RADAR TULUNGAGUNG - Isu Pertalite 1 Juni 2026 kembali ramai setelah beredar unggahan di media sosial yang menyebut mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc tidak lagi diperbolehkan membeli BBM subsidi jenis Pertalite mulai awal Juni. Namun hingga saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah yang menetapkan aturan tersebut.
Informasi yang beredar memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat.
Banyak pemilik kendaraan mempertanyakan kebenaran kabar tersebut karena sejumlah mobil populer disebut masuk dalam daftar kendaraan yang tidak lagi bisa membeli Pertalite.
Beberapa kendaraan yang disebut dalam unggahan itu antara lain Daihatsu Xenia, Terios, Luxio, Toyota Yaris, Veloz, Honda City, Mobilio, hingga Mitsubishi Xpander.
Isu Larangan Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Beredar Luas
Kabar tersebut mulai menyebar luas setelah sebuah unggahan media sosial menyebut pembatasan pembelian Pertalite akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Narasi yang beredar menyatakan kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc akan kehilangan akses terhadap BBM subsidi.
Unggahan itu kemudian memicu diskusi panjang di berbagai platform digital.
Tidak sedikit pengguna internet yang mempertanyakan dasar aturan tersebut.
Sebagian masyarakat bahkan khawatir kebijakan baru akan berdampak langsung terhadap biaya operasional kendaraan sehari-hari.
Di tengah ramainya pembahasan tersebut, publik mulai menunggu penjelasan resmi dari pemerintah maupun Pertamina terkait kebenaran informasi yang beredar.
Pasalnya, hingga saat ini Pertalite masih menjadi salah satu BBM yang paling banyak digunakan masyarakat Indonesia.
Pertamina Tegaskan Masih Menunggu Arahan Resmi Pemerintah
Menanggapi isu tersebut, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Robert Dumatun, menjelaskan bahwa Pertamina pada prinsipnya akan mengikuti seluruh kebijakan yang ditetapkan pemerintah sebagai regulator sektor energi.
Menurutnya, seluruh keputusan terkait energi merupakan kewenangan pemerintah dan akan ditetapkan melalui kajian sebelum diterapkan kepada masyarakat.
Robert belum memberikan kepastian apakah pembatasan kendaraan bermesin di atas 1.400 cc benar-benar akan diberlakukan mulai 1 Juni 2026.
Ia menegaskan bahwa Pertamina saat ini masih menunggu arahan resmi pemerintah.
Selama belum ada kebijakan baru yang ditetapkan, Pertamina tetap menjalankan penyaluran energi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa hingga kini belum terdapat keputusan resmi yang mengatur larangan pembelian Pertalite berdasarkan kapasitas mesin kendaraan seperti yang ramai dibicarakan di media sosial.
Karena itu, masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi sebelum mengambil kesimpulan.
Program Subsidi Tepat Tetap Berlaku untuk Penyaluran BBM Subsidi
Meski belum ada kepastian mengenai pembatasan kendaraan di atas 1.400 cc, pemerintah dan Pertamina telah menjalankan program Subsidi Tepat melalui sistem MyPertamina.
Program ini bertujuan memastikan BBM subsidi disalurkan kepada konsumen yang berhak menerimanya.
Dalam mekanisme tersebut, kendaraan yang membeli BBM subsidi wajib terdaftar dan memiliki QR Code khusus.
QR Code bersifat pribadi dan hanya berlaku untuk kendaraan yang telah didaftarkan dalam sistem.
Pertamina menegaskan bahwa penggunaan QR Code pada kendaraan lain atau praktik tukar-menukar kode merupakan bentuk penyalahgunaan BBM subsidi.
Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan berhak melakukan pemblokiran QR Code sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pembelian BBM subsidi di SPBU hanya dapat dilakukan apabila data QR Code sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang terdaftar.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pengawasan agar distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran.
Keberadaan sistem digital tersebut juga menunjukkan bahwa pemerintah terus memperkuat pengendalian penyaluran BBM yang menggunakan dana APBN.
Pada akhirnya, masyarakat tidak perlu terburu-buru mempercayai informasi mengenai larangan pembelian Pertalite bagi mobil bermesin di atas 1.400 cc sebelum ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Hingga menjelang 1 Juni 2026, Pertamina masih menyalurkan Pertalite sesuai aturan yang berlaku dan belum ada kepastian mengenai perubahan kebijakan sebagaimana yang ramai beredar di media sosial.
Editor : Muhammad Rusdian Nuzula