Gaji ke-13 ASN Cair 2 Juni 2026, PNS hingga Pensiunan Terima Otomatis, Nominal Bisa Capai Rp31 Juta

Novica Satya Nadianti • Dipublikasikan Kamis, 28 Mei 2026 | 18:48 WIB
Gaji ke-13 ASN cair mulai 2 Juni 2026 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan. Nominal tertinggi capai Rp31 juta.(gemini AI)
Gaji ke-13 ASN cair mulai 2 Juni 2026 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan. Nominal tertinggi capai Rp31 juta.(gemini AI)

 

JAKARTA - Pemerintah resmi mulai mencairkan gaji ke-13 ASN tahun 2026 pada 2 Juni mendatang. Kebijakan ini berlaku bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara hingga pensiunan di seluruh Indonesia.

Pencairan gaji ke-13 ASN tersebut menjadi kabar baik bagi jutaan aparatur negara yang menantikan tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pertengahan tahun. Pemerintah memastikan proses pencairan dilakukan otomatis tanpa pengajuan ulang dari penerima.

Selain itu, dana gaji ke-13 ASN 2026 akan disalurkan melalui mitra bayar resmi yang tersebar di berbagai daerah. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan pencairan gaji ke-13.

Baca Juga: Motorola G06 Power Review: HP Murah dengan Baterai Monster Ini Disebut Lebih Worth It dari Rivalnya

Besaran Gaji ke-13 ASN Berbeda-beda

Nominal gaji ke-13 yang diterima setiap pegawai dipastikan berbeda tergantung pangkat, jabatan, serta masa kerja masing-masing.

Komponen pembayaran meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tambahan penghasilan kinerja yang biasa diterima pegawai setiap bulan.

Untuk pejabat pada lembaga nonstruktural, nominal gaji ke-13 bahkan disebut dapat mencapai sekitar Rp31 juta.

Sementara itu, pegawai non-ASN tertentu juga memperoleh tambahan penghasilan dengan nominal mulai Rp4 jutaan hingga Rp9 jutaan. Besaran tersebut menyesuaikan pendidikan dan masa kerja penerima.

Kebijakan ini diharapkan mampu membantu meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga aparatur negara.

Baca Juga: Motorola G06 Power Review: HP Murah dengan Baterai Super Awet Ini Disebut Siap Mengguncang Pasar 2026

Siapa Saja Penerima Gaji ke-13?

Penerima gaji ke-13 tahun 2026 tidak hanya terbatas pada ASN aktif. Pemerintah memastikan sejumlah kelompok lain juga masuk dalam daftar penerima manfaat.

Mereka meliputi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.

Selain itu, pegawai non-ASN tertentu yang memenuhi syarat juga akan menerima pembayaran tambahan tersebut sesuai ketentuan pemerintah.

Baca Juga: Motorola G06 Power Review: HP Murah dengan Layar 120Hz dan Baterai Jumbo Ini Bikin Rival Mulai Panik

Namun ada pengecualian dalam kebijakan ini. ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dipastikan tidak mendapatkan pembayaran gaji ke-13.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari aturan resmi pemerintah terkait mekanisme penyaluran gaji tambahan bagi aparatur negara tahun ini.

Tidak Dipotong Iuran dan Kredit Pensiun

Pemerintah menegaskan pembayaran gaji ke-13 dilakukan tanpa potongan iuran maupun kredit pensiun.

Meski demikian, pajak penghasilan atau PPh tetap dikenakan sesuai aturan yang berlaku. Namun seluruh beban pajak akan ditanggung pemerintah sehingga penerima tetap memperoleh hak pembayaran secara penuh.

Baca Juga: Salah Menyimpan Daging Kurban Bisa Sebabkan Keracunan Makanan, Ini Penjelasan Dinkes Tulungagung

Kebijakan tersebut mendapat perhatian positif karena dinilai dapat membantu meringankan kebutuhan ekonomi masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Tambahan penghasilan itu biasanya dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan keluarga, mulai biaya pendidikan anak, pembayaran cicilan rumah, hingga kebutuhan rumah tangga lainnya.

Momentum pencairan pada awal Juni dinilai tepat karena bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat di pertengahan tahun.

Baca Juga: Salah Menyimpan Daging Kurban Bisa Sebabkan Keracunan Makanan, Ini Penjelasan Dinkes Tulungagung

Pemerintah Ingatkan Waspada Penipuan

Di tengah proses pencairan gaji ke-13 ASN, masyarakat juga diminta lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan digital.

Pemerintah mengingatkan penerima manfaat agar tidak mudah percaya pada pesan singkat, telepon, maupun tautan mencurigakan yang mengatasnamakan pencairan dana gaji ke-13.

Seluruh proses pembayaran resmi dilakukan otomatis melalui sistem pemerintah dan mitra bayar resmi tanpa biaya tambahan.

Baca Juga: Pembangunan Sekolah Rakyat di Ringinpitu Tulungagung Mulai Dipersiapkan, Bangunan Warga yang Menjorok Ditandai

Karena itu, ASN dan pensiunan disarankan memastikan rekening bank tetap aktif serta rutin memantau informasi dari instansi atau kanal resmi pemerintah.

Pencairan gaji ke-13 ASN tahun 2026 diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi sekaligus membantu menjaga kesejahteraan jutaan aparatur negara dan pensiunan di seluruh Indonesia.

Editor : Novica Satya Nadianti
pencairan gaji ke-13 2026 pppk gaji ke-13 ASN Pensiunan ASN pns