RADAR TULUNGAGUNG– Isu kenaikan gaji PNS 2026 kembali ramai diperbincangkan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang adanya penyesuaian gaji aparatur sipil negara (ASN) pada tahun depan.
Kabar kenaikan gaji PNS 2026 ini semakin menguat setelah terbit Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat rencana kenaikan gaji bagi sejumlah kategori pegawai negeri, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI, Polri, hingga pejabat negara.
Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa peluang kenaikan gaji PNS 2026 belum berarti keputusan final. Ia menyebut kemungkinan kenaikan selalu ada, namun besaran peluang dan kepastiannya masih belum dapat dipastikan.
Baca Juga: Polytron Fox 350 Keyless dan Cruise Control Bikin Heboh, Motor Listrik Lokal Kini Makin Canggih
“Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kita belum tahu,” ujar Purbaya.
Pemerintah Masih Mengkaji Kenaikan Gaji ASN
Selain isu kenaikan gaji, pemerintah juga tengah mematangkan sistem penggajian tunggal atau single salary bagi ASN. Sistem ini bertujuan menyederhanakan struktur penghasilan sekaligus meningkatkan transparansi dan kesejahteraan pegawai negeri.
Baca Juga: Gaji Pensiunan Taspen Naik 2026? Ini Fakta Resmi yang Bikin Banyak PNS Kaget
Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kementerian Keuangan, Tri Budianto, menjelaskan bahwa single salary dirancang agar hak penghasilan ASN dapat diberikan secara penuh dan transparan.
Namun, terkait wacana kenaikan gaji PNS, Tri menegaskan bahwa hal tersebut tetap bergantung pada prioritas pemerintah dan kemampuan fiskal negara.
Sebelumnya, pemerintah terakhir menaikkan gaji PNS pada 2024 sebesar 8 persen, bersamaan dengan kenaikan pensiun sebesar 12 persen untuk menjaga daya beli ASN di tengah tekanan inflasi.
Baca Juga: Hyundai Stargazer Cartenz Review, MPV Keluarga Futuristik dengan Fitur Sultan Harga Masih Terjangkau
TASPEN Tegaskan Belum Ada Kenaikan Pensiun
Di tengah ramainya isu tersebut, PT TASPEN kembali memberikan klarifikasi resmi terkait kabar kenaikan pensiun dan pembayaran rapelan bagi pensiunan PNS.
TASPEN menegaskan bahwa hingga pertengahan Desember 2025 belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, dan penerima tunjangan negara lainnya.
Selain itu, belum ada instruksi resmi mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi pencairan rapelan yang beredar di masyarakat dipastikan belum benar.
Besaran rapel, apabila nantinya ada kebijakan resmi, akan bergantung pada golongan, masa kerja, dan ketentuan yang berlaku. Artinya, tidak semua peserta akan menerima nominal maksimal.
Imbauan Cek Informasi Resmi
TASPEN meminta masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi viral yang beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan.
Informasi resmi mengenai pensiun, rapelan, dan tunjangan hanya dapat dipastikan melalui Call Center TASPEN 1500 919, media sosial resmi, serta situs resmi perusahaan.
Masyarakat diminta tetap menunggu keputusan pemerintah dan tidak terpengaruh kabar yang belum memiliki dasar resmi agar terhindar dari kesalahpahaman.
Editor : Dyah Wulandari