RADAR TULUNGAGUNG - Informasi mengenai BLT Kesra 2026 Rp900 ribu kembali menjadi perhatian masyarakat setelah kabar pencairannya ramai dibahas di media sosial sepanjang Mei 2026.
Bantuan sosial tersebut disebut akan menyasar keluarga penerima manfaat (KPM) yang masuk dalam kategori miskin dan rentan miskin berdasarkan DTSEN.
BLT Kesra dikenal sebagai bantuan tambahan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.
Nilai bantuan yang diterima mencapai Rp300 ribu per bulan dan biasanya dicairkan sekaligus selama tiga bulan dengan total Rp900 ribu.
Ramainya pembahasan mengenai BLT Kesra 2026 Rp900 ribu juga membuat masyarakat mulai mencari informasi terkait syarat penerima, sistem desil, hingga cara mengecek status bansos secara online.
Baca Juga: Fakta Baru Gaji 13 ASN dan Pensiunan 2026, Taspen Ungkap Alasan Rapelan Gaji Dipastikan Belum Cair
Sistem Desil Jadi Penentu Penerima BLT Kesra 2026
Dalam proses penyaluran bantuan sosial, pemerintah menggunakan sistem desil sebagai dasar penentuan prioritas penerima bantuan.
Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan kondisi sosial ekonomi keluarga. Penilaian dilakukan melalui sejumlah indikator mulai dari pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, penggunaan listrik hingga kepemilikan aset.
Pemerintah membagi data kesejahteraan ke dalam 10 kelompok desil. Desil 1 merupakan kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rendah atau 10 persen terbawah. Sementara desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Untuk bantuan sosial seperti PKH, bantuan sembako dan BLT Kesra, prioritas penerima berada pada desil 1 hingga desil 4.
“Status desil bersifat dinamis dan bisa berubah sesuai kondisi ekonomi masyarakat,” demikian penjelasan terkait mekanisme data sosial ekonomi bansos.
Karena itu, pemerintah terus melakukan pemutakhiran data agar bantuan dapat tepat sasaran dan mengurangi potensi penerima yang sebenarnya sudah tidak layak menerima bansos.
Ini Syarat Umum Penerima BLT Kesra Rp900 Ribu
Meski pemerintah belum memberikan kepastian resmi terkait jadwal pencairan BLT Kesra 2026, terdapat sejumlah syarat umum yang selama ini menjadi acuan penerima bantuan sosial.
Pertama, penerima harus berstatus warga negara Indonesia dan memiliki KTP serta kartu keluarga aktif. Kedua, nama penerima wajib masuk dalam DTSEN atau DTKS Kemensos.
Ketiga, masyarakat masuk kategori miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi pemerintah daerah. Selain itu, penerima juga tidak boleh menerima bantuan sosial sejenis dari program lain.
Syarat lainnya, calon penerima bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI maupun Polri. Pemerintah daerah dan Dinas Sosial nantinya akan melakukan verifikasi ulang untuk memastikan data penerima sesuai kondisi ekonomi terbaru.
Masyarakat yang merasa layak menerima bantuan tetapi belum terdaftar dapat mengusulkan diri melalui aplikasi resmi Cek Bansos.
Cara Daftar dan Cek Status Penerima BLT Kesra Secara Online
Pendaftaran bansos kini dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Cek Bansos. Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi tersebut melalui Play Store atau App Store.
Setelah aplikasi terpasang, masyarakat diminta membuat akun menggunakan data sesuai KTP dan KK. Pengguna kemudian harus mengunggah foto KTP dan swafoto sambil memegang kartu identitas sebagai bagian dari proses verifikasi.
Jika akun telah diverifikasi, pengguna dapat memilih menu “Daftar Usulan” dan mengisi data diri secara lengkap sesuai kondisi sebenarnya.
Sementara untuk pengecekan status penerima bantuan, masyarakat bisa mengakses situs resmi Kemensos maupun aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan data wilayah dan nama lengkap.
Jika nama terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan jenis bantuan dan status pencairannya secara otomatis.
Di tengah ramainya informasi mengenai BLT Kesra 2026 Rp900 ribu, masyarakat diminta tetap berhati-hati terhadap informasi palsu yang beredar di media sosial. Pemerintah mengimbau warga hanya mengakses informasi resmi melalui Kemensos maupun pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: Fakta Baru Gaji 13 ASN dan Pensiunan 2026, Taspen Ungkap Alasan Rapelan Gaji Dipastikan Belum Cair
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan