TULUNGAGUNG – Perkembangan terbaru kasus Bupati Tulungagung terbaru akhirnya mencapai babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Tak sendiri, KPK juga menetapkan ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat, 10 April 2026 di wilayah Tulungagung, Jawa Timur.
Kasus Bupati Tulungagung terbaru ini semakin menyita perhatian publik karena mengungkap praktik korupsi yang diduga dilakukan secara sistematis dan terstruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga: Polytron Fox 350 dengan Skema Sewa Baterai Seumur Hidup, Solusi Hemat atau Jebakan Manis?
Modus Tekanan Lewat Surat Pengunduran Diri
Dalam konferensi pers, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa modus yang digunakan cukup kompleks. Praktik ini bermula setelah pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Para pejabat tersebut diminta menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal. Dokumen ini kemudian dijadikan alat tekanan agar mereka tetap patuh terhadap perintah bupati.
Dengan cara tersebut, para pejabat tidak memiliki pilihan selain mengikuti arahan, termasuk dalam hal memberikan setoran uang. Jika menolak, surat tersebut berpotensi digunakan untuk mencopot jabatan mereka sewaktu-waktu.
Setoran Miliaran dari OPD
Dari hasil penyidikan, sedikitnya 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diduga menjadi korban praktik pemerasan. Total permintaan uang disebut mencapai sekitar Rp5 miliar.
Besaran setoran bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah per instansi. Bahkan, dalam beberapa kasus, pejabat diminta menyetor hingga Rp2,8 miliar.
Namun, dari total permintaan tersebut, KPK mencatat realisasi uang yang telah diterima mencapai sekitar Rp2,7 miliar. Uang ini diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.
Baca Juga: Polytron Fox 350 Viral! Desain Baru Lebih Sporty, Fitur Keyless dan Cruise Control Jadi Sorotan
Ajudan Jadi “Penagih Utang”
Dalam menjalankan aksinya, Bupati Tulungagung terbaru ini tidak bekerja sendiri. Peran ajudan, Dwi Yoga Ambal, disebut sangat signifikan sebagai pihak yang menagih setoran kepada para kepala OPD.
Ajudan tersebut memiliki catatan terkait jumlah “utang” masing-masing instansi. Setiap kali bupati membutuhkan uang, ajudan akan langsung menghubungi pejabat terkait untuk menagih setoran.
Jika ada OPD yang belum memenuhi permintaan, mereka akan terus ditagih layaknya memiliki utang pribadi. Bahkan, jika ajudan utama tidak bisa menagih, tugas tersebut dialihkan kepada ajudan lain.
Dugaan Manipulasi Anggaran dan Proyek
Selain pemerasan, KPK juga mengungkap adanya dugaan manipulasi anggaran. Tersangka diduga meminta potongan hingga 50 persen dari setiap tambahan anggaran yang diajukan OPD.
Tak hanya itu, Bupati Tulungagung juga diduga mengatur pemenang proyek pengadaan barang dan jasa. Praktik ini termasuk pengondisian vendor alat kesehatan di RSUD serta penyedia jasa cleaning service dan keamanan di berbagai OPD.
Hal ini menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak hanya terjadi dalam bentuk pemerasan, tetapi juga menyentuh sektor pengadaan barang dan jasa.
Barang Bukti dan Penahanan
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang tunai sebesar Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari total penerimaan Rp2,7 miliar.
Selain itu, ditemukan pula barang-barang pribadi seperti sepatu bermerek yang diduga dibeli dari hasil uang ilegal tersebut.
KPK resmi menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 April hingga 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.
Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
Uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, mulai dari pembelian barang mewah, biaya pengobatan, hingga jamuan makan.
Selain itu, sebagian dana juga disebut digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Padahal, sebagai kepala daerah, bupati sebenarnya telah memiliki anggaran operasional resmi. Namun, praktik ini tetap dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tambahan di luar anggaran tersebut.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk pasal pemerasan dan gratifikasi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus Bupati Tulungagung terbaru ini menjadi peringatan keras bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan. KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya.
Editor : Davina Ar Raafika