RADAR TULUNGAGUNG – Jagat media sosial kembali dihebohkan oleh isu viral mengenai peredaran tabel kenaikan gaji terakhir pensiunan PNS, TNI, Polri, serta janda duda yang dikabarkan siap cair per 1 Juni 2026. Isu viral ini memicu gelombang tanda tanya di kalangan penerima manfaat yang berharap adanya penyesuaian nominal hak keuangan di pertengahan tahun. Banyak keluarga pensiunan yang berspekulasi mengenai adanya dana tambahan serta rapelan besar yang akan masuk ke rekening mereka dalam waktu dekat.
Narasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa skema pembayaran baru telah disiapkan oleh pemerintah untuk mengapresiasi dedikasi para abdi negara. Tingginya antusiasme terhadap isu viral tersebut membuat kabar mengenai tabel kenaikan gaji terakhir pensiunan PNS ini menyebar dengan cepat melalui berbagai aplikasi percakapan. Guna menghindari kesalahpahaman yang semakin meluas, pihak berwenang segera meluruskan informasi dan memaparkan fakta hukum yang sebenarnya.
PT Taspen dan otoritas terkait menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan atau regulasi baru dari Pemerintah mengenai kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapelan di tahun 2026. Manajemen jaminan sosial tersebut mengonfirmasi bahwa segala bentuk isu viral mengenai pencairan dana rapelan bernominal maksimal di luar ketentuan resmi dipastikan tidak benar. Kebijakan penyesuaian hak pensiun sepenuhnya merupakan kewenangan mutlak pemerintah pusat yang hingga kini belum menerbitkan aturan terbaru.
Skema Nominal Gaji Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024
Pemerintah memastikan bahwa proses pencairan hak bulanan yang dijadwalkan pada 1 Juni 2026 tetap berjalan lancar melalui PT Taspen untuk ASN dan PT Asabri untuk TNI/Polri. Namun, nominal yang dibayarkan masih mengacu pada skema penyesuaian lama yang naik 12 persen, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Besaran nominal bersih yang diterima para pensiunan sangat bergantung pada golongan terakhir serta masa kerja, dengan rincian sebagai berikut:
-
Golongan I: Berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta.
-
Golongan II: Berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta.
-
Golongan III: Berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp4,0 juta.
-
Golongan IV: Berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta.
Untuk penerima janda dan duda, nominal yang disalurkan merupakan persentase tertentu dari hak pensiun pasangan sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku. Taspen menegaskan tidak ada perubahan angka dari tabel yang diatur dalam PP tersebut untuk pencairan bulan Juni.
Syarat Wajib Autentikasi dan Imbauan Resmi
Sebagai langkah mitigasi dan pengamanan dana negara, PT Taspen mengingatkan seluruh peserta untuk wajib melakukan autentikasi data secara berkala. Proses verifikasi ini merupakan syarat utama agar dana pensiun jatuh ke tangan pihak yang benar dan berhak menerima manfaat. Autentikasi kini dapat diakses dengan mudah melalui aplikasi resmi di ponsel pintar maupun melalui mitra layanan perbankan terdekat.
Kesimpulannya, kabar mengenai adanya tabel kenaikan gaji baru dan rapelan tambahan pada pertengahan tahun 2026 dipastikan tidak benar karena tidak memiliki dasar regulasi. Masyarakat, khususnya para pensiunan di wilayah Kediri, Tulungagung, dan sekitarnya, diminta untuk tetap tenang dan hanya merujuk pada kanal komunikasi resmi seperti Call Center Taspen di 1500 919 atau situs www.taspen.co.id demi mendapatkan informasi yang valid.(*)
Editor : Natasha Eka Safrina