JAKARTA - Kabar mengenai aturan baru yang menyebut mobil di atas 1400 cc dilarang isi Pertalite mulai 1 Juni 2026 mendatang mendadak viral di media sosial. Pesan berantai tersebut menyebutkan bahwa kendaraan dengan kapasitas mesin besar tidak akan bisa lagi mengakses BBM subsidi di seluruh SPBU.
Isu mobil di atas 1400 cc dilarang isi Pertalite ini bersumber dari potongan video yang menarasikan adanya pemblokiran otomatis pada pompa nozzle. Sistem diklaim akan mendeteksi barcode kendaraan, dan jika melebihi kapasitas 1.400 cc, maka pengisian BBM subsidi jenis Pertalite secara otomatis akan tertolak oleh sistem komputerisasi.
Menanggapi meluasnya rumor mobil di atas 1400 cc dilarang isi Pertalite yang meresahkan pemilik kendaraan keluarga tersebut, pihak Pertamina akhirnya buka suara. Manajemen memberikan klarifikasi terkait kebenaran informasi pengetatan kriteria konsumen yang berhak mengonsumsi BBM subsidi jenis RON 90 tersebut di lapangan agar tidak terjadi simpang siur.
Kronologi Viral Isu Pembatasan BBM 1.400 cc
Informasi yang beredar melalui pesan berantai WhatsApp menampilkan narasi pencekalan massal terhadap mobil-mobil populer di Indonesia. Dalam video tersebut, disebutkan bahwa mulai 1 Juni 2026, pemerintah akan memperketat kriteria penerima BBM subsidi. Salah satu indikator utamanya adalah kapasitas mesin kendaraan (CC) sebagai syarat mutlak penggunaan barcode subsidi.
Jika aturan ini benar-benar diterapkan, sistem pada pompa bensin akan langsung mengenali identitas kendaraan melalui scan barcode. Apabila data kendaraan menunjukkan kapasitas di atas 1.400 cc, secara otomatis nozzle atau keran pompa tidak akan hidup. Hal ini memaksa pemilik kendaraan untuk beralih menggunakan BBM non-subsidi seperti Pertamax atau Pertamax Turbo yang memiliki harga lebih tinggi di pasaran.
Narasi video itu mengklaim bahwa usulan batas maksimal 1.400 cc telah masuk dalam tahap finalisasi. Kondisi ini tentu memicu kepanikan, mengingat mayoritas mobil keluarga yang digunakan masyarakat menengah saat ini memiliki rata-rata kapasitas mesin 1.500 cc ke atas. Masyarakat pun mulai mempertanyakan validitas tanggal 1 Juni 2026 sebagai hari dimulainya "pembersihan" antrean Pertalite.
Daftar Mobil Populer yang Diisukan Kena Blacklist
Keresahan warga makin menjadi karena sejumlah mobil "sejuta umat" masuk dalam daftar terdampak dalam narasi video tersebut. Di segmen MPV, kendaraan idaman keluarga seperti Toyota Avanza, Toyota Veloz, hingga Mitsubishi Xpander disebut terancam tidak lagi berhak menggunakan Pertalite. Ketiga model ini memiliki mesin di atas 1.400 cc yang secara teknis masuk dalam kategori dilarang.
Tak hanya MPV, segmen SUV dan Crossover juga ikut terseret dalam daftar hitam tersebut. Model tangguh seperti Toyota Rush, Daihatsu Terios, dan Honda BR-V diprediksi bakal terkena aturan ini. Demikian pula dengan kendaraan modern seperti Hyundai Creta, Hyundai Stargazer, dan Honda HR-V. Bahkan, mobil kelas premium atau "mobil sultan" seperti Toyota Innova Zenix, Fortuner bensin, hingga Honda CR-V Turbo jelas menjadi sasaran utama kebijakan non-subsidi.
Bahkan pabrikan asal Negeri Tirai Bambu seperti Wuling Almaz, Wuling Cortez, hingga Chery Omoda 5 juga tercantum dalam daftar tersebut. Dengan kapasitas mesin yang besar, para pemilik kendaraan ini disebut-sebut wajib menambah anggaran ekstra untuk biaya perjalanan harian karena tidak lagi bisa menikmati harga bensin murah. Data ini mencakup hampir seluruh lini kendaraan yang paling laris di pasar otomotif nasional saat ini.
Jawaban Resmi Pertamina: Belum Ada Instruksi Pusat
Merespons kegaduhan tersebut, Area Manager Communication Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbaksel, Rusminto Wahyudi, memberikan klarifikasi penting. Hingga saat ini, pihak Pertamina menegaskan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi terkait pengetatan aturan per 1 Juni 2026 seperti yang dinarasikan dalam video viral tersebut.
"Terkait ini (pengetatan subsidi), kami belum dapat info atau arahan dari pusat. Nanti apabila ada update akan kami kabari," ujar Rusminto Wahyudi secara tegas pada Selasa, 19 Mei 2026. Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban bahwa aturan mengenai pembatasan spesifik kendaraan di atas 1.400 cc belum diimplementasikan secara operasional di SPBU seluruh Indonesia dalam waktu dekat.
Meskipun usulan revisi Perpres mengenai kriteria penerima BBM subsidi terus dikaji pemerintah pusat, masyarakat diimbau untuk tidak menelan mentah-mentah informasi dari sumber yang tidak resmi. Pertamina memastikan bahwa penyaluran BBM subsidi saat ini masih mengacu pada aturan berlaku dengan penggunaan QR Code yang sudah berjalan. Masyarakat diminta tetap tenang dan selalu menyaring informasi dari kanal komunikasi resmi Pertamina atau pemerintah pusat.
Editor : Vicky Permana Saputra