dan Pensiunan

Pemerintah mengimbau agar seluruh penerima memastikan data kepegawaian dan rekening bank masih aktif sebelum bulan Juni.

Selain itu, masyarakat juga diminta waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan pencairan gaji ke-13. Pemerintah menegaskan tidak ada pungutan biaya dalam proses ini.

Baca Juga: 7 HP Oppo 5G RAM 8/256 GB Murah Terbaik Spesial Lebaran, Baterai 7000 mAh dan Kamera OIS!

Dampak Ekonomi Nasional

Kebijakan gaji ke-13 tidak hanya berdampak pada kesejahteraan individu, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong konsumsi nasional.

Dengan tambahan penghasilan yang diterima secara serentak, sektor pendidikan, UMKM, dan perdagangan diperkirakan akan mengalami peningkatan aktivitas.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, aturan gaji ke-13 PNS 2026 terbaru memastikan pencairan dilakukan paling cepat pada Juni 2026 dengan skema yang lebih jelas dan transparan.

ASN dan pensiunan berpotensi menerima dua kali penghasilan dalam satu bulan, menjadikan kebijakan ini sebagai salah satu stimulus ekonomi yang signifikan di pertengahan tahun.

Editor : Davina Ar Raafika
#aturan gaji ke-13 PNS 2026 #jadwal pencairan gaji ke-13 #gaji ke-13 Juni 2026 #Taspen Asabri #ASN 2026