BLITAR KAWENTAR – Isu kenaikan gaji PNS 2026 kembali menjadi perhatian publik setelah muncul kabar bahwa pemerintah sedang mengkaji penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun depan.
Kabar kenaikan gaji PNS 2026 tersebut ramai dibicarakan di media sosial dan memunculkan harapan besar bagi ASN maupun para pensiunan. Banyak yang juga mengaitkannya dengan kemungkinan pencairan rapelan pensiun dalam waktu dekat.
Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pemerintah memang baru menerima surat dari Kementerian PANRB terkait usulan tersebut. Namun, hingga kini belum ada keputusan final mengenai kenaikan gaji PNS 2026.
Baca Juga: Toyota Calya Hybrid 2026 Indonesia Bikin Penasaran, Benarkah MPV Hybrid Murah Ini Akan Hadir?
“Kita baru saja menerima surat dari MenPANRB. Saat ini tentu saja sedang kita kaji, sedang kita pertimbangkan. Kita belum mengambil keputusan apa pun,” ujarnya.
Pemerintah Masih Mengkaji Kenaikan Gaji ASN
Sri Mulyani menjelaskan bahwa keputusan kenaikan gaji ASN tidak sesederhana menaikkan angka nominal semata. Pemerintah harus mempertimbangkan berbagai faktor penting sebelum mengambil keputusan resmi.
Baca Juga: Hyundai Stargazer Cartenz Review: MPV Keluarga Nyaman dengan Fitur Canggih dan Kabin Super Lega
Menurutnya, kebijakan remunerasi merupakan bagian dari penataan organisasi dan transformasi birokrasi secara menyeluruh. Karena itu, evaluasi tidak hanya menyangkut besaran gaji, tetapi juga berkaitan dengan kinerja dan produktivitas ASN.
Selain itu, kemampuan fiskal negara juga menjadi faktor utama yang menentukan apakah kebijakan tersebut dapat direalisasikan dalam APBN 2026.
Pemerintah, lanjutnya, akan mengkaji seluruh aspek tersebut secara hati-hati agar kebijakan yang diambil tetap seimbang dan berkelanjutan.
TASPEN: Belum Ada Keputusan soal Kenaikan Pensiun
Sementara itu, PT TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapelan bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta penerima tunjangan lainnya.
Pernyataan resmi yang dirilis TASPEN pada 17 November 2025 itu menyebutkan bahwa informasi yang beredar mengenai pencairan rapelan maupun kenaikan pensiun belum dapat dibenarkan.
TASPEN juga menegaskan bahwa seluruh kebijakan terkait penyesuaian pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan hanya akan diumumkan melalui jalur resmi setelah ditetapkan.
Besaran rapel, jika nantinya ada kebijakan baru, akan bergantung pada golongan, masa kerja, dan aturan yang berlaku. Artinya, tidak semua peserta akan menerima nominal maksimal.
Masyarakat Diminta Cek Kanal Resmi
TASPEN mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap informasi viral yang beredar melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.
Informasi resmi mengenai pensiun, rapelan, dan kenaikan tunjangan hanya dapat dipastikan melalui Call Center TASPEN 1500 919, media sosial resmi, dan situs resmi perusahaan.
Dengan demikian, masyarakat diminta menunggu keputusan pemerintah dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum memiliki dasar resmi.
Editor : Dyah Wulandari