RADAR TULUNGAGUNG - Kabar gaji pensiunan PNS 2026 naik dan dirapel ramai diperbincangkan masyarakat dalam beberapa pekan terakhir. Informasi tersebut bahkan menyebut kenaikan gaji pensiunan akan lebih besar dibanding 2024. Namun, PT Taspen akhirnya memberikan klarifikasi resmi dan menegaskan bahwa isu kenaikan serta rapelan gaji pensiun PNS 2026 belum benar alias hoaks.
Isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 menjadi perhatian besar karena banyak pensiunan berharap pemerintah kembali menaikkan manfaat pensiun seperti yang dilakukan pada 2024 lalu. Saat itu, pemerintah resmi menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen melalui kebijakan nasional.
Namun, hingga kini belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan maupun rapelan gaji pensiun tahun 2026. Taspen menegaskan seluruh pembayaran manfaat pensiun tetap mengacu pada aturan resmi pemerintah.
“Tidak terdapat peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pemberian rapelan gaji sebagaimana informasi yang beredar,” tegas Taspen melalui unggahan resminya pada 14 April 2026.
Taspen Tegaskan Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Masih Hoaks
PT Taspen memastikan kabar gaji pensiunan PNS 2026 naik dan dirapel belum memiliki dasar hukum resmi. Karena itu, para pensiunan diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial maupun video viral.
Dalam penjelasannya, Taspen menyebut seluruh program pembayaran pensiun hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan pemerintah dan regulasi resmi. Sampai saat ini, pemerintah belum menerbitkan peraturan baru terkait kenaikan pensiun ASN tahun 2026.
Isu tersebut semakin ramai setelah muncul video yang mengatasnamakan pejabat negara dan menyebut akan ada kenaikan pensiun hingga 12 persen. Namun, Taspen menegaskan video tersebut merupakan hasil rekayasa AI atau kecerdasan buatan.
“Pernyataan mengenai kenaikan gaji pensiun 2026 sebesar 12 persen dipastikan tidak benar,” tulis Taspen dalam klarifikasinya.
Taspen juga meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap informasi digital yang belum terverifikasi. Sebab, maraknya teknologi AI membuat video dan suara tokoh publik semakin mudah dimanipulasi.
Begini Aturan Resmi Gaji Pensiunan PNS yang Berlaku Saat Ini
Hingga saat ini, besaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Dengan demikian, nominal pensiun tahun 2026 dipastikan masih sama seperti ketentuan yang berlaku sejak Januari 2024.
Taspen menjelaskan bahwa dasar hukum pembayaran pensiun ASN sebenarnya sudah diatur sejak lama melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa besaran pensiun dihitung sebesar 2,5 persen dari dasar pensiun untuk setiap tahun masa kerja. Namun ada batas maksimal dan minimal yang telah ditetapkan pemerintah.
“Besaran pensiun sebulan paling tinggi 75 persen dan paling rendah 40 persen dari dasar pensiun,” jelas Taspen.
Selain itu, aturan juga menyebut pensiun bulanan tidak boleh lebih rendah dari gaji pokok terendah sesuai pangkat terakhir pegawai saat pensiun.
Penjelasan ini sekaligus mempertegas bahwa perubahan besaran pensiun hanya bisa dilakukan melalui kebijakan resmi pemerintah, bukan sekadar isu atau informasi viral di media sosial.
Harapan Pensiunan Tetap Besar Meski Belum Ada Kepastian Kenaikan
Meski kabar kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 dipastikan hoaks, harapan pensiunan terhadap peningkatan kesejahteraan tetap tinggi. Banyak pensiunan berharap pemerintah kembali menaikkan manfaat pensiun karena kebutuhan hidup terus meningkat setiap tahun.
Apalagi pada 2024 lalu pemerintah sempat menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen, lebih tinggi dibanding kenaikan gaji ASN aktif yang hanya 8 persen. Kebijakan itu membuat banyak pensiunan optimistis kenaikan serupa akan kembali terjadi.
Namun Taspen menegaskan bahwa seluruh keputusan tetap berada di tangan pemerintah pusat. Sebagai pengelola dana pensiun, Taspen hanya menjalankan pembayaran sesuai regulasi yang telah disahkan.
“Semua pembayaran manfaat mengacu pada ketentuan dan regulasi pemerintah,” tulis Taspen.
Karena itu, para pensiunan diminta menunggu informasi resmi dari pemerintah dan tidak mudah percaya pada kabar yang belum memiliki dasar hukum jelas. Taspen juga mengimbau masyarakat rutin memantau informasi melalui kanal resmi perusahaan maupun pemerintah.
Sampai saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji maupun rapelan pensiun ASN tahun 2026. Artinya, pembayaran pensiun masih menggunakan skema dan nominal yang berlaku sejak 2024.
Editor : Dinar Ananda Putri