RADAR TULUNGAGUNG - Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus OTT KPK Tulungagung yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Saat operasi berlangsung pada Jumat, 10 April 2026, bupati disebut sempat bersembunyi di area garasi pendopo sebelum akhirnya diamankan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam OTT KPK Tulungagung ini, tim KPK bergerak cepat sejak sore hari. Berdasarkan informasi di lapangan, tiga mobil tiba di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB. Dua kendaraan langsung masuk ke area pendopo, sementara satu kendaraan lainnya berjaga di gerbang untuk memblokir akses keluar masuk.
OTT KPK Tulungagung tersebut dilakukan secara tertutup dengan pengamanan ketat. Bahkan, gerbang pendopo sempat ditutup rapat guna memastikan tidak ada pihak yang keluar selama proses penindakan berlangsung.
Permintaan Dana hingga Rp5 Miliar
KPK mengungkap bahwa dalam kasus OTT KPK Tulungagung, bupati diduga meminta dana hingga Rp5 miliar kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Permintaan tersebut dilakukan kepada setidaknya 16 OPD dengan nominal yang bervariasi.
Besaran permintaan berkisar mulai dari Rp1 juta hingga mencapai Rp2 miliar per OPD, tergantung pada kapasitas anggaran masing-masing instansi.
Permintaan dana ini tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui skema penambahan atau penggeseran anggaran di OPD.
Modus Tambah Anggaran dan “Utang OPD”
Dalam praktiknya, bupati diduga menawarkan penambahan anggaran kepada OPD. Namun, dari nilai tambahan tersebut, ia meminta jatah hingga 50 persen.
Misalnya, jika anggaran ditambah Rp100 juta, maka bupati meminta sekitar Rp50 juta sebagai “jatah”. Menariknya, permintaan tersebut sudah dianggap sebagai utang meskipun anggaran belum benar-benar cair.
Akibatnya, OPD langsung memiliki kewajiban untuk menyetor sejumlah uang, meskipun dana tambahan belum diterima sepenuhnya.
Skema ini menjadi salah satu modus utama dalam kasus OTT KPK Tulungagung yang dinilai cukup sistematis.
Peran Ajudan dalam Penagihan
Untuk mengumpulkan dana, bupati diduga memerintahkan ajudannya, YOG, untuk menagih setoran kepada OPD. Jika ada OPD yang belum memenuhi permintaan, maka akan terus ditagih layaknya memiliki utang.
Ajudan tersebut bahkan memiliki catatan rinci terkait jumlah kewajiban masing-masing OPD. Penagihan dilakukan setiap kali bupati membutuhkan dana.
Jika ajudan utama tidak bisa menjalankan tugas, maka penagihan dilimpahkan kepada ajudan lain untuk memastikan aliran dana tetap berjalan.
Realisasi Rp2,7 Miliar dari Permintaan Rp5 Miliar
Dari total permintaan sebesar Rp5 miliar, KPK mencatat bahwa uang yang telah terealisasi baru sekitar Rp2,7 miliar. Selisihnya masih tercatat sebagai utang yang belum dibayarkan oleh OPD.
Realisasi dana dilakukan secara bertahap, mengikuti kebutuhan pribadi bupati. Artinya, permintaan tidak langsung dicairkan seluruhnya, melainkan diminta sesuai kebutuhan harian atau mingguan.
Pola ini membuat aliran dana terus berlangsung tanpa harus menunggu pencairan anggaran secara penuh.
Dugaan Pengaturan Proyek
Selain dugaan pemerasan, KPK juga menemukan indikasi pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Tulungagung. Bupati diduga melakukan pengkondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu dalam sejumlah proyek.
Pengaturan ini mencakup berbagai paket pekerjaan di OPD, yang semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi terstruktur.
Sorotan Publik
Kasus OTT KPK Tulungagung ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan pada tahun 2026. Publik menyoroti tidak hanya besarnya nilai uang yang terlibat, tetapi juga modus yang digunakan.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan kewenangan, terutama dalam pengelolaan anggaran publik.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Editor : Fadhilah Salsa Bella