Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Gaji 13 Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2026, Taspen Bongkar Fakta Rapelan Gaji yang Ramai Beredar

Muhamad Ahsanul Wildan • Selasa, 26 Mei 2026 | 12:40 WIB
Gaji 13 pensiunan cair mulai 2 Juni 2026. Taspen tegaskan kabar rapelan gaji pensiun belum ada regulasi resmi. (Ilustrasi Gemini AI)
Gaji 13 pensiunan cair mulai 2 Juni 2026. Taspen tegaskan kabar rapelan gaji pensiun belum ada regulasi resmi. (Ilustrasi Gemini AI)

RADAR TULUNGAGUNG – Gaji 13 pensiunan 2026 dipastikan mulai dibayarkan paling cepat 2 Juni 2026 berdasarkan edaran resmi PT Taspen.

Informasi ini sekaligus menjawab simpang siur soal rapelan gaji pensiun yang ramai beredar di media sosial.

Taspen menegaskan hingga kini belum ada regulasi resmi terkait rapelan gaji pensiun.

Baca Juga: Berawal dari Hobi, Warga Tulungagung Ini Sukses Kembangkan Budi Daya Ikan Hias Glofish dan Bidik Pasar Ekspor

Gaji 13 Pensiunan Mulai Cair 2 Juni 2026

Pembayaran gaji 13 pensiunan menjadi perhatian jutaan penerima pensiun ASN di Indonesia. Dalam edaran resmi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, Taspen menyebut pencairan dimulai paling cepat 2 Juni 2026.

Besaran gaji 13 didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Selain itu, gaji 13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan kredit pensiun. Pajak penghasilan juga ditanggung pemerintah.

“Aturan pembayaran gaji 13 sudah memiliki payung hukum melalui PP Nomor 9 Tahun 2026,” demikian penjelasan yang disampaikan dalam informasi resmi Taspen.

Kebijakan tersebut berlaku bagi ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Untuk aparatur negara yang memiliki dua status penerimaan pensiun, pemerintah hanya membayarkan satu gaji 13 dengan nominal terbesar.

Namun berbeda untuk penerima pensiun yang juga menerima pensiun janda atau duda. Dalam kondisi itu, gaji 13 tetap dibayarkan pada kedua hak penerimaan.

Taspen Tegaskan Rapelan Gaji Pensiun Belum Ada

Di tengah kabar pencairan gaji 13, isu rapelan gaji pensiun juga ramai dibicarakan masyarakat. Taspen menegaskan kabar tersebut belum memiliki dasar resmi dari pemerintah.

Melalui jawaban di media sosial resmi bercentang biru, Taspen menyebut belum menerima regulasi terkait rapelan gaji pensiun. Karena itu masyarakat diminta berhati-hati terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya.

“Terkait hal tersebut kami belum menerima regulasi resmi dari pemerintah atas rapelan gaji pensiun,” tulis Taspen dalam penjelasan kepada masyarakat.

Penjelasan itu sekaligus membantah isu adanya kenaikan gaji pensiunan yang akan dirapel pada 2025 maupun 2026. Hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji pensiun sehingga tidak ada dasar pembayaran rapelan.

Taspen juga mengingatkan masyarakat agar hanya mengakses informasi melalui kanal resmi perusahaan seperti Facebook, Instagram, dan layanan call center 1500919.

Peringatan tersebut disampaikan karena marak modus penipuan yang mengatasnamakan Taspen. Penerima pensiun diminta tidak mudah percaya terhadap telepon atau pesan yang meminta data pribadi maupun informasi rekening.

Pemerintah Siapkan Anggaran Gaji 13 ASN Rp55 Triliun

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan kebijakan THR dan gaji 13 melalui PP Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi teknisnya juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.

Dalam konferensi pers pemerintah, disebutkan total anggaran gaji 13 ASN mencapai sekitar Rp55 triliun. Dana tersebut menjadi bagian dari strategi menjaga konsumsi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Keuangan menjelaskan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal pertama 2026 mencapai 5,61 persen. Angka itu disebut lebih tinggi dibanding sejumlah negara G20 seperti Amerika Serikat, Korea Selatan, hingga Singapura.

Belanja pemerintah juga tumbuh 21,81 persen dengan realisasi sekitar Rp815 triliun. Salah satu pendorongnya berasal dari belanja THR dan gaji ASN yang mencapai Rp51,65 triliun.

“Momentum Ramadan, Idul Fitri, serta belanja pemerintah menjadi faktor penting penggerak ekonomi,” ujar pemerintah dalam konferensi pers tersebut.

Selain itu, tingkat pengangguran terbuka turun dari 4,76 persen menjadi 4,68 persen pada Februari 2026. Jumlah tenaga kerja juga bertambah sekitar 1,89 juta orang dibanding tahun sebelumnya.

Kondisi ekonomi yang relatif stabil membuat pemerintah tetap melanjutkan kebijakan gaji 13 untuk mendukung daya beli ASN dan pensiunan pada pertengahan tahun.

Masyarakat kini diminta menunggu informasi resmi lanjutan terkait teknis pencairan dari Taspen maupun pemerintah daerah. Penerima pensiun juga diimbau tidak mudah percaya pada kabar rapelan gaji yang belum memiliki dasar hukum resmi.

Baca Juga: Berawal dari Hobi, Warga Tulungagung Ini Sukses Kembangkan Budi Daya Ikan Hias Glofish dan Bidik Pasar Ekspor

Editor : Muhamad Ahsanul Wildan
#Taspen terbaru #gaji 13 pensiunan 2026 #rapelan gaji pensiun #pencairan gaji 13 ASN #PP Nomor 9 Tahun 2026