RADAR TULUNGAGUNG– Kasus OTT KPK Tulungagung 2026 memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dugaan korupsi bersama ajudannya, Duy Yoga Ambal.
Penetapan tersangka dalam OTT KPK Tulungagung 2026 ini diumumkan usai operasi tangkap tangan pada Jumat, 10 April 2026. KPK menemukan adanya praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Kedua tersangka kini langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: OTT KPK Tulungagung 2026: Bupati Gatut Sunu Wibowo Digelandang ke Jakarta, 12 Pejabat Ikut Diperiksa
Modus Surat Mundur untuk Tekan Pejabat
Dalam pengungkapan OTT KPK Tulungagung 2026, KPK membeberkan modus operandi yang tergolong sistematis. Praktik ini bermula setelah Gatut melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Para pejabat dipaksa menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan status sebagai aparatur sipil negara (ASN). Surat tersebut tidak diberi tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada pejabat terkait.
Dokumen ini kemudian dijadikan alat tekanan. Jika ada pejabat yang tidak patuh, surat tersebut dapat digunakan sewaktu-waktu untuk mencopot jabatan mereka.
Minta Setoran hingga Miliaran Rupiah
Bermodal tekanan tersebut, Gatut diduga meminta setoran uang kepada sedikitnya 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat lainnya. Total permintaan uang diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar.
Permintaan dilakukan secara langsung maupun melalui ajudannya. Besaran pungutan bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar untuk setiap OPD.
Tak hanya itu, praktik penagihan dilakukan secara intens layaknya menagih utang, terutama bagi pejabat yang belum memenuhi permintaan setoran.
Baca Juga: VinFast Motor Listrik Indonesia Guncang Pasar ! Viper dan Evo 200 Siap Akhiri Dominasi Jepang ?
Manipulasi APBD dan Potongan Hingga 50 Persen
KPK juga mengungkap adanya dugaan manipulasi anggaran dalam kasus OTT KPK Tulungagung 2026. Gatut disebut mengatur penambahan atau pergeseran anggaran di sejumlah OPD.
Dari anggaran tersebut, ia diduga meminta potongan hingga 50 persen bahkan sebelum dana resmi dicairkan. Praktik ini dinilai merugikan keuangan daerah dan menghambat kinerja pemerintahan.
Uang Korupsi untuk Gaya Hidup
Dari total target Rp5 miliar, KPK menduga sekitar Rp2,7 miliar telah diterima oleh Gatut. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk gaya hidup mewah.
Beberapa di antaranya untuk pembelian sepatu bermerek Louis Vuitton, biaya pengobatan, hingga jamuan makan. Bahkan, sebagian dana diduga dialirkan sebagai tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak di lingkungan Pemkab.
Diduga Atur Tender Proyek
Selain pemerasan, Gatut juga disinyalir terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa. Ia diduga mengatur pemenang lelang dan menunjuk langsung rekanan tertentu.
Beberapa sektor yang diduga diintervensi antara lain pengadaan alat kesehatan di RSUD, jasa cleaning service, hingga penyediaan tenaga keamanan.
Barang Bukti dan Penangkapan
Kasus OTT KPK Tulungagung 2026 bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemantauan intensif. Puncaknya, KPK menangkap sejumlah pihak saat terjadi transaksi penyerahan uang.
Dalam operasi tersebut, KPK awalnya mengamankan 18 orang. Dari jumlah itu, 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Barang bukti yang disita antara lain uang tunai sebesar Rp335,4 juta, dokumen, barang elektronik, serta sejumlah barang mewah termasuk sepatu bermerek.
Baca Juga: VinFast Motor Listrik Indonesia Guncang Pasar ! Viper & Evo 200 Siap Akhiri Dominasi Jepang ?
Tersangka Langsung Ditahan
Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung menahan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026.
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Kasus OTT KPK Tulungagung 2026 ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di tingkat daerah. Publik kini menunggu perkembangan lanjutan dari proses hukum yang tengah berjalan.
Baca Juga: Motor Listrik VinFast Indonesia Resmi Meluncur ! Harga Murah, Jarak 200 Km, Solusi Masa Depan ?
Editor : Fadhilah Salsa Bella