RADAR TULUNGAGUNG - Fakta baru dalam kasus OTT KPK Tulungagung mengungkap adanya modus unik dalam praktik dugaan pemerasan oleh bupati terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Permintaan dana yang mencapai Rp5 miliar ternyata tidak langsung direalisasikan, melainkan dicatat sebagai “utang” yang ditagih secara bertahap sesuai kebutuhan pribadi.
Dalam kasus OTT KPK Tulungagung ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa dari total permintaan sebesar Rp5 miliar kepada OPD, baru sekitar Rp2,7 miliar yang benar-benar diterima oleh bupati. Perbedaan angka tersebut terjadi karena sebagian permintaan masih sebatas komitmen atau catatan utang dari OPD.
Skema ini menjadi salah satu temuan penting dalam OTT KPK Tulungagung, yang memperlihatkan bagaimana praktik permintaan uang dilakukan secara sistematis dan berulang.
Baca Juga: Bupati Tulungagung Diduga Peras 16 OPD, KPK Ungkap Modusnya
Modus “Utang” dan Penagihan Bertahap
KPK menjelaskan bahwa setiap ada tambahan anggaran atau kebutuhan tertentu, bupati melalui perantara akan meminta sekitar 50 persen dari nilai tersebut kepada OPD. Permintaan itu langsung dicatat sebagai utang, meskipun uangnya belum diserahkan.
Artinya, meski dana belum cair atau belum diberikan, kewajiban OPD sudah tercatat dan tetap harus dipenuhi di kemudian hari. Penagihan dilakukan secara fleksibel, mengikuti kebutuhan pribadi bupati.
“Kalau hari ini butuh sekian, ya diminta. Minggu depan butuh lagi, diminta lagi. Jadi tidak sekaligus,” ungkap sumber dalam penanganan perkara tersebut.
Dengan pola ini, aliran dana menjadi tidak langsung dan terkesan tersembunyi, namun tetap terstruktur melalui pencatatan internal yang dimiliki oleh pihak perantara.
Digunakan untuk Kebutuhan Pribadi
Dana yang berhasil dikumpulkan dari OPD tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi. Mulai dari pembelian barang mewah seperti sepatu bermerek, biaya pengobatan, hingga jamuan makan.
Tak hanya itu, sebagian dana juga disebut digunakan untuk membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Padahal, sebagai kepala daerah, bupati diketahui telah memiliki anggaran operasional resmi yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dinas.
Penggunaan dana di luar mekanisme resmi ini menjadi salah satu poin yang memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus OTT KPK Tulungagung.
Baca Juga: Uang Korupsi Dipakai Belanja Sepatu Mewah hingga Jamuan, KPK Bongkar Gaya Hidup Bupati Tulungagung
Permintaan Berulang dan Sistematis
KPK menilai praktik ini bukan dilakukan sekali atau dua kali, melainkan berlangsung secara berulang. Setiap ada kebutuhan, permintaan kembali diajukan kepada OPD yang sama maupun berbeda.
Hal ini menunjukkan adanya pola sistematis dalam pengumpulan dana, yang tidak hanya bergantung pada satu sumber, tetapi menyasar banyak OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Selain itu, adanya pencatatan utang membuat OPD berada dalam posisi tertekan, karena harus memenuhi kewajiban yang sudah “dibukukan” meskipun belum sepenuhnya disepakati secara formal.
Sorotan Publik dan Respons KPK
Kasus OTT KPK Tulungagung ini pun menjadi sorotan publik, terutama terkait modus baru yang digunakan dalam praktik korupsi di daerah. Skema “utang OPD” dinilai sebagai cara untuk menghindari deteksi langsung, namun tetap memungkinkan aliran dana berjalan.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang berperan dalam pengumpulan maupun penggunaan dana tersebut.
Masyarakat pun diimbau untuk terus melaporkan dugaan praktik korupsi di daerah, sebagai bentuk partisipasi dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah harus terus diperkuat agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Editor : Fadhilah Salsa Bella