RADAR TULUNGAGUNG – Media sosial kembali dihebohkan dengan isu viral penayangan tabel kenaikan gaji pensiunan PNS terbaru yang dikabarkan akan mulai dicairkan pada 1 Juni 2026. Kabar yang beredar luas di kalangan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri ini memicu berbagai spekulasi mengenai adanya tambahan dana segar serta uang rapelan di pertengahan tahun. Banyak pihak berharap informasi yang tersebar masif melalui video maupun pesan berantai tersebut merupakan kebijakan mutakhir dari pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan para purnawirawan.
Berdasarkan narasi isu viral yang beredar, besaran dana hak pensiun pokok bulanan diklaim mengalami lonjakan baru dengan nominal bervariasi dari Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta tergantung tingkatan ruangannya. Isu tersebut memicu perdebatan karena dikaitkan dengan desas-desus pencairan dana rapelan semester kedua tahun ini. Demi membendung penyebaran berita yang belum terverifikasi hukum, pihak berwenang segera mengeluarkan pernyataan resmi.
PT Taspen Kediri selaku lembaga pengelola jaminan sosial negara langsung mengambil tindakan tegas terkait maraknya isu viral mengenai tabel kenaikan gaji pensiunan PNS terbaru ini. Melalui tanggapan resminya, perusahaan jaminan sosial nasional tersebut menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan hukum terbaru dari Pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, ataupun kenaikan pensiun pokok bagi para pensiunan. Informasi mengenai pembayaran uang rapelan tambahan dengan jumlah besar dipastikan tidak benar.
Hak Keuangan Tetap Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Pihak perusahaan mengingatkan bahwa kewenangan penetapan regulasi gaji berada mutlak di tangan Pemerintah. Hingga menjelang Juni 2026, besaran tunjangan bulanan yang disalurkan melalui PT Taspen maupun PT Asabri masih sepenuhnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi tersebut merupakan aturan penyesuaian pensiun pokok lama yang telah dinaikkan sebesar 12 persen dan belum mengalami perubahan formal lagi, dengan rincian:
-
Golongan I: Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta.
-
Golongan II: Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta.
-
Golongan III: Rp1,7 juta hingga Rp4,0 juta.
-
Golongan IV: Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta.
Untuk penerima pensiun kategori janda atau duda, nominal yang dikirimkan ke rekening tetap mengikuti persentase tertentu dari hak asasi pasangan sebelumnya yang sah sesuai payung hukum tersebut.
Kewajiban Autentikasi Berkala untuk Menjaga Keamanan
Taspen mengimbau seluruh penerima manfaat untuk tetap tenang dan fokus menyelesaikan kewajiban administrasi berupa autentikasi data. Proses verifikasi data berkala ini merupakan syarat utama pencairan dana agar seluruh hak keuangan terdistribusi secara akurat ke tangan pihak yang tepat tanpa kendala teknis. Layanan pembuktian kehadiran ini kini dapat dilakukan secara praktis melalui aplikasi ponsel pintar atau mitra perbankan terdekat.
Kesimpulannya, peredaran bagan atau tabel kenaikan gaji pensiunan PNS terbaru di media sosial untuk bulan Juni adalah informasi yang tidak akurat karena belum ada undang-undang baru yang diterbitkan pemerintah. Para purnawirawan diminta selalu selektif dan memverifikasi kebenaran info lewat kanal resmi seperti Call Center Taspen 1500 919 atau situs www.taspen.co.id.(*)
Editor : Natasha Eka Safrina