RADAR TULUNGAGUNG – Jagat media sosial saat ini tengah dihebohkan oleh isu viral mengenai peredaran tabel kenaikan gaji pensiunan PNS terbaru yang diklaim akan segera cair pada 1 Juni 2026. Kabar burung yang menyebar luas di platform digital tersebut memicu spekulasi hangat di kalangan purnawirawan ASN, TNI, hingga Polri. Banyak pihak berharap bahwa bagan keuangan yang beredar secara masif di internet tersebut merupakan kebijakan mutakhir dari pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan janda, duda, dan para pensiunan.
Narasi dalam isu viral tersebut secara rinci memaparkan rincian besaran nominal paket hak pensiun pokok bulanan yang diklaim melonjak signifikan berdasarkan tingkatan ruangannya. Berita ini dengan cepat mengundang atensi publik karena juga mengaitkan rencana transfer berkala tersebut dengan pencairan dana tambahan berupa uang rapelan semester kedua. Akibat gelombang rumor yang semakin tidak terkendali dan berpotensi meresahkan masyarakat, pihak otoritas terkait pun langsung mengambil tindakan tegas.
Merespons peredaran masif mengenai tabel kenaikan gaji pensiunan PNS terbaru tersebut, PT Taspen Kediri segera mengeluarkan tanggapan dan klarifikasi resmi guna meluruskan fakta hukum yang berlaku. Melalui siaran pers resminya, badan usaha milik negara tersebut menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan baru dari Pemerintah mengenai penyesuaian, penetapan, maupun kenaikan hak pokok pensiun. Seluruh kabar yang mengklaim adanya instruksi pembayaran uang rapelan di tengah masyarakat dipastikan tidak benar atau hoaks.
Nominal Gaji Tetap Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Manajemen jaminan sosial nasional tersebut mengingatkan bahwa seluruh regulasi hak keuangan purnawirawan merupakan kewenangan mutlak pemerintah pusat. Hingga memasuki periode pertengahan tahun 2026, skema pembayaran yang disalurkan melalui PT Taspen maupun PT Asabri masih sepenuhnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan sebesar 12 persen dari aturan lama.
Berdasarkan aturan baku tersebut, nominal bagi Golongan I berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta, Golongan II Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta, Golongan III Rp1,7 juta hingga Rp4 juta, dan Golongan IV mencapai Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta. Pihak lembaga penjamin menegaskan bahwa belum ada dokumen hukum baru yang diterbitkan untuk mengubah isi tabel berkala tersebut.
Syarat Wajib Autentikasi Berkala
Demi menjaga akurasi pelayanan, PT Taspen selalu mengedepankan komitmen berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Para pensiunan pun diwajibkan melakukan autentikasi data secara berkala lewat aplikasi resmi agar proses transfer berjalan aman tanpa kendala administrasi.
Kesimpulannya, kabar mengenai peredaran skema tabel baru dan uang rapelan tambahan pada awal bulan depan dipastikan tidak benar karena tidak memiliki dasar regulasi hukum dari pemerintah pusat. Para penerima manfaat diimbau untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi melalui kanal komunikasi resmi Call Center Taspen di 1500 919 atau situs resmi www.taspen.co.id.
Editor : Natasha Eka Safrina