BLITAR KAWENTAR – Informasi mengenai THR dan gaji ke-13 2025 untuk pensiunan kembali ramai dibahas bersamaan dengan isu rapelan gaji pensiunan yang disebut-sebut segera cair. Banyak pensiunan PNS mengaitkan pencairan THR dengan kemungkinan adanya kenaikan pensiun dan pembayaran rapelan.
Keyword utama THR dan gaji ke-13 2025 menjadi perhatian setelah Presiden menyampaikan bahwa pemerintah telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk pensiunan.
Dalam pernyataan resmi, disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima. Namun, kebijakan ini berbeda dengan isu rapelan kenaikan pensiun yang masih menjadi pertanyaan publik.
THR dan Gaji ke-13 Dipastikan Cair
Presiden menegaskan bahwa THR akan mulai dicairkan pada 17 Maret 2025 atau sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Sementara gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Untuk ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan hakim, komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja yang dibayarkan 100 persen. Sedangkan bagi pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Baca Juga: Oppo Reno 14 vs Oppo Reno 14 Pro, Selisih Rp3 Juta tapi Spesifikasinya Mirip Bikin Bingung Pilih
Pemerintah menyebut kebijakan ini diharapkan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama Ramadan, mudik Lebaran, dan persiapan tahun ajaran baru.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Rapelan Gaji Pensiunan
Di tengah kabar tersebut, PT TASPEN Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai kenaikan pensiun maupun pembayaran rapelan gaji pensiunan.
Baca Juga: Harga Oppo Reno 14 5G Turun Rp2,5 Juta, Kamera dan Speakernya Bikin HP Midrange Lain Ketar-ketir
Melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025, TASPEN menyebut belum ada penetapan baru terkait pensiun pokok PNS, purnawirawan TNI-Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya.
Artinya, informasi mengenai pencairan rapelan gaji pensiunan yang beredar di media sosial dipastikan tidak benar karena belum ada instruksi resmi dari pemerintah.
TASPEN juga menjelaskan bahwa apabila nantinya terdapat rapel, besarannya akan bergantung pada golongan, masa kerja, dan aturan yang berlaku. Karena itu, tidak semua pensiunan akan menerima nominal yang sama atau maksimal.
Baca Juga: Infinix GT 30 Pro Snapdragon Gaming Murah? Ini Fakta Spek dan Performa Aslinya
Imbauan Cek Informasi Resmi
TASPEN mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada kabar viral yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh kebijakan pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan hanya akan diumumkan melalui jalur resmi.
Peserta pensiun disarankan mengecek informasi melalui Call Center TASPEN 1500 919, akun media sosial resmi, maupun situs resmi TASPEN agar terhindar dari informasi yang menyesatkan.
Baca Juga: Harga OPPO Reno Series Turun Besar Jelang Lebaran, Reno 13 5G hingga Reno 15 F5G Kini Makin Murah
Dengan demikian, yang dipastikan cair saat ini adalah THR dan gaji ke-13 2025, bukan rapelan kenaikan gaji pensiunan.
Editor : Dyah Wulandari