Gaji Pensiun April 2026 Resmi Cair! Ini Penjelasan Taspen, Nominal Belum Naik

Manda Dwi Agustin • Dipublikasikan Kamis, 9 April 2026 | 12:10 WIB
Gaji pensiun April 2026 cair mulai 1 April. Taspen pastikan belum ada kenaikan, masih mengacu PP 8 Tahun 2024.
Gaji pensiun April 2026 cair mulai 1 April. Taspen pastikan belum ada kenaikan, masih mengacu PP 8 Tahun 2024.

RADAR TULUNGAGUNG - Kabar yang ditunggu jutaan pensiunan akhirnya datang. Gaji pensiun April 2026 resmi mulai dicairkan sejak Selasa (1/4). Namun, di balik pencairan tersebut, ada hal penting yang perlu dipahami oleh para penerima manfaat.

PT Taspen (Persero) memastikan bahwa pencairan bulan ini masih mengacu pada regulasi lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Artinya, belum ada perubahan nominal gaji pensiun yang diterima.

Dalam keterangannya, Taspen menegaskan bahwa gaji pensiun April 2026 tetap sama seperti bulan sebelumnya. Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan aturan baru terkait kenaikan gaji pensiunan.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2026 Terbaru: APBN Ungkap Fakta THR Cair Rp24,7 Triliun, Tapi Gaji ASN Belum Naik—Ini Penjelasannya!

Dengan demikian, seluruh pencairan masih mengikuti skema yang telah berlaku sejak Januari 2024.

Rincian Nominal Gaji Pensiun

Besaran gaji pensiun berbeda-beda tergantung golongan. Untuk golongan I, nominalnya berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta.

Golongan II berada di kisaran Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta. Sementara golongan III berkisar Rp2 juta hingga Rp4 jutaan.

Adapun golongan IV sebagai golongan tertinggi menerima gaji pokok antara Rp2,7 juta hingga Rp4,9 juta.

Namun perlu diingat, angka tersebut hanya gaji pokok. Pensiunan juga masih menerima berbagai tunjangan yang membuat total penerimaan lebih besar.

Isu kenaikan gaji pensiunan memang terus bergulir. Namun hingga kini, pemerintah belum memberikan kepastian.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2026 dan Rapel Masih Menggantung! Menkeu Buka Fakta Baru, Gaji Hakim Naik, Bikin ASN Bertanya

Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menyatakan bahwa rencana kenaikan masih dalam tahap evaluasi, terutama terkait kondisi keuangan negara pada triwulan pertama 2026.

Keputusan baru kemungkinan diambil setelah proses evaluasi selesai.

Isu Perpres 79/2025 Diluruskan

Taspen juga meluruskan informasi yang sempat beredar terkait Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.

Banyak yang mengira aturan tersebut menjadi dasar kenaikan gaji pensiunan. Namun faktanya, hingga saat ini acuan resmi tetap PP Nomor 8 Tahun 2024.

Kesalahpahaman ini terjadi karena informasi yang beredar tidak diverifikasi secara menyeluruh.

Meski belum ada kepastian, perkembangan terbaru diperkirakan akan muncul dalam waktu dekat.

Baca Juga: Aturan Gaji ke-13 PNS 2026 Terbaru: Cair Juni, ASN Terima Dua Kali Gaji Sekaligus, Ini Rincian dan Mekanismenya!

Tanggal 3 hingga 4 April 2026 menjadi momen penting karena bertepatan dengan selesainya evaluasi fiskal pemerintah.

Jika kondisi memungkinkan, pemerintah berpotensi mengumumkan kebijakan baru terkait kenaikan gaji.

 

Editor : Manda Dwi Agustin
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gaji April Gaji 13 2026 Gaji PNS 2026