RADAR TULUNGAGUNG - Kabar yang ditunggu jutaan pensiunan akhirnya datang. Gaji pensiun April 2026 resmi mulai dicairkan sejak Selasa (1/4). Namun, di balik pencairan tersebut, ada hal penting yang perlu dipahami oleh para penerima manfaat.
PT Taspen (Persero) memastikan bahwa pencairan bulan ini masih mengacu pada regulasi lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Artinya, belum ada perubahan nominal gaji pensiun yang diterima.
Dalam keterangannya, Taspen menegaskan bahwa gaji pensiun April 2026 tetap sama seperti bulan sebelumnya. Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan aturan baru terkait kenaikan gaji pensiunan.
Dengan demikian, seluruh pencairan masih mengikuti skema yang telah berlaku sejak Januari 2024.
Rincian Nominal Gaji Pensiun
Besaran gaji pensiun berbeda-beda tergantung golongan. Untuk golongan I, nominalnya berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta.
Golongan II berada di kisaran Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta. Sementara golongan III berkisar Rp2 juta hingga Rp4 jutaan.
Adapun golongan IV sebagai golongan tertinggi menerima gaji pokok antara Rp2,7 juta hingga Rp4,9 juta.
Namun perlu diingat, angka tersebut hanya gaji pokok. Pensiunan juga masih menerima berbagai tunjangan yang membuat total penerimaan lebih besar.
Isu kenaikan gaji pensiunan memang terus bergulir. Namun hingga kini, pemerintah belum memberikan kepastian.
Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menyatakan bahwa rencana kenaikan masih dalam tahap evaluasi, terutama terkait kondisi keuangan negara pada triwulan pertama 2026.
Keputusan baru kemungkinan diambil setelah proses evaluasi selesai.
Isu Perpres 79/2025 Diluruskan
Taspen juga meluruskan informasi yang sempat beredar terkait Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.
Banyak yang mengira aturan tersebut menjadi dasar kenaikan gaji pensiunan. Namun faktanya, hingga saat ini acuan resmi tetap PP Nomor 8 Tahun 2024.
Kesalahpahaman ini terjadi karena informasi yang beredar tidak diverifikasi secara menyeluruh.
Meski belum ada kepastian, perkembangan terbaru diperkirakan akan muncul dalam waktu dekat.
Tanggal 3 hingga 4 April 2026 menjadi momen penting karena bertepatan dengan selesainya evaluasi fiskal pemerintah.
Jika kondisi memungkinkan, pemerintah berpotensi mengumumkan kebijakan baru terkait kenaikan gaji.
Editor : Manda Dwi Agustin
Sumber : Diolah dari berbagai sumber