RADAR TULUNGAGUNG – Kasus OTT KPK Tulungagung 2026 kembali mengungkap praktik korupsi yang mengejutkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap pejabat daerah dengan modus surat pernyataan mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Dalam perkembangan terbaru OTT KPK Tulungagung 2026, Gatut terlihat mengenakan rompi oranye saat digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK menuju rumah tahanan pada Minggu dini hari. Ia ditahan bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang berperan sebagai perantara dalam praktik pemerasan tersebut.
Kasus OTT KPK Tulungagung 2026 ini menjadi perhatian publik karena modus yang digunakan tergolong baru. KPK mengungkap bahwa surat pengunduran diri dijadikan alat untuk menekan pejabat agar menyetor uang dalam jumlah besar.
Modus Surat Mundur Tanpa Tanggal
KPK menjelaskan, praktik ini bermula setelah pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Para pejabat dipanggil satu per satu dan diminta menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN.
Surat tersebut tidak diberi tanggal dan tidak disertai salinan bagi pejabat yang menandatangani. Dokumen itu kemudian dijadikan alat ancaman untuk memastikan kepatuhan terhadap perintah bupati.
Jika pejabat menolak menyetor uang, surat tersebut bisa digunakan untuk mencopot jabatan mereka kapan saja.
16 OPD Diminta Setor Rp5 Miliar
Dalam kasus OTT KPK Tulungagung 2026, sebanyak 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta menyetor uang dengan total mencapai Rp5 miliar.
Besaran setoran bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar per instansi. Hingga saat ini, KPK mencatat realisasi dana yang telah diterima mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Ajudan bupati berperan aktif sebagai penagih yang memastikan setoran berjalan rutin sesuai permintaan.
Baca Juga: OTT KPK Tulungagung 2026: Bupati Gatut Sunu Wibowo Digelandang ke Jakarta, 12 Pejabat Ikut Diperiksa
Uang untuk Gaya Hidup dan THR
Hasil penyidikan mengungkap bahwa uang yang terkumpul digunakan untuk kepentingan pribadi. Di antaranya untuk membeli barang mewah seperti sepatu bermerek, membiayai jamuan makan, hingga pembagian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak.
KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp335 juta serta sejumlah barang mewah bernilai ratusan juta rupiah.
Kantor Pemkab Disegel, Pelayanan Tetap Normal
Pasca OTT KPK Tulungagung 2026, sejumlah ruang kerja di kantor Pemerintah Kabupaten Tulungagung disegel oleh penyidik. Salah satunya adalah ruang kepala dinas PUPR.
Meski demikian, aktivitas aparatur sipil negara (ASN) tetap berjalan normal. Pelayanan publik tidak terganggu dan tetap dilaksanakan seperti biasa.
Apel pagi ASN tetap digelar dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Tulungagung sebagai bentuk menjaga stabilitas pemerintahan.
Baca Juga: VinFast Motor Listrik Indonesia Guncang Pasar ! Viper dan Evo 200 Siap Akhiri Dominasi Jepang ?
Peluang Tersangka Baru Masih Terbuka
KPK menyatakan masih ada kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus OTT KPK Tulungagung 2026. Hal ini karena masih ada belasan pihak yang diamankan dan saat ini berstatus sebagai saksi.
Salah satu yang turut diperiksa adalah kerabat bupati yang juga anggota DPRD. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam praktik pemerasan tersebut.
Selain itu, KPK juga menelusuri kemungkinan penggunaan dana hasil pemerasan, termasuk dugaan untuk menutup biaya politik seperti Pilkada.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Hingga kini, penyidikan kasus OTT KPK Tulungagung 2026 masih berlangsung. KPK menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini dan membuka peluang pengembangan kasus lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan pola pemerasan yang sistematis dan terstruktur di lingkungan pemerintahan daerah dengan memanfaatkan kekuasaan jabatan.
Publik kini menanti langkah lanjutan KPK dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta aliran dana dalam kasus tersebut.
Editor : Fadhilah Salsa Bella