JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memberlakukan aturan ketat terkait pembatasan BBM bersubsidi dengan melarang 25 jenis mobil berkapasitas mesin di atas 1.400 cc mengisi Pertalite mulai 1 Juni 2026. Kebijakan radikal ini menyasar deretan mobil populer atau "sejuta umat" yang selama ini mendominasi jalanan tanah air, mulai dari segmen LMPV, SUV, hingga sedan mewah.
Langkah ini diambil guna memastikan kuota subsidi BBM lebih tepat sasaran dan menekan angka pembengkakan APBN yang kian mengkhawatirkan. Berdasarkan regulasi terbaru, kendaraan dengan spesifikasi mesin di atas ambang batas 1.400 cc akan langsung terblokir secara otomatis oleh sistem QR Code MyPertamina saat mencoba melakukan transaksi di dispenser Pertalite seluruh SPBU di Indonesia.
Fenomena 25 mobil dilarang isi Pertalite ini diprediksi akan mengubah peta konsumsi energi masyarakat secara signifikan. Pemilik kendaraan yang masuk dalam daftar hitam tersebut kini tidak memiliki pilihan lain selain beralih ke BBM non-subsidi dengan oktan minimal RON 92, seperti Pertamax, demi menjaga performa mesin sekaligus mematuhi hukum yang berlaku.
Daftar Mobil LMPV dan SUV yang Terdepak dari Jalur Subsidi
Sektor mobil keluarga (MPV) menjadi yang paling terdampak dalam kebijakan 25 mobil dilarang isi Pertalite ini. Nama besar seperti Toyota Avanza varian 1.5G dan seluruh lini Toyota Veloz resmi diharamkan meminum bensin subsidi karena menggendong mesin 2NR-VE berkapasitas 1.496 cc. Tak ketinggalan, rival abadinya, Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross yang dibekali mesin MIVEC 1.499 cc, juga terkena dampak serupa.
Di segmen SUV dan Low SUV, kebijakan ini menyapu bersih kendaraan tangguh yang menjadi andalan operasional harian. Toyota Rush, Daihatsu Terios, dan Honda BR-V dipastikan tidak lagi bisa mengantre di jalur BBM murah. Ketiga model ini memiliki kapasitas mesin 1.500 cc yang jelas melampaui ambang batas 1.400 cc yang ditetapkan pemerintah.
Pabrikan asal Korea Selatan dan Tiongkok pun tidak luput dari jeratan aturan ini. Hyundai Creta dan Stargazer dengan mesin Smartstream 1.497 cc, serta Wuling Almaz RS yang bertenaga 1.500 cc turbo, kini wajib beralih ke Pertamax. Bahkan, SUV canggih seperti Chery Omoda 5 yang sedang naik daun juga harus merelakan hak subsidinya mulai Juni mendatang.
Nasib Kendaraan Hybrid dan Mobil Kasta "Sultan"
Meskipun mengusung teknologi yang diklaim irit bahan bakar, kendaraan berteknologi hybrid ternyata tetap tidak mendapatkan pengecualian. Suzuki Ertiga Hybrid dan Suzuki XL7 Hybrid resmi masuk dalam daftar pelarangan karena mesin bakar konvensional K15B miliknya memiliki kapasitas 1.462 cc. Teknologi Mild Hybrid tidak menjadi faktor peringan dalam aturan yang berbasis pada kapasitas mesin murni ini.
Bergeser ke kasta yang lebih tinggi, mobil-mobil kelas menengah ke atas atau sering disebut mobil "Sultan" juga dilarang total mencium aroma Pertalite. Toyota Kijang Innova Zenix varian bensin (non-hybrid) yang memiliki mesin buas 1.987 cc menjadi korban utama. Begitu pula dengan SUV Ladder Frame raksasa seperti Toyota Fortuner 2.7 SRZ bensin dan Mitsubishi Pajero Sport varian bensin yang kapasitas mesinnya mencapai 2.694 cc.
Sektor sedan premium juga ikut "dibersihkan" dari antrean subsidi. Honda Civic RS yang menggunakan mesin 1.5L VTEC Turbo serta Mazda 3 yang dibekali teknologi SkyActiv-G 2.0L dipastikan tertolak oleh sistem. Kemewahan dan performa tinggi yang ditawarkan mobil-mobil ini kini harus dibayar dengan biaya operasional yang lebih mahal sesuai dengan segmentasi pasarnya.
Baca Juga: DPRD Bersama Pemkab Tulungagung Sahkan Lima Ranperda, Fokus Penguatan Pembangunan Daerah
Langkah Antisipasi dan Mekanisme Pengawasan di SPBU
Pemerintah menekankan bahwa pengawasan kebijakan 25 mobil dilarang isi Pertalite ini akan dilakukan secara digital dan sistematis. Petugas SPBU tidak lagi melakukan seleksi manual secara visual, melainkan bergantung sepenuhnya pada pemindaian barcode MyPertamina yang sudah terintegrasi dengan data kendaraan di Korlantas Polri. Jika sistem mendeteksi kendaraan di atas 1.400 cc, nozzle Pertalite akan terkunci secara otomatis.
Masyarakat diimbau untuk segera memperbarui data kendaraan di aplikasi MyPertamina sebelum tenggat waktu 1 Juni 2026. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya tontonan memalukan atau kemacetan di area SPBU akibat penolakan sistem. Selain itu, beralih ke BBM oktan tinggi sebenarnya memberikan dampak positif jangka panjang bagi mesin modern yang memiliki rasio kompresi tinggi, guna mencegah terjadinya knocking atau kerusakan komponen pembakaran.
Kebijakan ini merupakan upaya tegas untuk memastikan bahwa rakyat menengah ke bawah yang benar-benar membutuhkan dukungan subsidi tetap terlindungi. Dengan dilarangnya mobil-mobil kelas menengah-atas, diharapkan beban fiskal negara dapat ditekan dan penyaluran subsidi energi menjadi lebih tepat sasaran serta berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Editor : Vicky Permana Saputra