RADAR TULUNGAGUNG - Perpres 79 Tahun 2025 menjadi sorotan publik setelah disebut sebagai dasar kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Namun, hingga kini rapel kenaikan gaji PNS dan pensiunan belum juga cair.
Rapel kenaikan gaji PNS dan pensiunan masih menunggu kepastian meskipun dasar kebijakan sudah mulai terlihat. Hal ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat terkait kapan kebijakan tersebut benar-benar direalisasikan.
Taspen sebagai lembaga penyalur gaji pensiun pun telah memberikan klarifikasi resmi terkait kondisi ini.
Dalam sistem pemerintahan, Peraturan Presiden memang memiliki kekuatan hukum. Namun, implementasi kebijakan tetap memerlukan aturan turunan yang lebih rinci.
Hingga saat ini, regulasi teknis terkait kenaikan gaji dan rapel belum diterbitkan. Artinya, belum ada dasar hukum yang memungkinkan pencairan dilakukan.
Taspen Tegaskan Belum Ada Perubahan
Taspen menegaskan bahwa pembayaran pensiun saat ini masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Belum ada perubahan terkait besaran gaji maupun pencairan rapel. Penyaluran dana tetap dilakukan berdasarkan prinsip tepat sasaran dan tepat waktu.
Taspen juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
Di tengah ketidakpastian, banyak informasi yang beredar di media sosial yang belum tentu benar.
Taspen mengimbau masyarakat untuk hanya mengakses informasi melalui kanal resmi guna menghindari penipuan.
Kenaikan Gaji Hakim Jadi Sorotan
Di sisi lain, publik menyoroti kebijakan kenaikan gaji hakim yang mencapai hingga 260–290 persen.
Kebijakan ini memicu perbandingan dengan ASN dan pensiunan yang masih menunggu kejelasan.
Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan tersebut disertai dengan pengawasan ketat terhadap kinerja hakim.
Pemerintah Siapkan Kebijakan Besar
Presiden menyatakan bahwa kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan memang sedang direncanakan.
Jumlah penerima manfaat mencapai lebih dari 9 juta orang, sehingga kebijakan ini membutuhkan perhitungan matang.
Perpres 79 Tahun 2025 menjadi sinyal kuat adanya kenaikan gaji, namun rapel masih menunggu regulasi teknis.
Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas.
Editor : Manda Dwi Agustin