RADAR TULUNGAGUNG - Taspen akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait pencairan gaji 13 pensiunan PNS 2026 serta isu rapelan kenaikan gaji yang ramai diperbincangkan. Dalam informasi terbaru per 26 Mei 2026, Taspen memastikan gaji ke-13 mulai cair paling cepat 2 Juni 2026, sementara rapelan dan kenaikan gaji pensiun masih menunggu regulasi pemerintah.
Kepastian pencairan gaji 13 pensiunan PNS ini menjadi kabar yang paling dinanti jutaan penerima pensiun ASN. Apalagi, sebelumnya beredar informasi di media sosial bahwa pensiunan bakal menerima rapel kenaikan gaji bersamaan dengan pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026.
Namun, Taspen menegaskan hingga saat ini belum ada surat edaran resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji maupun rapelan pensiun. Meski demikian, proses pembayaran gaji ke-13 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal dan sudah sinkron dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Gaji 13 Pensiunan PNS Cair Mulai 2 Juni 2026
Taspen memastikan pembayaran gaji 13 pensiunan PNS mulai dilakukan paling cepat pada 2 Juni 2026. Jadwal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Informasi terbaru juga diperkuat melalui petunjuk teknis dari KPPN Tipe A1 Jakarta 7. Dalam pemberitahuan itu disebutkan pengajuan SPM berlangsung mulai 22 Mei hingga 1 Juni 2026, sedangkan penerbitan SP2D dilakukan mulai 2 Juni 2026.
Dana gaji ke-13 nantinya akan disalurkan terlebih dahulu ke rekening PT Taspen dan PT Asabri sebelum diteruskan ke rekening penerima pensiun.
“SP2D dan SPM gaji ke-13 bagi pensiun dan penerima tunjangan diterbitkan paling cepat tanggal 2 Juni 2026,” demikian isi informasi yang disampaikan KPPN.
Taspen juga memastikan nominal gaji ke-13 didasarkan pada penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Menariknya, pembayaran tersebut tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan kredit pensiun sehingga jumlah yang diterima lebih besar dibanding gaji bulanan biasa.
Bagi pensiunan yang sudah melakukan autentikasi pada Mei 2026, gaji ke-13 akan langsung diproses tanpa perlu autentikasi ulang. Autentikasi Juni hanya digunakan untuk pencairan gaji pensiun bulanan.
Taspen Tegaskan Rapelan dan Kenaikan Gaji Belum Ada Regulasi
Di tengah antusiasme pencairan gaji ke-13, isu rapelan kenaikan gaji pensiun juga ramai diperbincangkan masyarakat. Banyak pensiunan berharap ada tambahan penghasilan di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan nilai tukar dolar yang terus menguat.
Namun Taspen menegaskan sampai sekarang belum menerima regulasi resmi terkait kenaikan gaji pensiun maupun pembayaran rapelan.
“Saat ini kami belum menerima edaran resmi dari pemerintah untuk kenaikan gaji pensiun ataupun rapelan gaji pensiun,” kata Taspen dalam penjelasannya.
Pernyataan itu sekaligus membantah kabar yang menyebut rapelan gaji pensiun akan cair bersamaan dengan gaji ke-13 pada Juni 2026.
Sejumlah pensiunan mengaku berharap pemerintah segera menaikkan gaji pensiun karena harga kebutuhan pokok semakin meningkat. Kenaikan harga BBM dan penguatan dolar AS hingga menembus Rp17 ribu disebut mulai berdampak pada harga barang impor dan kebutuhan harian masyarakat.
Kondisi tersebut membuat isu kenaikan gaji pensiun menjadi perhatian besar di kalangan pensiunan ASN. Meski demikian, Taspen meminta masyarakat tetap menunggu pengumuman resmi pemerintah dan tidak mudah percaya informasi yang belum terverifikasi.
Pengambilan Gaji Bisa Diwakilkan, Pensiunan Double Tetap Dapat Dua Pembayaran
Taspen juga menjawab berbagai pertanyaan teknis terkait pencairan gaji pensiun dan gaji ke-13. Salah satu yang banyak ditanyakan adalah soal pengambilan gaji yang diwakilkan keluarga.
Taspen menjelaskan pencairan dapat diwakilkan dengan syarat mengajukan surat perlakuan khusus ke mitra bayar terdaftar. Dokumen yang dibutuhkan antara lain KTP, KARIP atau SK pensiun, buku tabungan, serta bukti foto atau video kondisi terkini penerima pensiun.
Selain itu, pensiunan yang sekaligus menerima tunjangan janda atau duda juga dipastikan memperoleh dua pembayaran sekaligus.
“Gaji dibayarkan keduanya, yaitu sebagai penerima sendiri dan penerima pensiun janda atau duda,” jelas Taspen.
Taspen turut memastikan penerima pensiun yatim piatu tetap memperoleh gaji ke-13 selama masih menerima gaji pensiun Mei 2026.
Untuk jadwal pencairan, gaji pensiun reguler dibayarkan pada 1 Juni 2026, sedangkan gaji ke-13 mulai masuk paling cepat 2 Juni 2026. Karena 1 Juni bertepatan dengan tanggal merah, sebagian pensiunan kemungkinan menerima dua pembayaran hampir bersamaan pada awal Juni nanti.
Dengan kepastian tersebut, jutaan pensiunan ASN kini tinggal menunggu proses distribusi resmi dari Taspen sambil menanti keputusan pemerintah terkait kemungkinan kenaikan gaji dan rapelan pensiun.
Editor : Dinar Ananda Putri