RADAR TULUNGAGUNG - Kabar mengenai Pertalite 1 Juni 2026 kembali menjadi sorotan setelah muncul informasi yang menyebut sejumlah mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 1.400 cc akan dilarang membeli BBM subsidi. Isu tersebut langsung menarik perhatian masyarakat karena menyangkut kendaraan yang banyak digunakan di Indonesia.
Dalam unggahan yang beredar, beberapa model kendaraan disebut tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite mulai 1 Juni 2026.
Informasi tersebut kemudian memicu berbagai pertanyaan terkait kebijakan subsidi energi yang sedang dijalankan pemerintah.
Masyarakat pun mulai mencari kepastian mengenai kebenaran kabar tersebut.
Daftar Kendaraan yang Disebut Terdampak Isu Pembatasan
Unggahan yang viral di media sosial mencantumkan sejumlah kendaraan yang diklaim tidak lagi dapat membeli Pertalite.
Nama-nama yang muncul antara lain Toyota Yaris, Toyota Veloz, Honda City, Honda Mobilio, Mitsubishi Xpander, Daihatsu Terios, Daihatsu Luxio, dan Daihatsu Xenia.
Daftar tersebut membuat banyak pemilik kendaraan merasa khawatir.
Pasalnya, Pertalite masih menjadi pilihan utama bagi banyak pengguna kendaraan karena harga yang lebih terjangkau dibandingkan BBM non-subsidi.
Namun hingga saat ini belum ada regulasi resmi yang menetapkan larangan pembelian Pertalite berdasarkan daftar kendaraan yang beredar tersebut.
Pertamina Belum Mengonfirmasi Pemberlakuan Aturan Baru
Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa seluruh kebijakan energi merupakan kewenangan pemerintah.
Sebagai operator penyaluran BBM, Pertamina hanya menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan regulator.
Pihak perusahaan menyatakan masih menunggu arahan resmi terkait berbagai isu pembatasan pembelian Pertalite yang berkembang di masyarakat.
Karena itu, belum terdapat kepastian bahwa kendaraan bermesin di atas 1.400 cc akan kehilangan akses terhadap BBM subsidi mulai 1 Juni 2026.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi atas berbagai spekulasi yang berkembang di media sosial.
Masyarakat diimbau tidak mudah mempercayai informasi yang belum memiliki dasar hukum maupun pengumuman resmi.
Pengawasan BBM Subsidi Kini Mengandalkan Sistem QR Code
Saat ini distribusi BBM subsidi dilakukan melalui program Subsidi Tepat MyPertamina.
Konsumen yang membeli BBM subsidi diwajibkan terdata dalam sistem dan menggunakan QR Code kendaraan.
Setiap QR Code hanya berlaku untuk satu kendaraan yang sudah terdaftar.
Apabila ditemukan penggunaan QR Code yang tidak sesuai atau dipakai pada kendaraan lain, Pertamina dapat memberikan sanksi berupa pemblokiran akses.
Selain itu, petugas SPBU juga melakukan verifikasi kesesuaian antara QR Code dengan nomor polisi kendaraan.
Langkah tersebut bertujuan memastikan BBM subsidi benar-benar diterima oleh pihak yang berhak sesuai ketentuan pemerintah.
Hingga menjelang 1 Juni 2026, fokus utama pemerintah dan Pertamina masih pada pengawasan distribusi BBM subsidi melalui sistem yang telah berjalan.
Sementara itu, isu larangan pembelian Pertalite bagi kendaraan tertentu masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.
Karena itu, masyarakat disarankan tetap mengikuti informasi dari sumber resmi agar tidak terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.
Editor : Muhammad Rusdian Nuzula