JAKARTA - Pemerintah resmi merancang aturan ketat di mana mobil di atas 1400 cc dilarang isi Pertalite mulai tahun anggaran 2026 mendatang guna menekan defisit fiskal energi yang membengkak. Langkah ini merupakan poin krusial dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang kini telah memasuki tahap finalisasi substansial.
Kebijakan mengenai mobil di atas 1400 cc dilarang isi Pertalite ini diambil sebagai respon atas beban subsidi energi yang mencapai angka fantastis Rp210,1 triliun dalam RAPBN 2026. Dengan kondisi kurs rupiah yang fluktuatif di kisaran Rp16.743 hingga Rp17.600 per dolar AS, pemerintah terpaksa melakukan pembatasan akses subsidi bensin berbasis kapasitas mesin untuk menjaga likuiditas negara.
Isu mobil di atas 1400 cc dilarang isi Pertalite diprediksi akan mengubah peta konsumsi BBM nasional secara drastis melalui sistem pengawasan digital MyPertamina yang terintegrasi dengan database Samsat. Masyarakat pemilik kendaraan dengan spesifikasi mesin besar kini harus bersiap mengalokasikan anggaran lebih untuk beralih ke BBM non-subsidi oktan tinggi.
Bedah Aturan: Bensin Berbasis CC, Diesel Pakai Kuota Harian
Aturan baru ini memiliki dua jalur pengawasan yang berbeda antara kendaraan berbahan bakar bensin dan diesel. Untuk pengguna bensin (JBKP Pertalite), pemerintah menetapkan batasan kapasitas mesin maksimal 1.400 cc sebagai batas toleransi absolut. Artinya, kendaraan di atas angka tersebut, termasuk motor dengan kubikasi di atas 250 cc, tidak akan lagi mendapatkan akses subsidi di pompa bensin.
"Berdasarkan dokumen esensial regulasi subsidi, revisi Perpres 191 tahun 2014 sebenarnya sudah rampung secara substansial dan melewati tahap harmonisasi," jelas laporan dalam bedah data dokumen ketahanan energi tersebut. Angka 1.400 cc dipilih karena mobil di bawah kapasitas itu, seperti Low Cost Green Car (LCGC), dianggap mewakili kelompok pembeli pertama (first time buyers) yang masih membutuhkan proteksi harga.
Berbeda dengan bensin, kendaraan diesel (JBT Biosolar) tidak dikenakan batasan CC mesin karena fungsinya sebagai tulang punggung logistik. Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024 yang mengatur kuota volume harian: 50 liter untuk mobil pribadi, 80 liter untuk angkutan umum roda 4, dan jatah vital 200 liter khusus kendaraan logistik roda 6 atau lebih.
Daftar Mobil "Sejuta Umat" yang Terdepak dari Subsidi
Penerapan aturan mobil di atas 1400 cc dilarang isi Pertalite ini memukul telak segmen mobil paling populer di Indonesia. Daftar kendaraan yang otomatis masuk blacklist atau daftar hitam subsidi sangat ekstensif, mulai dari kelas LMPV hingga SUV premium. Kendaraan sejuta umat seperti Toyota Avanza tipe 1.5L, Mitsubishi Xpander, hingga Wuling Cortez dipastikan tidak bisa lagi menikmati bensin murah.
Bahkan muncul anomali yang disebut sebagai The Hybrid Paradox. Kendaraan super efisien berbasis elektrifikasi seperti Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, Suzuki XL7 Hybrid, dan Mitsubishi Xpander Cross Hybrid tetap dilarang menggunakan BBM subsidi. Hal ini dikarenakan mesin pembakaran internal (ICE) pada sistem hybrid mereka memiliki ukuran melampaui 1.400 cc, sehingga sistem digital akan tetap mendeteksinya sebagai kendaraan non-subsidi.
Di segmen SUV dan sedan, nama-nama populer seperti Honda CR-V Turbo hingga Honda Civic RS juga dipastikan harus beralih ke Pertamax Series. Sistem digital interlock pada dispenser SPBU akan otomatis memutus aliran listrik dan mengunci nozzle jika mendeteksi anomali data kendaraan saat pemindaian QR Code dilakukan oleh petugas lapangan.
Dampak Fiskal dan Target Penghematan Rp85 Triliun
Secara makro, kebijakan ini diproyeksikan mampu mengurangi volume konsumsi BBM nasional sebesar 10 hingga 15 persen. Meski persentasenya terlihat kecil, secara kumulatif langkah ini mampu menyelamatkan cash flow negara hingga Rp85 triliun setiap tahunnya. Dana raksasa tersebut nantinya akan direalisasikan untuk jaring pengaman sosial, pendidikan, dan kesehatan bagi masyarakat miskin ekstrem.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, melihat mahalnya biaya operasional bensin akibat aturan ini sebagai push factor atau katalisator bagi konsumen untuk beralih ke kendaraan listrik (BEV). Sejalan dengan itu, Gaikindo tetap optimis mempertahankan target penjualan 850.000 unit pada 2026 karena mobil masih dianggap sebagai kebutuhan esensial bagi keluarga di tengah keterbatasan transportasi publik.
"Ini benar-benar lompatan besar dari subsidi berbasis komoditas berubah menjadi subsidi berbasis profil individu menggunakan integrasi data terpadu," sebagaimana tertuang dalam pedoman MyPertamina. Sebagai penutup, pengetatan ini memaksa kelas menengah untuk beradaptasi cepat dengan guncangan biaya operasional, sekaligus menjadi ujian apakah kebijakan ini murni langkah penyelamatan anggaran atau memang visi jangka panjang menuju energi bersih.
Baca Juga: DPRD Bersama Pemkab Tulungagung Sahkan Lima Ranperda, Fokus Penguatan Pembangunan Daerah
Editor : Vicky Permana Saputra