RADAR TULUNGAGUNG - Gaji ke-13 pensiunan dipastikan mulai cair paling cepat pada 2 Juni 2026.
Namun di tengah kabar pencairan tersebut, PT Taspen akhirnya buka suara terkait isu rapelan gaji pensiun dan kenaikan gaji yang ramai dibahas para pensiunan dalam beberapa pekan terakhir.
Taspen menegaskan hingga 26 Mei 2026 belum ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiun maupun pembayaran rapelan gaji.
Kepastian itu sekaligus menjawab kabar yang beredar bahwa pensiunan akan menerima rapel bersamaan dengan gaji ke-13 pada Juni 2026.
Informasi terbaru ini disampaikan setelah muncul banyak pertanyaan dari penerima pensiun mengenai jadwal pencairan, autentikasi, hingga kemungkinan pembayaran gaji dobel pada awal Juni mendatang.
Gaji ke-13 Pensiunan Mulai Disalurkan 2 Juni 2026
Taspen memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun dilakukan paling cepat mulai 2 Juni 2026. Jadwal tersebut juga diperkuat petunjuk teknis dari KPPN Tipe A1 Jakarta 7 mengenai pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 untuk aparatur negara dan pensiunan.
Dalam penjelasan itu disebutkan pengajuan SPM berlangsung pada 22 Mei hingga 1 Juni 2026. Sedangkan penerbitan SP2D dilakukan mulai 2 Juni 2026 dengan rekening tujuan PT Taspen dan PT Asabri sebelum diteruskan ke rekening pensiunan.
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada Mei 2026. Menariknya, pembayaran tersebut tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan kredit pensiun sehingga nominal yang diterima pensiunan bisa lebih besar dibanding gaji bulanan biasa.
“Gaji ke-13 dibayarkan penuh tanpa potongan,” demikian penjelasan Taspen dalam informasi yang beredar kepada peserta pensiun.
Taspen juga memastikan penerima pensiun yatim piatu tetap berhak menerima gaji ke-13 selama masih menerima pembayaran pensiun pada Mei 2026.
Taspen Tegaskan Rapelan dan Kenaikan Gaji Belum Ada
Di tengah antusiasme pencairan gaji ke-13, isu rapelan gaji pensiun kembali ramai dibahas di media sosial dan grup pensiunan. Banyak peserta mempertanyakan apakah pemerintah akan memberikan kenaikan gaji sekaligus rapelan pada Juni 2026.
Namun Taspen menegaskan sampai saat ini belum menerima edaran resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun ataupun pembayaran rapelan.
“Untuk kenaikan gaji pensiun ataupun rapelan gaji pensiun, saat ini kami belum menerima regulasi resmi dari pemerintah,” tulis Taspen menjawab pertanyaan peserta.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah informasi yang menyebut rapelan dipastikan cair bersamaan dengan gaji ke-13. Taspen meminta peserta menunggu kebijakan resmi pemerintah sebelum mempercayai informasi yang beredar.
Isu kenaikan gaji pensiun memang menjadi perhatian besar para pensiunan. Sebab dalam beberapa tahun terakhir biaya kebutuhan hidup terus meningkat. Kenaikan harga BBM, penguatan dolar AS hingga tembus Rp17 ribu, serta naiknya harga barang impor membuat banyak pensiunan berharap ada penyesuaian penghasilan.
Sejumlah peserta bahkan menyampaikan keluhan karena harga kebutuhan pokok semakin tinggi sementara kenaikan pensiun belum diumumkan pemerintah hingga akhir Mei 2026.
Autentikasi hingga Pengambilan Gaji Bisa Diwakilkan
Taspen juga memberikan penjelasan terkait autentikasi pencairan gaji Juni 2026. Peserta cukup melakukan autentikasi satu kali untuk pencairan gaji bulanan Juni dan tidak perlu autentikasi ulang untuk gaji ke-13.
Hal itu karena pembayaran gaji ke-13 mengacu pada data dan status pembayaran Mei 2026. Jika pada Mei peserta berhasil melakukan autentikasi dan menerima gaji normal, maka gaji ke-13 otomatis diproses.
Selain itu, Taspen memperbolehkan pengambilan gaji diwakilkan keluarga apabila peserta sakit atau memiliki keterbatasan. Namun keluarga wajib mengurus surat perlakuan khusus di mitra bayar dengan membawa KTP, KARIP atau SK pensiun, buku tabungan, serta bukti kondisi terkini penerima pensiun.
Taspen juga menegaskan gaji pensiun bulanan tetap dibayarkan pada 1 Juni 2026, sedangkan gaji ke-13 mulai cair paling cepat 2 Juni 2026. Artinya, sebagian pensiunan berpotensi menerima dua kali pembayaran dalam waktu berdekatan.
Meski begitu, Taspen mengingatkan pencairan gaji ke-13 bersifat bertahap sehingga tidak semua peserta menerima dana tepat pada 2 Juni 2026.
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan