Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Gaji ke 13 Pensiunan Cair 2 Juni 2026, Taspen Bongkar Fakta Rapelan Gaji yang Ramai Beredar

Muhamad Ahsanul Wildan • Selasa, 26 Mei 2026 | 12:56 WIB
Gaji ke 13 pensiunan cair mulai 2 Juni 2026. Taspen tegaskan rapelan dan kenaikan gaji pensiun belum resmi. (Ilustrasi Gemini AI)
Gaji ke 13 pensiunan cair mulai 2 Juni 2026. Taspen tegaskan rapelan dan kenaikan gaji pensiun belum resmi. (Ilustrasi Gemini AI)

RADAR TULUNGAGUNG - Gaji ke-13 pensiunan dipastikan mulai cair paling cepat pada 2 Juni 2026.

Kepastian itu disampaikan PT Taspen sekaligus menjawab isu rapelan gaji pensiun yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Hingga 26 Mei 2026, Taspen menegaskan belum menerima regulasi resmi pemerintah terkait kenaikan maupun rapelan gaji pensiun.

Pencairan gaji ke-13 pensiunan 2026 menjadi perhatian jutaan penerima pensiun karena dilakukan berdekatan dengan pembayaran gaji bulanan Juni.

Taspen memastikan pencairan dilakukan berdasarkan komponen penghasilan Mei 2026 tanpa potongan iuran maupun kredit pensiun sehingga nominal yang diterima lebih besar dibanding gaji bulanan biasa.

Informasi terbaru ini juga diperkuat petunjuk teknis dari KPPN Tipe A1 Jakarta 7.

Dalam jadwal tersebut disebutkan pengajuan SPM berlangsung mulai 22 Mei hingga 1 Juni 2026, sedangkan penerbitan SP2D dilakukan mulai 2 Juni 2026 untuk kemudian disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri kepada penerima pensiun.

Baca Juga: Berawal dari Hobi, Warga Tulungagung Ini Sukses Kembangkan Budi Daya Ikan Hias Glofish dan Bidik Pasar Ekspor

Gaji ke-13 Pensiunan Mulai Cair 2 Juni 2026

Taspen memastikan pembayaran gaji ke-13 pensiunan dilaksanakan paling cepat mulai 2 Juni 2026 sesuai ketentuan PP Nomor 9 Tahun 2026. Artinya, penerima pensiun berpotensi menerima dua kali pencairan dana secara berdekatan.

Gaji pensiun bulanan tetap dibayarkan pada 1 Juni 2026, sedangkan gaji ke-13 mulai masuk sehari setelahnya. Namun Taspen mengingatkan bahwa tanggal 2 Juni merupakan batas paling cepat pencairan sehingga tiap rekening bisa menerima dana pada waktu berbeda.

“Gaji pensiun akan dibayarkan tanggal 1 dan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat tanggal 2 Juni,” jelas pihak Taspen dalam penjelasan resminya.

Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan Mei 2026. Karena tidak ada potongan iuran maupun cicilan kredit pensiun, nominal yang diterima pensiunan dipastikan lebih besar dibanding pembayaran rutin bulanan.

Taspen juga menegaskan penerima pensiun yatim piatu tetap memperoleh gaji ke-13 apabila pada Mei 2026 masih menerima hak pensiun bulanan. Sementara penerima pensiun ganda, seperti pensiun sendiri sekaligus tunjangan janda atau duda, berhak menerima dua pembayaran sesuai status masing-masing.

Taspen Tegaskan Belum Ada Rapelan dan Kenaikan Gaji Pensiun

Di tengah ramainya kabar rapelan gaji pensiun cair pada Juni 2026, Taspen memberikan penjelasan tegas. Hingga saat ini belum ada surat edaran maupun regulasi resmi pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun ataupun pembayaran rapelan.

“ Saat ini kami belum menerima edaran resmi dari pemerintah untuk kenaikan gaji pensiun ataupun rapelan gaji pensiun,” tulis Taspen menjawab pertanyaan peserta.

Penjelasan tersebut sekaligus membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai pencairan rapelan bersamaan dengan gaji ke-13. Banyak pensiunan sebelumnya berharap ada tambahan pembayaran akibat isu kenaikan gaji pada 2026.

Kondisi ekonomi yang terus mengalami tekanan membuat isu kenaikan gaji pensiun menjadi perhatian besar. Sejumlah kebutuhan pokok disebut mengalami kenaikan harga seiring pelemahan rupiah dan naiknya harga BBM impor.

Beberapa pensiunan bahkan menyampaikan harapan agar pemerintah segera mengeluarkan kebijakan penyesuaian gaji. Mereka menilai biaya hidup saat ini semakin meningkat sementara kenaikan pensiun belum juga diumumkan.

Meski demikian, Taspen meminta peserta tetap menunggu keputusan resmi pemerintah dan tidak mudah mempercayai kabar yang belum memiliki dasar regulasi.

Otentikasi, Pengambilan Gaji, dan Pencairan Bisa Diwakilkan

Taspen juga menjawab berbagai pertanyaan teknis terkait pencairan gaji ke-13 pensiunan. Salah satu yang paling banyak ditanyakan adalah soal otentikasi pada Juni 2026.

Taspen memastikan otentikasi cukup dilakukan satu kali untuk pencairan gaji bulanan Juni. Sedangkan pencairan gaji ke-13 tidak memerlukan otentikasi tambahan karena mengacu pada data penghasilan Mei 2026.

“Kalau bulan Mei pencairannya lancar dan sudah otentikasi, maka gaji ke-13 otomatis akan dibayarkan,” jelas Taspen.

Selain itu, peserta yang mengambil gaji setiap tiga bulan sekaligus tetap diperbolehkan selama status otentikasi berhasil. Kebijakan tersebut banyak dimanfaatkan pensiunan yang tinggal jauh dari lokasi pembayaran.

Taspen juga membuka kemungkinan pencairan diwakilkan anggota keluarga apabila peserta sakit atau tidak memungkinkan hadir langsung. Namun peserta harus mengajukan perlakuan khusus di mitra bayar dengan membawa KTP, KARIP atau SK pensiun, buku tabungan, serta bukti kondisi terkini berupa foto atau video.

Bagi pencairan melalui kantor pos maupun bank, surat kuasa bermaterai juga disarankan sebagai dokumen pendukung tambahan.

Dengan kepastian pencairan mulai 2 Juni 2026, para pensiunan kini tinggal menunggu proses distribusi dana ke rekening masing-masing. Namun untuk isu rapelan dan kenaikan gaji pensiun, Taspen menegaskan semuanya masih menunggu keputusan resmi pemerintah.

Baca Juga: Berawal dari Hobi, Warga Tulungagung Ini Sukses Kembangkan Budi Daya Ikan Hias Glofish dan Bidik Pasar Ekspor

Editor : Muhamad Ahsanul Wildan
#gaji ke-13 pensiunan 2026 #Taspen terbaru 2026 #rapelan gaji pensiun #pencairan gaji pensiun Juni 2026 #Kenaikan Gaji Pensiunan