Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kenaikan Gaji PNS 2026 Terbaru: PMK 13/2026 Terbit, Gaji ke-13 Dipastikan Cair—Tapi Kenaikan Gaji Masih Tertunda?

Davina Ar Raafika • Rabu, 8 April 2026 | 15:05 WIB
Kenaikan gaji PNS 2026 terbaru belum diputuskan, tapi PMK 13/2026 pastikan gaji ke-13 cair. Simak penjelasan lengkapnya di sini.
Kenaikan gaji PNS 2026 terbaru belum diputuskan, tapi PMK 13/2026 pastikan gaji ke-13 cair. Simak penjelasan lengkapnya di sini.

JAKARTA – Isu kenaikan gaji PNS 2026 terbaru kembali menguat setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi pedoman teknis pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, yang dipastikan cair dalam waktu dekat. Namun, di balik kabar tersebut, kepastian kenaikan gaji pokok ASN dan pensiunan masih belum diumumkan.

Perkembangan ini membuat jutaan aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan kembali menanti kejelasan kebijakan yang sudah lama dinantikan. Meski ada sinyal positif, pemerintah menegaskan bahwa kenaikan gaji PNS 2026 terbaru masih dalam tahap pembahasan dan belum memiliki dasar hukum final.

Baca Juga: Dari Balai Desa ke Panggung Budaya, Perjalanan Kholifatul Khoiroh Menggerakkan Seni Tari Tradisional di Lereng Gunung Wilis Tulungagung

Sinyal Kenaikan Gaji Sudah Ada

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengonfirmasi bahwa usulan kenaikan gaji ASN telah diajukan ke Kementerian Keuangan. Hal ini menjadi indikasi kuat bahwa peluang kenaikan gaji tetap terbuka di tahun 2026.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait besaran kenaikan maupun waktu pemberlakuannya. Pemerintah masih melakukan kajian mendalam terhadap kondisi fiskal negara sebelum mengambil keputusan final.

Evaluasi ini penting agar kebijakan yang diambil tidak membebani anggaran negara dan tetap berkelanjutan. Berdasarkan pola sebelumnya, pengumuman kenaikan gaji biasanya dilakukan saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), yang umumnya berlangsung di pertengahan tahun.

Baca Juga: WFH ASN di Tulungagung Tak Bisa Sembarangan, Dilarang Keluar Kota dan Harus Tetap Produktif

Gaji PNS dan Pensiunan Masih Mengacu Aturan Lama

Hingga awal April 2026, belum ada perubahan pada struktur gaji ASN maupun pensiunan. Pemerintah masih menggunakan acuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS aktif dan PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk pensiunan.

Artinya, kenaikan gaji PNS 2026 terbaru belum berlaku, dan pembayaran gaji tetap mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan sejak tahun lalu. Untuk pensiunan sendiri, kenaikan terakhir sebesar 12 persen telah diberikan pada 2024, tanpa ada tambahan baru di tahun ini.

Kondisi ini membuat banyak ASN dan pensiunan harus bersabar lebih lama menunggu kepastian kebijakan baru.

Baca Juga: Akses Kesehatan Warga Miskin Belum Optimal, Tulungagung Siapkan Skema Gratis via SKTM

Gaji ke-13 dan THR Dipastikan Cair

Di tengah ketidakpastian kenaikan gaji, pemerintah memberikan kepastian terkait pencairan THR dan gaji ke-13. Kedua stimulus tersebut diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 dan diperkuat dengan PMK Nomor 13 Tahun 2026 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan.

Gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli serta sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.

Menariknya, pemerintah kini menerapkan sistem pencairan yang lebih modern. Dana akan langsung ditransfer ke rekening penerima untuk memastikan transparansi dan mengurangi potensi kesalahan administrasi.

Baca Juga: Terungkap! 10 Pelaku Pencurian Kabel Tembaga Telkom di Tulungagung Ditangkap, Dalih Butuh Uang Lebaran

Rincian Komponen Gaji ke-13

Berdasarkan aturan terbaru, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja sesuai jabatan.

Sementara untuk yang bersumber dari APBD, komponen terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan, ditambah penghasilan tambahan yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

Khusus bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah memberikan kompensasi berupa tunjangan profesi dalam satu bulan. Sedangkan bagi ASN yang bertugas di luar negeri, diberikan tambahan hingga 50 persen dari tunjangan penghidupan luar negeri.

Baca Juga: 7 HP Oppo 5G RAM 8/256 GB Murah Terbaik Spesial Lebaran, Baterai 7000 mAh dan Kamera OIS!

Sistem Digital dan Penyaluran Pensiunan

PMK Nomor 13 Tahun 2026 juga mengatur penggunaan aplikasi berbasis web dalam penghitungan gaji untuk meminimalkan kesalahan. Selain itu, dokumen pencairan dipisahkan dari gaji rutin agar proses administrasi lebih tertata.

Untuk pensiunan, penyaluran tetap dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri. Kedua lembaga ini diwajibkan memastikan pencairan dilakukan tepat waktu dengan mekanisme yang telah ditentukan.

Menunggu Keputusan Final Pemerintah

Meski berbagai regulasi terkait tunjangan telah diterbitkan, keputusan mengenai kenaikan gaji PNS 2026 terbaru masih belum final. Pemerintah menegaskan bahwa semua kebijakan harus melalui perhitungan matang, terutama terkait kemampuan keuangan negara.

Dengan kondisi ini, ASN dan pensiunan diharapkan tetap bersabar dan terus memantau informasi resmi dari pemerintah. Peluang kenaikan gaji masih terbuka, namun kepastiannya baru akan diumumkan setelah seluruh proses kajian selesai.

Editor : Davina Ar Raafika
#kenaikan gaji PNS 2026 terbaru #THR PNS 2026 #gaji ke-13 ASN #gaji pensiunan 2026 #PMK 13 Tahun 2026