RADAR TULUNGAGUNG - Pemerintah resmi mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN dan pensiunan 2026. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi jutaan aparatur negara, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan yang menantikan pencairan tunjangan hari raya tahun ini.
Anggaran THR ASN dan pensiunan 2026 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp49 triliun. Kenaikan sekitar 10 persen ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Dalam skema yang telah disiapkan, THR ASN dan pensiunan 2026 akan diberikan kepada sekitar 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri dengan total anggaran Rp22,2 triliun. Sementara itu, 4,3 juta ASN daerah mendapatkan alokasi Rp20,2 triliun, dan sekitar 3,8 juta pensiunan menerima total Rp12,7 triliun.
Komponen THR Dibayarkan Penuh 100 Persen
Pemerintah menegaskan bahwa THR ASN dan pensiunan 2026 dibayarkan secara penuh 100 persen. Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
Kebijakan ini berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya yang sempat mengalami penyesuaian akibat kondisi fiskal. Kini, pemerintah memastikan seluruh komponen utama kembali diberikan secara utuh.
Jadwal Pencairan THR 2026
Pencairan THR ASN dan pensiunan 2026 telah dimulai secara bertahap sejak akhir Februari. Penyaluran dilakukan kepada berbagai kelompok penerima, mulai dari PNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan.
Dengan pencairan lebih awal, diharapkan masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang Lebaran.
THR Berbeda dengan Gaji ke-13
Pemerintah menegaskan bahwa THR ASN dan pensiunan 2026 tidak sama dengan gaji ke-13. THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 biasanya dicairkan pada pertengahan tahun, sekitar bulan Juni.
Gaji ke-13 bertujuan membantu kebutuhan pendidikan anak, sementara THR difokuskan untuk mendukung kebutuhan hari raya.
THR Sektor Swasta Wajib Dibayar Penuh
Selain ASN dan pensiunan, pemerintah juga mengatur kewajiban pembayaran THR bagi pekerja sektor swasta. Perusahaan diwajibkan membayar THR secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Pembayaran paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sementara yang masa kerjanya di bawah satu tahun akan menerima secara proporsional.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah. Total nilai THR sektor swasta diperkirakan mencapai Rp40 triliun, yang diharapkan dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan.
Bonus Hari Raya untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah juga mendorong pemberian bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek online. Tahun ini, jumlah penerima diperkirakan mencapai 850 ribu mitra dengan total nilai sekitar Rp220 miliar.
Angka ini meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Sejumlah perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab turut berkomitmen meningkatkan alokasi bonus bagi para mitra pengemudi.
Bantuan Sosial dan Stimulus Lebaran
Selain THR, pemerintah juga menyalurkan berbagai bantuan menjelang Lebaran. Bantuan pangan senilai Rp14,9 triliun diberikan dalam bentuk 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng kepada jutaan keluarga penerima manfaat.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan program stimulus lain, termasuk diskon transportasi dan kebijakan work from anywhere pada periode tertentu di bulan Maret untuk mendukung mobilitas masyarakat.
Dorong Konsumsi dan Pertumbuhan Ekonomi
Kucuran dana THR ASN dan pensiunan 2026 serta berbagai bantuan lainnya diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat. Momentum Lebaran menjadi salah satu penggerak utama konsumsi nasional.
Dengan meningkatnya belanja masyarakat, pemerintah berharap pertumbuhan ekonomi tetap terjaga dan memberikan dampak positif bagi berbagai sektor usaha.
Editor : Fadhilah Salsa Bella