Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Siap-Siap! Pemerintah Bakal Batasi Pembelian BBM Subsidi Berdasarkan Kapasitas Mesin CC, Penghematan Diproyeksi Tembus 15 Persen

Vicky Permana Saputra • Kamis, 21 Mei 2026 | 15:18 WIB
Pemerintah siapkan skema pembatasan pembelian BBM subsidi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan (CC) lewat revisi Perpres 191/2014. Cek potensi hematnya di sini!(Pinterest)
Pemerintah siapkan skema pembatasan pembelian BBM subsidi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan (CC) lewat revisi Perpres 191/2014. Cek potensi hematnya di sini!(Pinterest)

JAKARTA - Pemerintah tengah mematangkan skema baru terkait penyaluran bahan bakar minyak (BBM) agar lebih tepat sasaran, di mana pembatasan pembelian BBM subsidi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan akan segera diberlakukan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Langkah strategis ini diproyeksikan mampu menekan angka konsumsi nasional yang selama ini dinilai tidak tepat sasaran.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha, menyatakan bahwa skema pembatasan pembelian BBM subsidi berdasarkan kapasitas mesin ini berpotensi menghemat volume penyaluran nasional antara 10 hingga 15 persen. Hal ini krusial dilakukan untuk memastikan bahwa dana subsidi negara benar-benar dinikmati oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan, bukan kalangan mampu yang memiliki kendaraan dengan spesifikasi mewah.

Implementasi pembatasan pembelian BBM subsidi berdasarkan kapasitas mesin ini nantinya akan mengatur secara spesifik jenis kendaraan dan angka kubikasi sentimeter (cubic centimeter/CC) yang masih diperbolehkan mengisi Pertalite maupun Biosolar. Dengan penghematan hingga 15 persen, pemerintah optimistis beban fiskal negara dapat lebih terjaga di tengah fluktuasi harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah yang sempat menyentuh angka Rp17.500 per dolar AS.

Baca Juga: Banyak Proyek Jalan dan Jembatan Mandek, DPRD Tulungagung Soroti Lambatnya Infrastruktur Pasca OTT Bupati

Revisi Perpres 191 Tahun 2014 Menjadi Kunci Distribusi

Landasan hukum utama dari perubahan skema ini terletak pada revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Aturan yang sedang digodok ini bertujuan untuk memperketat kriteria siapa saja yang berhak mendapatkan akses terhadap komoditas subsidi. Pemerintah menyadari bahwa selama ini banyak kendaraan pribadi dengan kapasitas mesin besar masih bebas mengantre di jalur subsidi.

"Kalau Perpres 191 itu bisa kita realisasikan, kita batasi berdasarkan CC dan jenis kendaraan, potensi hematnya hitungan kami itu 10 hingga 15 persen dari volume nasional," ujar Satya Widya Yudha dalam sebuah diskusi mengenai ketahanan energi nasional. Fokus utama dari revisi ini adalah menciptakan sistem yang mampu memfilter pengguna secara otomatis berdasarkan identitas teknis kendaraan.

Meskipun Pertalite dan Biosolar masih berstatus sebagai komoditi subsidi, pemerintah ingin mengubah paradigma penyaluran dari yang bersifat terbuka menjadi lebih tertutup dan terkontrol. Dengan demikian, pengawasan di lapangan, khususnya di setiap SPBU, akan memiliki acuan legal yang jelas untuk menolak kendaraan yang tidak masuk dalam kriteria penerima subsidi sebagaimana diatur dalam draf Perpres terbaru tersebut.

Baca Juga: Polygon Cos Miles E-Bike Bikin Heboh! Sepeda Listrik Hybrid Rp15 Jutaan Ini Disebut Cocok untuk Komuting dan Anti Capek di Jalan Macet

Urgensi Penghematan di Tengah Gejolak Ekonomi Nasional

Langkah penghematan konsumsi BBM subsidi sebesar 10 hingga 15 persen bukan sekadar target angka, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga kesehatan APBN. Tekanan terhadap rupiah yang kian berat memaksa pemerintah untuk mengambil langkah antisipatif guna mencegah pembengkakan nilai kompensasi BBM kepada penyalur. Dalam jangka panjang, efisiensi ini akan dialokasikan untuk sektor lain yang lebih mendesak seperti perlindungan sosial.

Penyelamatan kekayaan negara juga menjadi tema besar di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam sebuah seremoni penyerahan aset di Kejaksaan Agung, Presiden menegaskan pentingnya penyelamatan dana negara yang mencapai ribuan triliun rupiah. "Ini bukan masalah mau tidak mau. Ini bukan masalah cari popularitas. Ini adalah masalah survival agar 287 juta rakyat Indonesia bisa hidup sejahtera," tegas Presiden Prabowo.

Hingga Mei 2026, total kekayaan negara yang sudah berhasil dikembalikan mencapai triliunan rupiah, termasuk uang tunai sebesar Rp10,27 triliun hasil penertiban kawasan hutan. Semangat efisiensi dan penertiban aset ini sejalan dengan rencana pembatasan BBM subsidi, di mana setiap rupiah yang dikeluarkan negara harus dipertanggungjawabkan manfaatnya bagi masyarakat kelas bawah dan produktif.

Baca Juga: Di Tengah Hiruk Pikuk Pasar Hewan Tulungagung, Warung Soto Anjar Jadi Tempat Favorit Blantik dan Peternak

Dampak dan Langkah Antisipasi Kebijakan Fiskal 2027

Ketua DPR RI, Puan Maharani, turut menyoroti dinamika situasi global yang berdampak pada perekonomian nasional, termasuk keterpurukan nilai tukar rupiah. DPR berencana memanggil Bank Indonesia serta Menteri Keuangan untuk membahas langkah antisipasi lanjutan. Pembahasan ini juga akan menjadi dasar dalam penyusunan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) sebagai landasan APBN 2027.

Pemerintah dan DPR sepakat bahwa antisipasi harus dilakukan sejak dini agar Indonesia tidak terpuruk akibat guncangan eksternal. "Situasi global ini jangan sampai pengaruhnya nanti membuat Indonesia terpuruk. Jadi harus diantisipasi sejak awal," kata Puan Maharani di Jakarta. Kebijakan pembatasan BBM ini dipandang sebagai salah satu instrumen fiskal untuk memperkuat daya tahan ekonomi domestik terhadap guncangan harga energi global.

Sebagai penutup, transisi menuju skema distribusi baru ini diprediksi akan mengubah pola konsumsi energi masyarakat luas. Masyarakat pemilik kendaraan dengan CC besar diimbau untuk mulai beradaptasi dengan penggunaan BBM non-subsidi. Pemerintah berkomitmen bahwa seluruh proses sosialisasi akan dilakukan secara transparan agar tidak terjadi gejolak di masyarakat saat aturan ini resmi diketuk palu dan diimplementasikan di seluruh SPBU tanah air.

Baca Juga: Polygon Cos Miles E-Bike Bikin Heboh! Sepeda Listrik Hybrid Rp15 Jutaan Ini Disebut Cocok untuk Komuting dan Anti Capek di Jalan Macet

Editor : Vicky Permana Saputra
#revisi perpres 191 tahun 2014 #pembatasan pembelian bbm subsidi berdasarkan kapasitas mesin #hemat konsumsi bbm subsidi #aturan baru pertalite dan biosolar #dewan energi nasional pembatasan bbm