JAKARTA - Tabel gaji pensiunan PNS 2026 terbaru menjadi informasi yang paling banyak dicari oleh masyarakat, khususnya para pensiunan dan aparatur sipil negara (ASN). Menjelang tahun anggaran baru, banyak yang penasaran apakah ada perubahan nominal dan bagaimana rincian terbaru gaji pensiun berdasarkan golongan.
Berdasarkan informasi terbaru, tabel gaji pensiunan PNS 2026 terbaru masih mengacu pada regulasi lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Artinya, hingga saat ini belum ada kenaikan resmi untuk gaji pensiunan PNS di tahun 2026.
Meski demikian, rincian tabel gaji pensiunan PNS 2026 terbaru tetap penting diketahui sebagai acuan penghasilan bulanan para pensiunan, baik penerima langsung maupun ahli waris.
Faktor Penentu Besaran Gaji Pensiunan
Besaran gaji pensiunan PNS tidak bersifat sama rata. Ada beberapa faktor utama yang menentukan nominal yang diterima setiap bulan.
Pertama adalah golongan terakhir saat masih aktif sebagai PNS. Semakin tinggi golongan, maka semakin besar pula gaji pensiun yang diterima.
Kedua, masa kerja juga berpengaruh signifikan. PNS dengan masa kerja lebih lama, misalnya 30 tahun, umumnya akan menerima pensiun lebih besar dibandingkan yang masa kerjanya lebih pendek.
Ketiga, status penerima pensiun. Penerima bisa berupa pensiunan langsung, janda atau duda, maupun ahli waris. Setiap kategori memiliki ketentuan berbeda terkait jumlah yang diterima.
Baca Juga: WFH ASN di Tulungagung Tak Bisa Sembarangan, Dilarang Keluar Kota dan Harus Tetap Produktif
Rincian Tabel Gaji Pensiunan PNS 2026
Berikut kisaran tabel gaji pensiunan PNS 2026 terbaru berdasarkan golongan:
Golongan I
Golongan I merupakan tingkat paling dasar dalam struktur PNS.
- IA: Rp1,7 juta – Rp1,9 juta
- IB: Rp1,7 juta – Rp2 juta
- IC: Rp1,7 juta – Rp2,1 juta
- ID: Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
Golongan II
- IIA: Rp1,7 juta – Rp2,8 juta
- IIB: Rp1,7 juta – Rp2,9 juta
- IIC: Rp1,7 juta – Rp3 juta
- IID: Rp1,7 juta – Rp3,2 juta
Golongan III
- IIIA: Rp1,7 juta – Rp3,5 juta
- IIIB: Rp1,7 juta – Rp3,7 juta
- IIIC: Rp1,7 juta – Rp3,8 juta
- IIID: Rp1,7 juta – Rp4,4 juta
Golongan IV
Golongan tertinggi dalam struktur PNS.
- IVA: Rp1,7 juta – Rp4 juta
- IVB: Rp1,7 juta – Rp4,2 juta
- IVC: Rp1,7 juta – Rp4,3 juta
- IVD: Rp1,7 juta – Rp4,6 juta
- IVE: Rp1,7 juta – Rp4,9 juta
Perlu dicatat, angka tersebut merupakan kisaran pensiun pokok dan belum termasuk tunjangan tambahan yang mungkin diterima.
Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
PT Taspen sebagai lembaga penyalur dana pensiun menegaskan bahwa hingga awal 2026, pembayaran gaji pensiunan masih menggunakan dasar hukum PP Nomor 8 Tahun 2024.
Dengan demikian, belum ada perubahan atau kenaikan nominal gaji pensiunan PNS. Semua pembayaran tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sejak Januari 2024.
Taspen juga menegaskan bahwa seluruh komponen pensiun merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian PNS selama bertugas.
Baca Juga: Kedok Pinjam Charger, Pria di Sendang Tulungagung Cabuli Pelajar SMA, Kini Terancam 9 Tahun Penjara
Kenaikan Gaji Masih Menunggu Keputusan Pemerintah
Meski belum ada kenaikan, wacana penyesuaian gaji pensiunan tetap terbuka. Pemerintah disebut tengah menyiapkan kebijakan terkait peningkatan kesejahteraan ASN, termasuk pensiunan.
Namun, keputusan resmi masih menunggu regulasi baru yang akan diterbitkan pemerintah. Berbeda dengan ASN aktif yang sudah masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, skema pensiunan memiliki mekanisme tersendiri.
Hal ini karena sistem penggajian pensiunan berbeda dengan ASN aktif, sehingga membutuhkan aturan khusus yang terpisah.
Baca Juga: 7 HP Oppo 5G RAM 8/256 GB Turun Harga, Mulai Rp2 Jutaan! Ini Daftar Lengkap dan Spesifikasinya
Masyarakat Diminta Tunggu Informasi Resmi
Di tengah banyaknya informasi yang beredar, masyarakat diimbau untuk tetap mengacu pada sumber resmi. Belum adanya regulasi baru berarti tidak ada perubahan gaji yang bisa diterapkan saat ini.
Para pensiunan diharapkan tetap bersabar sambil menunggu keputusan pemerintah terkait kemungkinan kenaikan gaji di tahun 2026.
Dengan memahami tabel gaji pensiunan PNS 2026 terbaru, masyarakat dapat memiliki gambaran jelas mengenai penghasilan yang diterima serta potensi perubahan di masa mendatang.
Editor : Davina Ar Raafika