RADAR TULUNGAGUNG – Media sosial baru-baru ini digegerkan oleh isu viral mengenai peredaran jadwal penundaan dana susulan bagi para purnabakti abdi negara. Dalam narasi yang beredar masif di berbagai grup percakapan digital, disebutkan bahwa jadwal pembayaran rapel gaji pensiunan PNS terpaksa mengalami kemunduran dari tanggal 15 Mei menjadi tanggal 20 Mei 2026. Alasan yang diembuskan di internet menyebutkan bahwa pengalihan tanggal transfer berkala tersebut terjadi akibat adanya benturan dengan hari libur nasional.
Munculnya isu viral yang mengklaim pergeseran kalender transaksi kliring perbankan ini langsung memicu simpang siur serta kecemasan di kalangan pensiunan ASN, TNI, dan Polri. Banyak penerima manfaat mulai melakukan pengecekan saldo rekening secara berkala karena mengira akan ada dana tambahan yang masuk di pertengahan bulan. Melihat besarnya gelombang rumor yang berpotensi memicu disinformasi massal, pihak pengelola jaminan sosial negara tidak tinggal diam dan langsung memberikan tanggapan resmi.
PT Taspen Kediri menegaskan bahwa isu viral yang mengabarkan adanya pengunduran jadwal rapel gaji pensiunan PNS ke tanggal 20 Mei 2026 adalah informasi yang tidak akurat. Manajemen perusahaan memastikan bahwa hingga saat ini Pemerintah belum menerbitkan regulasi hukum ataupun instruksi resmi mengenai pembayaran sisa uang selisih upah tersebut. Seluruh kabar mengenai pencairan dana rapelan susulan yang beredar luas di tengah masyarakat dipastikan tidak benar.
Sistem Transfer Perbankan Tetap Berjalan Otomatis
Pihak BUMN pengelola dana pensiun meluruskan pemahaman keliru masyarakat mengenai dampak hari libur nasional terhadap mekanisme pengiriman hak bulanan. Taspen menjelaskan bahwa sistem pembayaran saat ini sudah terintegrasi secara digital, sehingga proses transfer otomatis tetap bisa berjalan meskipun kantor pelayanan fisik sedang tutup.
Sebagai bukti konkret, pembayaran hak bulanan pada awal Mei 2026 tetap berhasil dicairkan tepat waktu pada tanggal 1, walaupun hari tersebut bertepatan dengan Hari Buruh Internasional. Oleh karena itu, narasi yang menyebutkan dana tertahan dan mundur massal akibat hari libur dipastikan tidak memiliki dasar teknis maupun legalitas hukum yang valid.
Acuan Nominal Masih Menggunakan PP Nomor 8 Tahun 2024
Hingga saat ini, skema nominal tunjangan bulanan yang dikirimkan oleh lembaga penjamin masih sepenuhnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Pemerintah belum mengeluarkan maklumat perundang-undangan baru mengenai penyesuaian upah purnatugas untuk tahun anggaran berjalan.
Kesimpulannya, berita mengenai pencairan uang rapelan di pertengahan bulan ini dipastikan hoaks karena belum ada dokumen kebijakan resmi dari pemerintah pusat. Dalam menyalurkan hak peserta, Taspen selalu mengedepankan prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Para purnabakti diminta tetap tenang, tidak mudah percaya pada pesan berantai di media sosial, serta selalu menjaga kerahasiaan data pribadi guna menghindari modus penipuan digital. Informasi valid seputar hak kepesertaan hanya bisa diakses melalui Call Center resmi 1500 919 atau website www.taspen.co.id.(*)
Editor : Natasha Eka Safrina