Gaji ke-13 ASN Cair 2 Juni 2026, PT Taspen Ungkap Komponen Lengkap dan Daftar Penerimanya

Novica Satya Nadianti • Dipublikasikan Kamis, 28 Mei 2026 | 18:52 WIB
Gaji ke-13 ASN cair 2 Juni 2026. PT Taspen ungkap komponen lengkap, daftar penerima dan aturan pembayaran terbaru.(gemini AI)
Gaji ke-13 ASN cair 2 Juni 2026. PT Taspen ungkap komponen lengkap, daftar penerima dan aturan pembayaran terbaru.(gemini AI)

 

JAKARTA - Pemerintah memastikan gaji ke-13 ASN tahun 2026 mulai cair pada Selasa, 2 Juni 2026. Kepastian tersebut diumumkan PT Taspen Persero melalui akun Instagram resminya pada 23 Mei 2026.

Kabar pencairan gaji ke-13 ASN itu menjadi perhatian jutaan pegawai negeri dan pensiunan di seluruh Indonesia. PT Taspen menyebut proses penyaluran dilakukan otomatis melalui 46 mitra bayar tanpa perlu pengajuan tambahan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat.

Selain itu, besaran gaji ke-13 ASN 2026 dipastikan berbeda-beda tergantung pangkat, jabatan, golongan, hingga kelas jabatan masing-masing penerima. Komponen pembayaran juga lebih lengkap dibanding gaji pokok biasa karena mencakup sejumlah tunjangan tambahan.

Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Cair 2 Juni 2026, PNS hingga Pensiunan Terima Otomatis, Nominal Tertinggi Tembus Rp31 Juta

PT Taspen Pastikan Penyaluran Otomatis

Corporate Secretary PT Taspen, Hendra, menjelaskan penerima gaji ke-13 tidak perlu melakukan proses pengajuan ulang.

Dana akan langsung disalurkan melalui 46 mitra bayar Taspen yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Skema otomatis tersebut dilakukan agar pencairan berjalan lebih cepat dan memudahkan para penerima manfaat.

Pemerintah berharap pembayaran gaji ke-13 dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang pertengahan tahun, terutama biaya pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga lainnya.

Selain itu, pencairan ini juga dinilai mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi menjelang tahun ajaran baru.

Baca Juga: Motorola G06 Power Review: HP Murah dengan Baterai Monster Ini Disebut Lebih Worth It dari Rivalnya

Komponen Gaji ke-13 ASN 2026

Besaran gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Pemerintah juga memasukkan sejumlah komponen tambahan dalam pembayaran tahun ini.

Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan pokok, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.

Sementara untuk para pensiunan, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026.

Baca Juga: Motorola G06 Power Review: HP Murah dengan Baterai Super Awet Ini Disebut Siap Mengguncang Pasar 2026

Karena itu, nominal yang diterima setiap penerima dipastikan berbeda tergantung pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.

Daftar Penerima Gaji ke-13

Gaji ke-13 tahun ini tidak hanya diberikan kepada pegawai negeri sipil atau PNS. Pemerintah juga menetapkan sejumlah kelompok lain sebagai penerima manfaat.

Mereka meliputi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, hingga pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.

Baca Juga: Pembangunan Sekolah Rakyat di Ringinpitu Tulungagung Mulai Dipersiapkan, Bangunan Warga yang Menjorok Ditandai

Namun terdapat beberapa kelompok yang tidak berhak menerima gaji ke-13.

Mereka adalah PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang menjalankan penugasan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan instansi penugasan.

Ketentuan tersebut berlaku sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Motorola G06 Power Review, HP Murah dengan Baterai Jumbo yang Disebut Tahan Dua Hari, Benarkah Sebagus Itu?

Sumber Anggaran dan Ketentuan Potongan

Pembayaran gaji ke-13 ASN berasal dari sumber anggaran yang berbeda antara instansi pusat dan daerah.

Untuk ASN instansi pusat, pembayaran dilakukan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.

Sedangkan ASN daerah menerima pembayaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.

Khusus ASN daerah, pemerintah daerah juga dapat menambahkan komponen penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing wilayah.

Baca Juga: Motorola G06 Power Review, HP Murah dengan Baterai Jumbo yang Disebut Tahan Dua Hari, Benarkah Sebagus Itu?

Pemerintah juga memastikan pembayaran gaji ke-13 dilakukan tanpa potongan iuran maupun kredit pensiun.

Meski demikian, pajak penghasilan tetap dikenakan sesuai aturan yang berlaku. Namun beban pajak tersebut ditanggung pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu membantu menjaga kesejahteraan jutaan ASN dan pensiunan di seluruh Indonesia.

Editor : Novica Satya Nadianti
gaji ke-13 ASN 2026 pencairan gaji ke-13 PNS dan PPPK PT TASPEN Pensiunan ASN