RADAR TULUNGAGUNG - Taspen memastikan pensiunan berpotensi menerima pembayaran gaji dobel pada awal Juni 2026 karena gaji bulanan dan gaji ke-13 cair dalam waktu berdekatan.
Namun di balik kabar tersebut, Taspen juga mengungkap fakta terbaru soal rapelan gaji pensiun yang hingga kini belum memiliki kepastian resmi.
Informasi ini menjadi perhatian para penerima pensiun setelah muncul berbagai kabar bahwa rapelan kenaikan gaji akan dibayarkan bersamaan dengan gaji ke-13.
Taspen akhirnya memberikan klarifikasi resmi agar peserta tidak salah memahami informasi yang beredar.
Berdasarkan penjelasan terbaru, pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan mulai 2 Juni 2026, sementara gaji pensiun reguler tetap masuk pada 1 Juni 2026.
Pensiunan Bisa Terima Dua Kali Pembayaran Awal Juni
Taspen menjelaskan pembayaran gaji pensiun bulanan dilakukan seperti biasa pada 1 Juni 2026. Sedangkan gaji ke-13 mulai dicairkan paling cepat sehari setelahnya, yakni 2 Juni 2026.
Kondisi tersebut membuat banyak pensiunan berpotensi menerima dua kali transfer dana dalam waktu hampir bersamaan. Bahkan sebagian peserta memilih mencairkan seluruh dana sekaligus pada 2 Juni agar lebih praktis.
Selain itu, gaji ke-13 tahun ini memiliki nominal lebih besar karena tidak dipotong iuran ataupun cicilan kredit pensiun. Besaran pembayaran mengikuti komponen penghasilan pada Mei 2026.
KPPN Tipe A1 Jakarta 7 juga telah menerbitkan petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 dengan jadwal pengajuan SPM mulai 22 Mei hingga 1 Juni 2026 dan penerbitan SP2D mulai 2 Juni 2026.
Taspen memastikan dana dari pemerintah akan disalurkan lebih dulu ke PT Taspen dan PT Asabri sebelum diteruskan ke rekening penerima pensiun.
Taspen Tegaskan Rapelan Gaji Belum Ada Regulasi
Meski pencairan gaji ke-13 sudah dipastikan, Taspen belum bisa memastikan adanya kenaikan gaji pensiun maupun pembayaran rapelan pada Juni 2026.
Dalam penjelasan kepada peserta, Taspen menyebut belum menerima regulasi resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji ataupun rapelan pensiun.
“Belum ada edaran resmi terkait kenaikan gaji pensiun ataupun rapelan,” jelas Taspen saat menjawab pertanyaan peserta.
Klarifikasi itu muncul setelah beredar informasi bahwa pensiunan akan mendapat tambahan rapelan bersamaan dengan gaji ke-13. Banyak peserta berharap kabar tersebut benar karena kondisi ekonomi dinilai semakin berat.
Kenaikan harga BBM, fluktuasi dolar AS hingga mendekati Rp18 ribu, serta naiknya harga kebutuhan pokok membuat pensiunan berharap pemerintah segera mengumumkan penyesuaian gaji.
Beberapa peserta bahkan menyampaikan keluhan bahwa kenaikan harga barang tidak sebanding dengan pendapatan pensiun yang belum berubah dalam waktu lama.
Autentikasi Gaji Juni Cukup Sekali Saja
Taspen juga memberikan kepastian terkait proses autentikasi yang sempat membuat bingung peserta pensiun. Untuk Juni 2026, peserta cukup melakukan autentikasi satu kali saja.
Autentikasi tersebut digunakan untuk pencairan gaji bulanan Juni. Sedangkan gaji ke-13 tidak memerlukan autentikasi tambahan karena mengacu pada status pembayaran Mei 2026.
Artinya, jika pensiunan sudah menerima gaji Mei dengan lancar, maka gaji ke-13 otomatis tetap diproses tanpa verifikasi ulang.
Taspen juga memperbolehkan pencairan dana diwakilkan anggota keluarga apabila penerima pensiun sedang sakit. Namun keluarga harus mengurus surat perlakuan khusus dengan membawa dokumen seperti KTP, KARIP atau SK pensiun, buku tabungan, serta foto atau video kondisi terkini peserta.
Selain itu, Taspen memastikan peserta tetap boleh mengambil gaji secara berkala meski dana dibiarkan mengendap selama beberapa bulan di rekening.
Hingga akhir Mei 2026, fokus utama Taspen masih pada kelancaran pencairan gaji bulanan dan gaji ke-13. Sementara soal rapelan dan kenaikan gaji, pensiunan diminta menunggu keputusan resmi pemerintah.
Editor : Muhamad Ahsanul WildanSumber : Deri Sasra