RADAR TULUNGAGUNG - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung mengungkap dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam kasus OTT KPK Tulungagung ini, bupati diduga meminta setoran hingga Rp5 miliar yang sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Kasus OTT KPK Tulungagung tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Tim KPK kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pemantauan intensif sebelum akhirnya melakukan penindakan pada Jumat, 10 April 2026.
Dalam OTT KPK Tulungagung itu, tim mengamankan uang tunai serta sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana ke bupati melalui perantara ajudannya.
Baca Juga: Bupati Tulungagung Diduga Peras 16 OPD, KPK Ungkap Modusnya
Skema Permintaan Uang ke OPD
Berdasarkan hasil penyelidikan, bupati diduga meminta sejumlah uang kepada kepala OPD dengan dalih kebutuhan tertentu. Permintaan tersebut bahkan dicatat sebagai “utang” yang harus dipenuhi oleh masing-masing OPD.
Setiap kali bupati membutuhkan dana, ajudan akan menghubungi kepala OPD untuk menagih sesuai catatan yang dimiliki. Permintaan ini bersifat fleksibel, tergantung kebutuhan harian maupun mingguan dari bupati.
KPK mengungkap total permintaan dana mencapai sekitar Rp5 miliar. Namun hingga OTT dilakukan, realisasi penerimaan baru sekitar Rp2,7 miliar. Selisih tersebut terjadi karena sebagian permintaan masih tercatat sebagai kewajiban OPD yang belum terpenuhi.
“Permintaan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan. Jadi tidak langsung seluruhnya diberikan, namun tetap dicatat sebagai utang,” ungkap pihak KPK.
Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
Dana yang diterima diduga tidak seluruhnya digunakan untuk kepentingan dinas. Sebagian besar justru dipakai untuk kebutuhan pribadi bupati, seperti pembelian barang bermerek, biaya pengobatan, hingga jamuan makan.
Selain itu, uang tersebut juga disebut digunakan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Padahal, sebagai kepala daerah, bupati diketahui telah memiliki anggaran operasional resmi yang seharusnya mencukupi kebutuhan dinasnya.
Baca Juga: Uang Korupsi Dipakai Belanja Sepatu Mewah hingga Jamuan, KPK Bongkar Gaya Hidup Bupati Tulungagung
OTT dan Penangkapan 18 Orang
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 18 orang di wilayah Tulungagung. Mereka terdiri dari pejabat daerah, staf, hingga pihak yang diduga menjadi perantara aliran dana.
Sebagian pihak diperiksa di Polres Tulungagung dan Polres Sidoarjo. Selanjutnya, 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Di antara mereka terdapat bupati Tulungagung periode 2025–2030, ajudan bupati, serta sejumlah kepala dinas seperti Kepala Dinas PUPR, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pertanian, hingga pejabat lainnya.
Barang Bukti dan Dugaan Pengaturan Proyek
KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp335,4 juta, dokumen, barang elektronik, hingga beberapa pasang sepatu bermerek.
Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp2,7 miliar yang telah diterima dari permintaan kepada OPD.
Tak hanya dugaan pemerasan, KPK juga menemukan indikasi pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Tulungagung. Bupati diduga mengatur pemenang lelang, termasuk pada pengadaan alat kesehatan di rumah sakit daerah.
Selain itu, terdapat dugaan pengaturan dalam proyek jasa cleaning service dan pengamanan (security) di sejumlah OPD.
Baca Juga: Revolusi Sang Raja Jalanan: Menelisik Pesona Polytron Fox 350 yang Bikin Kompetitor Ketar-ketir!
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Berdasarkan alat bukti yang cukup, KPK menetapkan dua tersangka utama dalam kasus OTT KPK Tulungagung ini. Keduanya adalah bupati Tulungagung dan ajudannya yang diduga berperan sebagai perantara.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 April hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk pasal pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus OTT KPK Tulungagung ini kembali menjadi sorotan publik, sekaligus pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Editor : Fadhilah Salsa BellaSumber : Gemini AI