TULUNGAGUNG – Kasus Bupati Tulungagung terbaru memasuki babak serius setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo sebagai tersangka dugaan korupsi.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Kasus Bupati Tulungagung terbaru ini menjadi perhatian publik karena modus yang digunakan dinilai sistematis dan menyasar langsung struktur organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca Juga: Polytron Fox 350 dengan Skema Sewa Baterai Seumur Hidup, Solusi Hemat atau Jebakan Manis?
Modus Tekanan ke 16 OPD
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa praktik pemerasan bermula setelah pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Para kepala OPD diminta menandatangani surat pernyataan kesediaan mundur sebagai aparatur sipil negara tanpa tanggal. Dokumen tersebut kemudian dijadikan alat tekanan oleh tersangka untuk mengendalikan pejabat.
Dengan ancaman tersebut, para pejabat diduga dipaksa memenuhi berbagai permintaan, termasuk penyetoran uang dalam jumlah besar.
Skema Setoran dan Manipulasi Anggaran
Dalam menjalankan aksinya, Bupati Tulungagung terbaru diduga meminta setoran dari 16 OPD dengan target mencapai Rp5 miliar. Nilai setoran bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Menariknya, sebelum meminta uang, tersangka diduga terlebih dahulu menaikkan anggaran OPD. Dari penambahan anggaran tersebut, ia kemudian meminta jatah hingga 50 persen.
Bahkan, permintaan uang dilakukan sebelum dana anggaran tersebut benar-benar cair. Hal ini membuat para OPD seolah memiliki “utang” yang harus dibayar kepada bupati.
Baca Juga: Polytron Fox 350 Viral! Desain Baru Lebih Sporty, Fitur Keyless dan Cruise Control Jadi Sorotan
Peran Ajudan sebagai Penagih
Ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, memiliki peran penting dalam praktik ini. Ia bertugas menarik setoran dari para kepala OPD sesuai perintah bupati.
Dalam pelaksanaannya, para pejabat diperlakukan layaknya pihak yang memiliki utang. Jika belum membayar, mereka akan terus ditagih hingga memenuhi permintaan.
KPK menyebut cara ini dilakukan secara berulang dan terstruktur, sehingga memudahkan tersangka mengontrol aliran dana dari berbagai OPD.
Uang Miliaran untuk Kepentingan Pribadi
Dari hasil penyidikan, KPK mencatat realisasi uang yang telah diterima mencapai sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian barang mewah termasuk sepatu bermerek, biaya pengobatan, hingga jamuan makan.
Tak hanya itu, sebagian dana juga digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pejabat di lingkungan forum koordinasi pimpinan daerah.
Dugaan Pengaturan Proyek
Selain pemerasan, Bupati Tulungagung juga diduga mengondisikan proyek pengadaan barang dan jasa. Praktik ini dilakukan untuk memenangkan pihak tertentu dalam proses lelang.
Salah satu proyek yang disebut dikondisikan adalah pengadaan alat kesehatan di RSUD Tulungagung. Hal ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.
Penahanan dan Jerat Hukum
KPK langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama. Masa penahanan dimulai sejak 11 April 2026 dan berlangsung hingga 30 April 2026 di Rutan KPK.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus Bupati Tulungagung terbaru ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat korupsi. KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sorotan Publik dan Dampak Pemerintahan
Kasus ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
Praktik pemerasan terhadap OPD dinilai merusak sistem birokrasi dan berpotensi menghambat pelayanan publik.
Masyarakat kini menanti langkah lanjutan KPK dalam mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru.
Editor : Davina Ar Raafika