RADAR TULUNGAGUNG - Kasus OTT KPK Tulungagung mengungkap praktik dugaan pemerasan yang dilakukan secara sistematis oleh Bupati Tulungagung kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam perkara ini, KPK menemukan adanya skema permintaan uang hingga Rp5 miliar yang dicatat sebagai “utang” dan ditagih bertahap.
Dalam OTT KPK Tulungagung tersebut, total uang yang telah diterima mencapai sekitar Rp2,7 miliar. Sementara sisanya masih berupa komitmen atau catatan utang dari OPD yang belum terealisasi. Skema ini menjadi salah satu temuan penting dalam pengungkapan kasus.
OTT KPK Tulungagung ini juga menyeret sejumlah pejabat daerah dan ajudan bupati yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengumpulan dana.
Modus “Utang OPD” dan Penagihan Terstruktur
KPK mengungkap bahwa setiap kali ada kebutuhan, bupati melalui ajudannya akan meminta uang kepada kepala OPD. Permintaan tersebut bahkan langsung dicatat sebagai utang yang wajib dibayar.
Jika ada OPD yang belum memenuhi permintaan, maka akan terus ditagih layaknya pihak yang memiliki utang. Proses penagihan dilakukan oleh ajudan bupati yang memiliki catatan rinci terkait jumlah kewajiban masing-masing OPD.
Permintaan ini umumnya muncul saat ada tambahan anggaran atau kebutuhan tertentu. Bahkan disebutkan, sekitar 50 persen dari nilai anggaran yang diminta langsung dianggap sebagai utang.
Dana Dicairkan Sesuai Kebutuhan
Berbeda dengan praktik suap pada umumnya, pencairan dana dalam kasus ini tidak dilakukan sekaligus. Uang diberikan secara bertahap, mengikuti kebutuhan pribadi bupati.
“Kalau hari ini butuh, ya diminta. Minggu depan butuh lagi, diminta lagi,” demikian pola yang terungkap dalam penyidikan.
Akibatnya, terdapat selisih antara total permintaan Rp5 miliar dengan realisasi penerimaan Rp2,7 miliar. Sebagian besar sisanya masih tercatat sebagai kewajiban OPD.
Digunakan untuk Kepentingan Pribadi dan THR
Dana yang terkumpul diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, seperti pembelian sepatu bermerek, biaya pengobatan, hingga jamuan makan.
Tak hanya itu, uang tersebut juga digunakan untuk membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Padahal, sebagai kepala daerah, bupati diketahui memiliki anggaran operasional resmi yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dinas.
OTT dan Penangkapan 18 Orang
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat, 10 April 2026, KPK mengamankan total 18 orang di wilayah Tulungagung. Penindakan dilakukan setelah tim memperoleh informasi adanya penyerahan uang tunai untuk kepentingan bupati.
Uang tersebut diserahkan oleh pejabat daerah melalui perantara ajudan bupati. Tim KPK yang telah melakukan pemantauan langsung bergerak dan mengamankan uang serta pihak-pihak yang terlibat.
Dari hasil pemeriksaan awal, sebanyak 13 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Barang Bukti dan Dugaan Pengaturan Proyek
KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp335,4 juta, dokumen, barang elektronik, serta beberapa pasang sepatu bermerek.
Selain dugaan pemerasan, penyidik juga menemukan indikasi pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Tulungagung. Bupati diduga mengatur pemenang lelang, termasuk dalam pengadaan alat kesehatan di rumah sakit daerah.
Tak hanya itu, terdapat pula dugaan pengaturan proyek jasa cleaning service dan keamanan di sejumlah OPD.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Berdasarkan alat bukti yang cukup, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni bupati dan ajudannya. Keduanya diduga memiliki peran utama dalam praktik pemerasan tersebut.
KPK langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 April hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk pemerasan dan gratifikasi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus OTT KPK Tulungagung ini kembali menjadi peringatan keras terkait praktik penyalahgunaan wewenang di tingkat daerah, sekaligus menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi.
Editor : Fadhilah Salsa Bella