Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Update Bupati Tulungagung Terbaru: 13 Orang Dibawa ke KPK, Barang Bukti Uang Rp335 Juta hingga Dugaan Pengaturan Proyek Terkuak

Davina Ar Raafika • Minggu, 12 April 2026 | 17:28 WIB
Bupati Tulungagung terbaru dibawa ke KPK bersama 13 orang, barang bukti uang Rp335 juta dan dugaan pengaturan proyek terungkap.
Bupati Tulungagung terbaru dibawa ke KPK bersama 13 orang, barang bukti uang Rp335 juta dan dugaan pengaturan proyek terungkap.

JAKARTA – Perkembangan kasus Bupati Tulungagung terbaru kembali terungkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 orang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Tulungagung, Jawa Timur.

Dari belasan orang tersebut, termasuk Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kasus Bupati Tulungagung terbaru ini semakin terang setelah KPK mengungkap sejumlah bukti dan dugaan praktik korupsi yang melibatkan banyak pejabat daerah.

Langkah membawa 13 orang ke Jakarta dilakukan karena waktu pemeriksaan di daerah dinilai tidak cukup. Selain itu, penyidik membutuhkan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Baca Juga: Polytron Fox 350 dengan Skema Sewa Baterai Seumur Hidup, Solusi Hemat atau Jebakan Manis?

Daftar Pejabat yang Dibawa ke KPK

KPK mengungkap identitas sejumlah pihak yang ikut dibawa ke Jakarta. Mereka terdiri dari berbagai pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Di antaranya Kepala Dinas PUPR, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, hingga pejabat di Bagian Umum dan Protokol. Selain itu, terdapat pula staf, ajudan, hingga kerabat dekat bupati yang turut diperiksa.

Keberagaman posisi ini menunjukkan bahwa kasus Bupati Tulungagung terbaru memiliki cakupan luas dan melibatkan banyak pihak dalam struktur pemerintahan daerah.

Baca Juga: Mengintip Proses Produksi Polytron Fox 350 di Pabrik, Teknologi Robot dan QC Ketat Jadi Kunci Kualitas

Barang Bukti: Uang Tunai dan Sepatu Bermerek

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti penting. Selain dokumen dan barang bukti elektronik, ditemukan pula uang tunai sebesar Rp335,4 juta.

Uang tersebut merupakan bagian dari total penerimaan sekitar Rp2,7 miliar yang diduga diperoleh dari praktik pemerasan terhadap OPD.

Menariknya, penyidik juga menemukan beberapa pasang sepatu bermerek yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi. Hal ini semakin menguatkan dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Polytron Fox 350 Viral! Desain Baru Lebih Sporty, Fitur Keyless dan Cruise Control Jadi Sorotan

Dugaan Pengaturan Proyek di RSUD

Selain pemerasan, KPK juga mengungkap dugaan praktik pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa. Bupati Tulungagung disebut menitipkan vendor tertentu agar memenangkan proses lelang.

Salah satu sektor yang disorot adalah pengadaan alat kesehatan di RSUD Tulungagung. Selain itu, pengaturan juga diduga terjadi pada proyek jasa cleaning service dan keamanan di sejumlah OPD.

Praktik ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu dalam proyek pemerintah.

Baca Juga: OTT KPK Tulungagung: Terungkap Selisih Rp2,3 Miliar, Modus “Utang OPD” Dipakai Bupati untuk Biaya Pribadi

Penahanan Resmi oleh KPK

Setelah menemukan bukti yang cukup, KPK resmi menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka utama, yakni Bupati Tulungagung dan ajudannya.

Keduanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 April hingga 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.

Langkah ini diambil untuk mempermudah proses penyidikan serta mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti atau upaya menghambat penyelidikan.

Jerat Hukum dan Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk pasal pemerasan dan gratifikasi.

Pasal yang dikenakan merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Kasus Bupati Tulungagung terbaru ini menjadi salah satu contoh praktik korupsi yang melibatkan kekuasaan jabatan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Baca Juga: OTT KPK Tulungagung: Modus “Utang OPD” Terbongkar, Bupati Diduga Minta Rp5 Miliar untuk Kebutuhan Pribadi

KPK Dalami Peran Pihak Lain

KPK masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap 13 orang yang dibawa ke Jakarta diharapkan dapat mengungkap peran masing-masing individu.

Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring berkembangnya penyidikan.

Publik kini menanti langkah lanjutan KPK dalam mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang lebih besar serta keterlibatan pihak eksternal.

Kasus ini juga menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan daerah dan kepercayaan masyarakat.

Editor : Davina Ar Raafika
#OTT KPK Tulungagung #barang bukti KPK #korupsi OPD #Bupati Tulungagung terbaru #Gatot Sunu Wibowo