RADAR TULUNGAGUNG – Para pensiunan pegawai negeri sipil belakangan ini diimbau untuk lebih selektif dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial. Muncul narasi viral yang menyebar masif melalui pesan berantai WhatsApp, Facebook, hingga TikTok mengenai adanya kenaikan gaji pensiun serta pembayaran rapel dari tahun-tahun sebelumnya. Kabar burung tersebut sempat memicu euforia di kalangan purna bakti yang telah telanjur merencanakan penggunaan dana tambahan tersebut, padahal setelah dilakukan pengecekan berkala, saldo di rekening tabungan para penerima manfaat sama sekali tidak mengalami perubahan.
Menanggapi rumor yang bergulir liar, PT Taspen langsung turun tangan memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang simpang siur tersebut. Pihak korporasi secara tegas menyatakan bahwa kabar mengenai adanya kenaikan gaji pensiun PNS maupun penyaluran dana rapelan dari tahun lalu adalah tidak benar alias hoaks. Seluruh operasional pelayanan dan penyaluran hak finansial purna tugas wajib bersandar pada regulasi tertulis yang sah dari pemerintah pusat, bukan berdasarkan spekulasi atau klaim sepihak di internet.
Acuan Resmi Nominal Gaji Pensiun PNS Berdasarkan Golongan
Hingga periode berjalan tahun 2026, pemerintah belum menerbitkan regulasi atau Peraturan Pemerintah baru untuk menggantikan kebijakan yang sudah berjalan. Skema penyaluran hak bulanan bagi para aparatur negara yang telah memasuki masa purna bakti seumur hidup ini masih mengacu secara ketat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi tersebut membagi nominal upah berdasarkan pangkat dan jabatan terakhir saat aktif bekerja:
-
Golongan I (Juru): Menerima besaran tunjangan pokok dengan kisaran mulai dari Rp1,7 juta hingga Rp2,7 juta per bulan.
-
Golongan II (Pengatur): Memperoleh pendapatan dasar dengan rentang nominal berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp3,3 juta per bulan.
-
Golongan III (Penata): Kelompok yang mencakup banyak tenaga fungsional ini menerima tunjangan bulanan mulai dari Rp1,7 juta hingga Rp4,1 juta per bulan.
-
Golongan IV (Pembina): Tingkat pangkat tertinggi dengan rentang penerimaan mulai dari Rp1,7 juta hingga batas maksimal mencapai Rp5,1 juta per bulan bagi pejabat senior di golongan 4E.
"Kami menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada peraturan pemerintah baru yang mengatur kenaikan atau pembayaran rapel. Selama belum ada keputusan resmi yang diundangkan, maka nominal pembayaran masih berjalan normal sesuai dengan ketetapan PP Nomor 8 Tahun 2024," tulis pihak manajemen PT Taspen.
Mekanisme Penyaluran Hak 5T dan Langkah Antisipasi Fraud
Dalam menyalurkan hak berkala setiap tanggal 1, PT Taspen berkomitmen menerapkan prinsip pelayanan 5T demi menjaga kepercayaan publik. Nilai operasional ini mencakup Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Dana tunjangan bulanan tersebut disalurkan melalui berbagai metode aksesibel seperti Bank Mitra, Kantor Pos, gerai minimarket melalui aplikasi khusus tanpa potongan, hingga layanan home visit atau kunjungan langsung ke rumah bagi peserta lanjut usia yang memiliki keterbatasan fisik. Selain penghasilan pokok, para purna bakti juga tetap berhak menerima komponen melekat lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, Gaji Ketiga Belas, dan THR.
Seiring maraknya isu viral mengenai dana rapel, para peserta diingatkan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap beragam modus penipuan digital atau fishing. Oknum kriminal sering kali memanfaatkan kelengahan target dengan mengirimkan tautan asing atau meminta data pribadi sensitif seperti berkas KTP, SK pensiun, nomor rekening, hingga kode OTP lewat sambungan telepon misterius.
Masyarakat diminta untuk selalu diingat bahwa instansi resmi tidak pernah memungut biaya administrasi apa pun dalam proses pelayanan. Untuk memperoleh validitas informasi tepercaya, para purnawirawan disarankan melakukan konfirmasi secara mandiri ke kantor cabang terdekat, melalui nomor Call Center Taspen 1500 919, atau memantau situs resmi www.taspen.co.id.
Kesimpulannya, pesan berantai terkait kenaikan gaji pensiun bulanan dan pencairan dana rapel tahun lalu adalah kabar bohong. Para pensiunan diharapkan tidak mudah terprovokasi dan tetap bersandar pada pengumuman resmi pemerintah.
Editor : Natasha Eka Safrina