BLITAR KAWENTAR – Isu kenaikan gaji PNS 2026 dan pencairan rapelan pensiun kembali ramai diperbincangkan setelah muncul berbagai informasi di media sosial yang menyebut pemerintah segera menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) serta membayarkan rapelan bagi pensiunan.
Kabar tersebut semakin ramai setelah adanya pembahasan terkait peningkatan kesejahteraan ASN dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Dalam lampiran aturan itu disebutkan adanya peningkatan kesejahteraan ASN melalui kenaikan gaji bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, Polri, hingga pejabat negara.
Namun, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait kenaikan gaji PNS 2026 maupun kebijakan rapelan pensiun.
Baca Juga: Review Hyundai Stargazer Cartenz, MPV Keluarga Modern dengan Fitur Premium dan Kabin Super Lega
Kemenkeu: Kenaikan Gaji ASN Masih Dikaji
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menyampaikan bahwa pihaknya baru menerima surat resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan saat ini masih melakukan kajian secara menyeluruh.
Menurutnya, keputusan kenaikan gaji ASN bukan perkara sederhana karena harus mempertimbangkan banyak aspek, termasuk kemampuan fiskal negara, kondisi ekonomi global dan domestik, hingga agenda reformasi birokrasi.
Ia menegaskan bahwa remunerasi ASN merupakan bagian dari transformasi birokrasi, sehingga penyesuaian gaji tidak bisa diputuskan hanya berdasarkan desakan semata.
Selain itu, kinerja dan produktivitas ASN juga menjadi salah satu faktor penting yang terus dievaluasi bersama Kementerian PANRB sebelum keputusan diambil.
TASPEN: Belum Ada Kenaikan Pensiun dan Rapelan
Sementara itu, PT TASPEN Kediri juga menegaskan belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapelan bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.
Baca Juga: Review Toyota Agya Stylix CVT 2026, City Car 1.200 CC Ini Disebut Makin Mewah dan Worth It Dibeli
Dalam pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025, TASPEN menyebut seluruh kebijakan terkait pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.
TASPEN juga menjelaskan bahwa besaran rapel sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan aturan yang berlaku. Karena itu, tidak semua peserta akan menerima nominal yang sama, apalagi nominal maksimal seperti yang banyak beredar dalam kabar viral.
Bahkan hingga pertengahan Desember 2025, belum terdapat keputusan baru mengenai kenaikan pensiun pokok PNS, pensiun purnawirawan TNI-Polri, maupun pembayaran rapelan gaji pensiunan.
Imbauan Cek Informasi dari Kanal Resmi
TASPEN mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial atau aplikasi percakapan tanpa verifikasi.
Informasi resmi terkait gaji pensiun, kenaikan tunjangan, maupun kebijakan rapelan hanya dapat dipastikan melalui kanal resmi seperti Call Center TASPEN 1500 919, media sosial resmi, dan situs resmi perusahaan.
Dengan penegasan dari Kementerian Keuangan dan TASPEN ini, masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi pemerintah dan tidak terpancing isu yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Dyah Wulandari