RADAR TULUNGAGUNG – Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh peredaran isu viral mengenai kabar angin rencana peluncuran dana tambahan bagi para purnabakti abdi negara. Dalam berbagai unggahan video, gambar, serta potongan pernyataan yang tersebar masif di platform digital, muncul narasi kuat yang mengeklaim bahwa pemerintah akan segera mencairkan dana rapel gaji pensiunan PNS tahun 2026 dengan nominal fantastis. Kabar berantai tersebut seketika memicu gelombang spekulasi dan harapan tinggi di tengah masyarakat.
Tingginya intensitas penyebaran isu viral yang mencatut nama pejabat negara ini langsung memicu kegaduhan di berbagai grup percakapan digital para pensiunan ASN. Banyak warga yang menelan mentah-mentah informasi manipulatif tersebut lantaran dikemas seolah-olah sebagai maklumat resmi keuangan pusat. Menanggapi situasi yang makin tidak kondusif akibat gempuran disinformasi digital di internet, lembaga penjamin sosial nasional segera mengambil tindakan tegas dengan merilis klarifikasi faktual demi meluruskan persepsi publik.
PT Taspen memastikan bahwa isu viral yang menyebut adanya pencairan rapel gaji pensiunan PNS tahun 2026 dalam waktu dekat adalah hoaks atau tidak benar. Manajemen perusahaan menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah sama sekali belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur skema penyesuaian upah ataupun pembayaran uang selisih bagi para purnatugas. Seluruh pembayaran manfaat jaminan hari tua dipastikan wajib mengacu pada regulasi hukum yang sah.
Dasar Pembayaran Masih Menggunakan Regulasi Lama
Pihak BUMN pengelola dana pensiun menerangkan bahwa belum ada perubahan berkala terkait nominal uang saku yang didistribusikan ke rekening peserta. Skema penggajian berkala bagi aparatur purnabakti masih sepenuhnya mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Melalui aturan tersebut, besaran hak bulanan bagi segmen golongan I berada di kisaran mulai dari Rp 1,7 juta, sedangkan untuk tingkatan golongan IV dapat menerima nominal bersih hingga mendekati Rp 5 juta.
Video viral yang menarasikan adanya kenaikan tunjangan sebesar 12 persen dipastikan merupakan hasil editan pihak tidak bertanggung jawab yang sengaja mengeksploitasi isu ekonomi. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur oleh pesan berantai yang meminta data pribadi, nomor rekening, atau kode OTP dengan dalih pengurusan dana bantuan.
Kesimpulannya, segala bentuk isu pergeseran nominal tunjangan di tengah tahun ini terbukti palsu karena tidak didukung oleh dokumen legalitas hukum perundang-undangan yang valid. Kebenaran informasi resmi seputar hak kepesertaan purnabakti hanya dikeluarkan secara terbuka melalui kanal komunikasi bercentang biru dan situs resmi www.taspen.co.id.(*)
Editor : Natasha Eka Safrina