RADAR TULUNGAGUNG – Kabar gembira mengenai petunjuk teknis terbaru pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan tengah menjadi isu viral yang hangat diperbincangkan masyarakat. Berdasarkan surat resmi Kantor Pelayanan Perbendaraan Negara (KPPn), proses rekonsiliasi pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 sudah dapat dilaksanakan sejak pertengahan Mei, dengan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPn dimulai pada 22 Mei 2026. Dana Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk gaji ke-13 tersebut dijadwalkan meluncur ke rekening penerima paling cepat pada tanggal 2 Juni 2026.
Di tengah ramainya kabar bocoran tanggal pencairan tersebut, beredar pula isu viral mengenai adanya penyesuaian nominal hingga pembayaran rapelan gaji pensiunan dalam jumlah besar. Berita mengenai kenaikan hak keuangan tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial dan aplikasi percakapan. Banyak masyarakat serta keluarga pensiunan yang berspekulasi mengenai besaran uang yang akan mereka terima di rekening pada awal Juni nanti.
Baca Juga: 5 Zodiak Paling Beruntung di Mei 2026, Taurus hingga Scorpio Diprediksi Panen Rezeki dan Asmara
Merespons perkembangan isu viral tersebut, pihak berwenang segera memberikan tanggapan resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman. PT Taspen Kediri menegaskan posisi dan meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat. Berdasarkan siaran pers resmi, perusahaan jaminan sosial negara tersebut menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari Pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, ataupun kenaikan pensiun pokok bagi para pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.
Kebijakan Hak Pensiun Mutlak di Tangan Pemerintah
Pihak perusahaan mengingatkan bahwa seluruh keputusan terkait kebijakan regulasi pensiun merupakan kewenangan penuh Pemerintah pusat. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, penyesuaian nilai pensiun seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, hingga akhir tahun 2025 dan menjelang periode pencairan tahun 2026, tidak terdapat keputusan baru dari Pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok purnawirawan maupun tunjangan kehormatan lainnya.
Selain itu, Taspen mengonfirmasi bahwa belum ada instruksi resmi dari Pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi mengenai pencairan dana rapelan bernominal maksimal yang beredar di masyarakat dipastikan tidak benar dan tidak akurat. Besaran rapel di masa depan akan sangat bergantung pada faktor golongan, masa kerja, dan aturan hukum terbaru yang berlaku.
Komitmen Pelayanan Prima 5T Taspen
Dalam memberikan pelayanan kepada para peserta, Taspen senantiasa menggarisbawahi komitmennya untuk selalu menerapkan prinsip 5T. Prinsip tersebut meliputi Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Penerapan mekanisme yang tertata dan terukur ini dilakukan demi memastikan seluruh proses layanan, termasuk penyaluran gaji ke-13 tahun 2026 kelak, berlangsung akurat, efisien, serta bertanggung jawab tanpa kesalahan administrasi.
Masyarakat, khususnya para pensiunan dan keluarganya di wilayah Kediri, Tulungagung, dan sekitarnya, diimbau agar selalu berhati-hati dan bijak menerima informasi dari media sosial. Untuk memastikan kebenaran informasi terkait hak pensiun, masyarakat dapat menghubungi Call Center resmi Taspen di 1500 919 atau mengakses situs www.taspen.co.id. Kesimpulannya, proses pencairan gaji ke-13 dipastikan berjalan sesuai juknis mulai 2 Juni 2026, namun isu mengenai kenaikan pensiun pokok dan pembayaran rapelan saat ini dipastikan tidak benar karena belum ada keputusan resmi dari Pemerintah.(*)
Editor : Natasha Eka Safrina