RADAR TULUNGAGUNG - Fakta baru dalam kasus OTT KPK Tulungagung mengungkap adanya selisih signifikan antara total permintaan dana dan realisasi penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung. Dari total permintaan sebesar Rp5 miliar kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baru sekitar Rp2,7 miliar yang terealisasi.
Dalam OTT KPK Tulungagung ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bahwa selisih Rp2,3 miliar tersebut bukan berarti hilang, melainkan masih tercatat sebagai “utang” OPD yang sewaktu-waktu dapat ditagih.
OTT KPK Tulungagung ini mengungkap pola sistematis di mana permintaan dana dilakukan bertahap dan disesuaikan dengan kebutuhan pribadi bupati.
Skema Permintaan dan Selisih Dana
KPK menjelaskan bahwa setiap ada tambahan anggaran atau kebutuhan tertentu, bupati melalui perantara akan meminta sekitar 50 persen dari nilai tersebut kepada OPD. Permintaan itu langsung dicatat sebagai kewajiban atau utang.
Namun, realisasi pembayaran tidak dilakukan sekaligus. OPD hanya menyerahkan dana sesuai dengan permintaan yang muncul saat itu.
“Permintaan Rp5 miliar itu merupakan akumulasi, sementara yang diterima Rp2,7 miliar karena mengikuti kebutuhan,” ungkap sumber dalam penyidikan.
Dengan sistem ini, meskipun uang belum diberikan, catatan utang tetap berjalan dan menjadi dasar penagihan berikutnya.
Pencairan Sesuai Kebutuhan Pribadi
Dalam praktiknya, pencairan dana dilakukan secara fleksibel. Jika pada hari tertentu bupati membutuhkan uang, maka permintaan langsung diajukan kepada OPD.
Begitu pula pada minggu berikutnya, permintaan kembali dilakukan sesuai kebutuhan baru. Pola ini membuat aliran dana berlangsung terus-menerus tanpa harus menunggu pencairan anggaran secara penuh.
Bahkan dalam beberapa kasus, meskipun anggaran belum masuk, jumlah tertentu sudah lebih dulu dicatat sebagai utang yang wajib dibayar.
Digunakan untuk Kepentingan Non-Dinas
KPK menduga dana yang terkumpul digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi. Di antaranya pembelian barang bermerek seperti sepatu, biaya pengobatan, hingga jamuan makan.
Selain itu, dana tersebut juga disebut digunakan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Padahal, sebagai kepala daerah, bupati memiliki anggaran operasional resmi yang seharusnya cukup untuk kebutuhan dinas.
Modus Lama dengan Pola Baru
Kasus OTT KPK Tulungagung ini juga memunculkan dugaan bahwa praktik semacam ini bukan hal baru. Dalam percakapan yang terekam, bahkan muncul pernyataan bahwa modus tersebut sudah “biasa dilakukan”.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa praktik pemerasan terhadap OPD telah berlangsung cukup lama dengan pola yang terus berulang.
Penggunaan istilah “utang” dinilai menjadi cara untuk menyamarkan praktik pungutan agar terlihat seperti kewajiban administratif.
Sorotan Publik dan Peringatan KPK
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan kepala daerah aktif dengan modus yang terstruktur. Publik juga menyoroti penggunaan dana yang diduga untuk kepentingan pribadi di luar mekanisme resmi.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.
Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan seluruh pejabat daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan, terutama dalam pengelolaan anggaran publik.
OTT KPK Tulungagung ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas harus dijaga, serta setiap penyimpangan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Editor : Fadhilah Salsa Bella