JAKARTA - PT Taspen resmi mengumumkan tanggal pasti pencairan gaji ke-13 pensiunan ASN tahun 2026. Pembayaran dijadwalkan mulai cair pada Selasa, 2 Juni 2026 melalui puluhan mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kabar mengenai gaji ke-13 pensiunan ASN tersebut menjadi angin segar bagi para pensiunan aparatur sipil negara yang menantikan tambahan penghasilan di pertengahan tahun. PT Taspen memastikan pencairan dilakukan otomatis tanpa perlu pengajuan tambahan dari penerima manfaat.
Informasi resmi terkait pencairan gaji ke-13 pensiunan ASN 2026 itu diumumkan melalui kanal resmi PT Taspen pada 27 Mei 2026. Dana akan disalurkan kepada penerima pensiun, penerima tunjangan, hingga pensiunan janda dan duda sesuai ketentuan pemerintah.
Baca Juga: Motorola G06 Power Review: HP Murah dengan Baterai Monster Ini Disebut Lebih Worth It dari Rivalnya
PT Taspen Pastikan Pencairan Mulai 2 Juni
Dalam pengumuman resminya, PT Taspen menyebut pembayaran gaji ke-13 tahun ini mulai dilaksanakan paling cepat pada 2 Juni 2026.
Penyaluran dana akan diproses melalui 46 mitra bayar Taspen yang telah bekerja sama di berbagai daerah. Seluruh proses pencairan dilakukan otomatis tanpa prosedur pengajuan ulang maupun autentikasi tambahan dari penerima manfaat.
Corporate Secretary Taspen, Hendra, menegaskan pembayaran tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan para pensiunan ASN.
Menurutnya, gaji ke-13 menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi dan dedikasi para aparatur sipil negara yang telah menyelesaikan masa baktinya.
Selain untuk pensiunan ASN, pembayaran juga diberikan kepada penerima tunjangan pensiun serta kelompok penerima manfaat lain yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi pemerintah.
Dasar Hukum Gaji ke-13 Tahun 2026
Pemerintah telah menetapkan dasar hukum pembayaran gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Regulasi tersebut mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan tahun 2026.
Kebijakan ini disebut sejalan dengan program pemerataan ekonomi yang menjadi bagian dari agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Motorola G06 Power Review: HP Murah dengan Layar 120Hz dan Baterai Jumbo Ini Bikin Rival Mulai Panik
Pemerintah berharap tambahan penghasilan tersebut dapat membantu menjaga kesejahteraan para pensiunan, khususnya dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga dan biaya pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
Empat Poin Penting Mekanisme Pembayaran
PT Taspen juga menjelaskan sejumlah poin penting terkait mekanisme pencairan gaji ke-13 pensiunan ASN tahun 2026.
Pertama, besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
Baca Juga: Salah Menyimpan Daging Kurban Bisa Sebabkan Keracunan Makanan, Ini Penjelasan Dinkes Tulungagung
Kedua, pembayaran tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun. Namun pajak penghasilan tetap berlaku dan seluruh beban pajak ditanggung pemerintah.
Ketiga, bagi penerima pensiun yang juga menerima pensiun janda atau duda, maka gaji ke-13 dibayarkan untuk kedua hak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, bagi pegawai negeri sipil maupun pejabat negara yang pensiun mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Ketentuan tersebut menjadi pedoman utama dalam proses penyaluran dana kepada seluruh penerima manfaat di Indonesia.
Baca Juga: Hitung Anggaran Pembangunan Ulang, Dua Kelas SDN 1 Babadan Tulungagung Jadi Prioritas Pemkab
Pensiunan Diimbau Waspada Penipuan
Di tengah proses pencairan gaji ke-13, PT Taspen turut mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.
Penerima manfaat diminta tidak mudah percaya pada pesan singkat, telepon, maupun tautan mencurigakan yang meminta data pribadi atau biaya administrasi tertentu.
Taspen menegaskan seluruh layanan pencairan gaji ke-13 diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apa pun.
Baca Juga: Salah Menyimpan Daging Kurban Bisa Sebabkan Keracunan Makanan, Ini Penjelasan Dinkes Tulungagung
Karena itu, pensiunan ASN diimbau hanya mengakses informasi melalui kanal resmi Taspen dan mitra bayar terpercaya agar terhindar dari tindak penipuan digital.
Pencairan gaji ke-13 pensiunan ASN tahun 2026 diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat sekaligus mendukung daya beli masyarakat di berbagai daerah.
Editor : Novica Satya Nadianti