Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

KPPU Desak Pembaruan UU Anti-Monopoli: "Sudah 27 Tahun, Perlu Perangkat Hukum Up-to-Date"

Tim Redaksi • Rabu, 6 Mei 2026 | 19:55 WIB
KPPU menegaskan urgensi penguatan instrumen hukum guna menghadapi pesatnya perkembangan ekonomi digital di Indonesia.
KPPU menegaskan urgensi penguatan instrumen hukum guna menghadapi pesatnya perkembangan ekonomi digital di Indonesia.

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan urgensi penguatan instrumen hukum guna menghadapi pesatnya perkembangan ekonomi digital di Indonesia.

Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisioner KPPU, Gopera Panggabean, dalam audiensi bersama Asosiasi Advokat & Konsultan Logistik E-commerce Indonesia (AAKLESIA) di Jakarta (6/5/2026).

Gopera menyoroti bahwa payung hukum persaingan usaha saat ini sudah tertinggal jauh dari realitas pasar digital.

"Kalau dihitung, UU Anti-Monopoli No. 5/1999 dibuat dan diundangkan 27 tahun lalu. Sementara saat ini perkembangan usaha terutama bidang digital sudah sangat pesat," ungkapnya.

Baca Juga: Kubu Roy Suryo Minta SP3 Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Soroti Perbedaan Dokumen KPU dan Polisi, Jokowi Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan

Penguatan Wewenang untuk Menengahi Perselisihan

Menurut Gopera, KPPU membutuhkan dukungan legislatif untuk memperbarui perangkat hukum agar lebih relevan dalam menangani kompleksitas industri e-commerce.

Pihaknya kini tengah aktif mengusulkan revisi undang-undang tersebut kepada pihak legislatif.

"KPPU sebagai lembaga yang menengahi persaingan-persaingan usaha perlu perangkat hukum yang lebih kuat dan up-to-date agar bisa menghandel perselisihan di bidang usaha dengan lebih baik," tambah Gopera.

KPPU menegaskan urgensi penguatan instrumen hukum guna menghadapi pesatnya perkembangan ekonomi digital di Indonesia.
KPPU menegaskan urgensi penguatan instrumen hukum guna menghadapi pesatnya perkembangan ekonomi digital di Indonesia.

Sambut Dukungan Ekosistem Digital

KPPU menyambut baik dukungan dari praktisi hukum yang tergabung dalam AAKLESIA.

Gopera menilai masukan dari organisasi profesi sangat selaras dengan visi KPPU untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di tengah ancaman dominasi platform besar.

Dalam pertemuan tersebut, beberapa poin penguatan KPPU yang dibahas meliputi:

* Wewenang Eksekusi: Perlunya peningkatan kekuatan eksekusi agar keputusan KPPU memberikan efek jera yang nyata.

* Pengawasan Merger & Akuisisi: Memperketat prosedur pengawasan untuk mencegah praktik self-preferencingdan monopoli data.

* Digital Jurisprudence: Mengadopsi prinsip hukum baru yang lebih adaptif terhadap algoritma dan ekosistem digital.

Baca Juga: Ijazah Jokowi Disebut 99,9% Palsu, Kubu Roy Suryo CS Klaim Salinan dari KPU Sama dengan yang Diteliti

Dorongan dari Praktisi Huk

Ketua AAKLESIA, Muhammad Chozin, mengamini pernyataan KPPU.

Ia menilai tanpa penguatan kewenangan KPPU, pelaku usaha lokal akan terus terjepit oleh praktik winner-takes-all yang dilakukan raksasa teknologi.

"Kami mendukung penuh langkah KPPU dalam memperkuat citra Indonesia sebagai destinasi investasi yang adil melalui penguatan regulasi anti-monopoli," tutup Chozin.***

Editor : Vidya Sajar Fitri
#kppu #usaha #ekonomi digital #hukum